Surat At-Talaq ayat 7 dalam Al-Qur'an menjelaskan tentang kewajiban memberikan nafkah untuk istri yang sedang dalam masa iddah (masa tunggu setelah perceraian).
Berikut terjemahan dari ayat tersebut:
"Biarkanlah wanita yang sedang dalam masa iddahnya tinggal di tempat kediamannya menurut kemampuan dan kebiasaan. Dan janganlah kamu menyusahkan mereka dengan maksud hendak merebut kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan berlakulah dengan mereka secara baik. Dan jika kamu benci terhadap mereka, boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS. At-Talaq: 7)
Ayat ini mengajarkan pentingnya memberikan nafkah secara layak kepada istri selama masa iddah, meskipun mereka telah bercerai. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun hubungan suami istri telah berakhir, tetapi kewajiban untuk memberikan nafkah masih tetap ada dan tidak boleh diabaikan. Selain itu, ayat ini juga mengajarkan tentang perlunya bersikap baik terhadap mantan pasangan, menghindari sikap egois dan penuh dendam.
Jawaban Versi Pendek :
Surat At-Talaq ayat 7 dalam Al-Qur'an mengajarkan tentang kewajiban memberikan nafkah pada istri selama masa iddah dan perlunya bersikap baik terhadap mantan pasangan.
Jawaban versi Panjang :
Surat At-Talaq ayat 7 dalam Al-Qur'an menjelaskan tentang kewajiban memberikan nafkah untuk istri yang sedang dalam masa iddah (masa tunggu setelah perceraian).
Berikut terjemahan dari ayat tersebut:
"Biarkanlah wanita yang sedang dalam masa iddahnya tinggal di tempat kediamannya menurut kemampuan dan kebiasaan. Dan janganlah kamu menyusahkan mereka dengan maksud hendak merebut kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan berlakulah dengan mereka secara baik. Dan jika kamu benci terhadap mereka, boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS. At-Talaq: 7)
Ayat ini mengajarkan pentingnya memberikan nafkah secara layak kepada istri selama masa iddah, meskipun mereka telah bercerai. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun hubungan suami istri telah berakhir, tetapi kewajiban untuk memberikan nafkah masih tetap ada dan tidak boleh diabaikan. Selain itu, ayat ini juga mengajarkan tentang perlunya bersikap baik terhadap mantan pasangan, menghindari sikap egois dan penuh dendam.
Jawaban Versi Pendek :
Surat At-Talaq ayat 7 dalam Al-Qur'an mengajarkan tentang kewajiban memberikan nafkah pada istri selama masa iddah dan perlunya bersikap baik terhadap mantan pasangan.
Semoga Membantu Jangan Lupa Follow Yaa ~