1. Firma atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama. 2. Perseroan terbatas atau dalam bahasa Belanda disebut naamloze vennootschap adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. 3. Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 4. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. 5. Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang seluruh modal pada sektor swasta baik dari perseorangan maupun kelompok. 6. Persekutuan komanditer adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang untuk menjalankan bisnisnya, Orang yang menjalankan perusahaan ini juga seorang pemimpin. Ada dua aliansi dalam bisnis CV: sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis.
Jawaban:
-Firma: Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi barang dan jasa.
-PT: perseroan terbatas
-Koperasi: organisasi ekonomi yang dimiliki oleh semua orang
-BUMN: Badan Usaha Milik Negara
-BUMS: Badan usaha milik swasta
-CV: Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap ( badan usaha milik kemitraan)
semoga membantu
Verified answer
1. Firma atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama.2. Perseroan terbatas atau dalam bahasa Belanda disebut naamloze vennootschap adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
3. Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
4. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.
5. Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang seluruh modal pada sektor swasta baik dari perseorangan maupun kelompok.
6. Persekutuan komanditer adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang untuk menjalankan bisnisnya, Orang yang menjalankan perusahaan ini juga seorang pemimpin. Ada dua aliansi dalam bisnis CV: sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis.