Alika4636
Fungsinya adalah Tugas Komisi Yudisial: 1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung Komisi Yudisial mempunyai tugas a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR 2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim Komisi Yudisial mempunyai tugas a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Tugas Komisi Yudisial:
1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
Komisi Yudisial mempunyai tugas
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
Komisi Yudisial mempunyai tugas
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
mengusulkan pengangkatan hakim agung n menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dn perilaku hakim