December 2019 1 13 Report
3. Para ahli fiqh sependapat bahwa hukum menikah tidak sama diantara mukallaf; dilihat dari kesiapan ekonomi/finansial, fisik, mental, ataupun akhlak.
Hukum menikah bagi seseorang yang sudah cukup umur, mapan secara ekonomi/finansial, siap secara fisik dan mental, kemudian dikhawatirkan dia akan terjerumus ke lembah dosa jika tidak segera menikah adalah .......................................
a. Boleh (mubah)
b. Sunat
c. Terpaksa
d. Wajib
e. Pilihan​
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.