Proses pembuatan UU Jawabannya yang panjang ya kalo bisa \^_^/
masajinugroho
A. DPR mengajukan RUU secara tertulis kepada presiden b. Presiden menugasi Menteri terkait untuk membahas RUU bersama DPR c. Apabila RUU disetujui bersama DPR dan Presiden selanjutnya Di sahkan oleh Presiden menjadi UU dan apabila tidak disetujui oleh Presiden, Presiden berhak mengganti dengan Per Pu peraturan pemerintah pengganti undang undang
b. Presiden menugasi Menteri terkait untuk membahas RUU bersama DPR
c. Apabila RUU disetujui bersama DPR dan Presiden selanjutnya Di sahkan oleh Presiden menjadi UU
dan apabila tidak disetujui oleh Presiden, Presiden berhak mengganti dengan Per Pu peraturan pemerintah pengganti undang undang