wayudewi
Fungsi (= ) MPR = menetapkan/mengubah UUD DPD, DPR = mengajukan/menetapkan RUU dan mengasahkan UU berdasarkan aspirasi rakyat Presiden = melaksanakan UU, menetapkan/mengajukan RUU MA,MK,KY = mengamati pelaksanaan UU, UUD dan Perturan sah lainnya BPK = mengatur APBN negara
MPR = menetapkan/mengubah UUD
DPD, DPR = mengajukan/menetapkan RUU dan mengasahkan UU berdasarkan aspirasi rakyat
Presiden = melaksanakan UU, menetapkan/mengajukan RUU
MA,MK,KY = mengamati pelaksanaan UU, UUD dan Perturan sah lainnya
BPK = mengatur APBN negara