Fungsi dan peran bumn,bums,perusahaan perseroan,perusahaan umum,dan yayasan
imeldabilla25
Fungsi BUMN: Penyedia barang ekonomis dan jasa yg tidak dapat disediakan swasta.Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisienAlat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Peranan BUMN: Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para penguMenjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas negara.Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Fungsi BUMS Partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatsaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.Partner pemerintah dalam pengelola dan mengolah sumber daya Salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakatLembaga ekonomi yang memberikan pelayanan bagi masyarakat.Peran BUMS Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan / penghasilan negara melalui pembayaran pajak dan devisa nonmig
Penyedia barang ekonomis dan jasa yg tidak dapat disediakan swasta.Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisienAlat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Peranan BUMN:
Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para penguMenjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas negara.Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Fungsi BUMS
Partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatsaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.Partner pemerintah dalam pengelola dan mengolah sumber daya Salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakatLembaga ekonomi yang memberikan pelayanan bagi masyarakat.Peran BUMS
Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan / penghasilan negara melalui pembayaran pajak dan devisa nonmig