Rosweiss
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Karena telah diatur sesuai dengan UUD negara pasal 34 ayat 1, 2 dan 3 yang berbunyi : 1. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. 2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
*maaf bila salah
Karena telah diatur sesuai dengan UUD negara pasal 34 ayat 1, 2 dan 3 yang berbunyi :
1. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Semoga membantu ^_^