1BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangDaulah Bani Umawiyah didirikan oleh Mu‟awiyah bin Abu Sufyan pada tahun 41H/661 M dan berlangsung hingga tahun 132 H/ 750 M. Mu‟awiyah bin Abu Sufyan adalahseorang politisi handal di mana pengalaman politiknya sebagai Gubernur Syam pada zamanKhalifahUstman bin Affan cukup mengantarkan dirinya mampu mengambil alih kekusaan darigenggaman khalifah pada saat itu yakni Ali bin Abi Thalib.Kepemimpinan Mu‟awiyah bin Abu Sufyan tidak didasari atas asas musyawarah dandemokrasi kaum muslimin sebagaimana khalifah-khalifah yang telah mendahuluinya, bahkankepemimpinannya ditopang atas dasarashobiyah. Ini berakibat kepada perpecahan kaummuslimin menjadi kelompok-kelompok yang disebabkan oleh perbedaan pandangan politik yang mengharuskan mereka untuk mengambil jalan mereka masing-masing.Meskipun banyak sejarawan yang memandang negatif terhadap Mu‟awiyah, karenakeberhasilannya dalam mencapai kepemimpinan melalui cara abitrase yang curang serta dialahyang mengubah model suksesi kepala negara dari proses demokrasi menuju sistem monarkhi.Kita tidak dapat memungkiri kemajuan yang dicapai oleh para khalifah Bani Umawiyah dalamhal politik, pendidikan, ekonomi dan budaya.Pada makalah ini penulis akan membahas dampak dari kepemimpinan BaniUmawiyah khususnya pada perkembangan Hukum Islam (Fiqih), dan perkembangan pemikiranpara ulama pada saat itu.
1BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangDaulah Bani Umawiyah didirikan oleh Mu‟awiyah bin Abu Sufyan pada tahun 41H/661 M dan berlangsung hingga tahun 132 H/ 750 M. Mu‟awiyah bin Abu Sufyan adalahseorang politisi handal di mana pengalaman politiknya sebagai Gubernur Syam pada zamanKhalifahUstman bin Affan cukup mengantarkan dirinya mampu mengambil alih kekusaan darigenggaman khalifah pada saat itu yakni Ali bin Abi Thalib.Kepemimpinan Mu‟awiyah bin Abu Sufyan tidak didasari atas asas musyawarah dandemokrasi kaum muslimin sebagaimana khalifah-khalifah yang telah mendahuluinya, bahkankepemimpinannya ditopang atas dasarashobiyah. Ini berakibat kepada perpecahan kaummuslimin menjadi kelompok-kelompok yang disebabkan oleh perbedaan pandangan politik yang mengharuskan mereka untuk mengambil jalan mereka masing-masing.Meskipun banyak sejarawan yang memandang negatif terhadap Mu‟awiyah, karenakeberhasilannya dalam mencapai kepemimpinan melalui cara abitrase yang curang serta dialahyang mengubah model suksesi kepala negara dari proses demokrasi menuju sistem monarkhi.Kita tidak dapat memungkiri kemajuan yang dicapai oleh para khalifah Bani Umawiyah dalamhal politik, pendidikan, ekonomi dan budaya.Pada makalah ini penulis akan membahas dampak dari kepemimpinan BaniUmawiyah khususnya pada perkembangan Hukum Islam (Fiqih), dan perkembangan pemikiranpara ulama pada saat itu.