Faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat dengan senang hati berpartisipasi secara aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik?
Aprilianisa
Kebijakan publik itu sendiri bertujuan untuk kepentingan rakyat. jadi, menurutsaya ygmenyebabkan masyarakat senang hati berpartisipasi ya, karena ingin menyalurkan aspirasi/pendapat dan keinginannya. maaf kalo salah.
18 votes Thanks 50
haurayasmin
Partisipasi aktif masyarakat dalam perumusan kebijakan publik Sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu, bahwa dengan otonomi daerah, pemerintah daerah beserta seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah tersebut diberdayakan secara optimal. Melalui otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan masyarakat. Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masing-masing.Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun daerah sangat beragam dan bervariasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka dilibatkan secara langsung dalam perumusannya. Jadi tidak ada lagi perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak setuju atau tidak tahu terhadap kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan tersebut. Untuk mewadahi dan memfasilitasi berbagai masukan dari masyarakat, sudah barang tentu diperlukan keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keterbukaan di sini dalam arti pihak eksekutif dan legislatif daerah mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau masukan masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi bukan hanya sekedar di tampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh. Manakala ada keterbukaan dari pihak eksekutif dan legisltaif daerah,maka akan menimbulkan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus dan terus membangun daerahnya dengan cara melaksanakan berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan publik di daerahnya masing-masing.
jadi, menurutsaya ygmenyebabkan masyarakat senang hati berpartisipasi ya, karena ingin menyalurkan aspirasi/pendapat dan keinginannya.
maaf kalo salah.
perumusan kebijakan publik
Sebagaimana diuraikan pada bagian
terdahulu, bahwa dengan otonomi daerah,
pemerintah daerah beserta seluruh lapisan
masyarakat yang ada di daerah tersebut
diberdayakan secara optimal. Melalui
otonomi daerah, daerah diberi kewenangan
yang seluas-luasnya untuk mengelola
daerahnya masing-masing, baik dalam
mengelola sumber daya alam maupun
sumber daya manusia.
Salah satu tujuan dikeluarkannya
kebijakan otonomi daerah adalah
memberdayakan masyarakat. Ini
mengandung makna, bahwa setiap anggota
masyarakat diberikan kesempatan yang
seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam
pengelolaan dan pembangunan daerahnya
masing-masing.Bentuk partisipasi
masyarakat dalam mengelola dan
membangun daerah sangat beragam dan
bervariasi sesuai dengan kemampuannya
masing-masing yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Adapun bentuk-bentuk partisipasi
masyarakat di antaranya dapat berupa
membayar pajak tepat pada waktunya,
melaksanakan berbagai peraturan daerah
dan memberikan berbagai masukan dalam
berbagai perumusan kebijakan publik yang
akan diberlakukan kepada seluruh
masyarakat.
Dengan adanya partisipasi
masyarakat secara langsung dalam
berbagai bentuk perumusan kebijakan
publik akan berdampak positif pada
masyarakat yang bersangkutan. Hal ini
dikarenakan masyarakat akan turut
bertanggung jawab terhadap berbagai
kebijakan publik yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah setempat, karena
mereka dilibatkan secara langsung dalam
perumusannya. Jadi tidak ada lagi perasaan
atau kesan, bahwa masyarakat tidak setuju
atau tidak tahu terhadap kebijakan-
kebijakan yang dikeluarkan tersebut.
Untuk mewadahi dan memfasilitasi
berbagai masukan dari masyarakat, sudah
barang tentu diperlukan keterbukaan dari
pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Keterbukaan
di sini dalam arti pihak eksekutif dan
legislatif daerah mau mendengarkan,
menampung dan merumuskan pendapat
atau masukan masyarakat tersebut dalam
kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi
bukan hanya sekedar di tampung, tanpa
ditindaklanjuti lebih jauh.
Manakala ada keterbukaan dari
pihak eksekutif dan legisltaif daerah,maka
akan menimbulkan motivasi atau dorongan
atau semangat dari masyarakat untuk
terus dan terus membangun daerahnya
dengan cara melaksanakan berbagai aturan
yang telah menjadi kebijakan publik di
daerahnya masing-masing.