Fungsi dan Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Indonesia MGMP PPKN SMA KATOLIK FRATERAN SURABAYA PENILAIAN KETERAMPILAN 4.3 1 Lengkapilah tabel berikut dengan jawaban yang benar dan tepat! Landasan Hukum Tugas dan Wewenang Lembaga Negara WWWNWMV VANA No Lembaga Negara (Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945) (Masing-masing 2 Contoh) 1 MPR 2 DPR 3 DPD 4 Presiden WA 5 5 MA 6 MK 7. KY
1. Dasar hukum MPR termaktub dalam naskah asli UUD 1945 di dua pasal, yaitu pasal 2 dan 3. Pasal 2 ada 3 ayat, sedangkan pasal 3 tanpa ayat. Setelah amandemen, terdapat perubahan di kedua pasal tersebut. Sebelum amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara.
2.Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan yang membentuk undang-undang. Setiap rancangan undang-undang akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Presiden agar mendapat persetujuan bersama.
3.DPD merupakan lembaga nasional yang para anggotanya langsung dipilih dalam pemilu tiap provinsi. ... Dasar hukum DPD terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta melalui surat keputusan (SK) dn peraturan pimpinan DPD RI sebagai berikut.
4.1) Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar. 2) pasal 5 ayat 1 UUD 1945 : Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. ... 5) pasal 12 UUD 1945 : Presiden menyatakan keadaan bahaya.
5.Dasar hukum lembaga negara Mahkamah Agung adalah Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD RI 1945.
6.Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
7.Dasar Hukum Dibentuknya Komisi Yudisial
Dasar Hukum Dibentuknya Komisi YudisialPasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Jawaban:
1. Dasar hukum MPR termaktub dalam naskah asli UUD 1945 di dua pasal, yaitu pasal 2 dan 3. Pasal 2 ada 3 ayat, sedangkan pasal 3 tanpa ayat. Setelah amandemen, terdapat perubahan di kedua pasal tersebut. Sebelum amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara.
2. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan yang membentuk undang-undang. Setiap rancangan undang-undang akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Presiden agar mendapat persetujuan bersama.
3. DPD merupakan lembaga nasional yang para anggotanya langsung dipilih dalam pemilu tiap provinsi. ... Dasar hukum DPD terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta melalui surat keputusan (SK) dn peraturan pimpinan DPD RI sebagai berikut.
4. 1) Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar. 2) pasal 5 ayat 1 UUD 1945 : Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. ... 5) pasal 12 UUD 1945 : Presiden menyatakan keadaan bahaya.
5. Dasar hukum lembaga negara Mahkamah Agung adalah Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD RI 1945.
6. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
7. Dasar Hukum Dibentuknya Komisi Yudisial
Dasar Hukum Dibentuknya Komisi YudisialPasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.