3. Para ahli fiqh sependapat bahwa hukum menikah tidak sama diantara mukallaf; dilihat dari kesiapan ekonomi/finansial, fisik, mental, ataupun akhlak. Hukum menikah bagi seseorang yang sudah cukup umur, mapan secara ekonomi/finansial, siap secara fisik dan mental, kemudian dikhawatirkan dia akan terjerumus ke lembah dosa jika tidak segera menikah adalah ....................................... a. Boleh (mubah) b. Sunat c. Terpaksa d. Wajib e. Pilihan
wajib
karena jika tidak segera menikah dikhawatirkan melakukan hal yg berdosa