PENDAHULUAN Latar Belakang

1

PENDAHULUAN Latar Belakang Manusia diciptakan oleh Allah SWT berpasang-pasangan. Sudah menjadi fitrah manusia yang mempunyai kecenderungan untuk hi

Autor Hadi Wibowo

13 downloads 446 Views 355KB Size

Data uploaded manual by user so if you have question learn more, including how to report content that you think infringes your intellectual property rights, here.

Report DMCA / Copyright

Transcript

1

PENDAHULUAN Latar Belakang Manusia diciptakan oleh Allah SWT berpasang-pasangan. Sudah menjadi fitrah manusia yang mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dengan manusia lainnya serta mencari pasangan hidupnya. Hal ini yang dapat menyebabkan setiap laki-laki dan perempuan mendambakan pasangan hidup untuk dapat saling melengkapi, mengasihi, dan saling menyempurnakan satu sama lain, sehingga muncul suatu perasaan yang tenang, senang, tentram, damai, dan bahagia yang akan dirasakan bersama pasangannya (Martyastanti 2009). Seorang individu yang telah menemukan pasangan hidup pastinya akan melanjutkan kejenjang yang lebih serius yaitu berkomitmen untuk menikah dan membangun sebuah keluarga. Menikah merupakan masa yang sangat penting dalam siklus kehidupan manusia (Martyastanti 2009). Pengertian menikah sama halnya dengan pengertian perkawinan. Undang-undang perkawinan No 1 Tahun 1974 Bab 1 Pasal 1 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang

pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan

membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menikah menurut Hogg (2002) diacu dalam Putri (2010) adalah menemukan pasangan yang cocok untuk diajak berkomitmen dalam menjalani kehidupan bersama dimasa-masa selanjutnya dan untuk memiliki keturunan. Memasuki dunia pernikahan diperlukan sebuah kesiapan (Blood 1978). Kesiapan menikah merupakan keadaan siap atau bersedia dalam berhubungan dengan seorang pria atau wanita, siap menerima tanggung jawab sebagai seorang suami atau seorang istri, siap terlibat dalam hubungan seksual, siap mengatur keluarga, dan siap mengasuh anak (Duvall & Miller 1985). Selain itu kesiapan

menikah

juga

mencangkup

aspek

kematangan

kepribadian,

ketersediaan finansial, dan kualitas sumberdaya manusia yang memadai (Burgess & Locke 1960). Kesiapan menikah menjadikan pasangan suami-istri lebih percaya diri untuk menempuh kehidupan baru setelah pernikahan yaitu menjalankan fungsi, peran, dan tugas dalam membangun sebuah keluarga yang diinginkannya. Kesiapan menikah adalah ketika laki-laki dan perempuan telah menyelesaikan tugas perkembangan remajanya, dan secara fisik, emosi, tujuan,

2

finansial, dan pribadinya telah siap untuk menanggung tanggung jawab setelah menikah (Duvall 1971). Pasangan suami-istri yang telah memiliki kesiapan menikah yang baik kemudian berkomitmen untuk membangun sebuah keluarga, hurus siap untuk dapat menjalankan fungsi, peran dan tugasnya dalam keluarga. Selain

itu,

individu

perkembangannya

juga

harus

disetiap

mampu

tahapan

untuk

melaksanakan

perkembangan

keluarga.

tugas Tugas

perkembangan merupakan tugas yang muncul pada suatu periode tertentu dalam kehidupan setiap individu, apabila individu berhasil dalam tugas tersebut maka akan membawa keberhasilan untuk menyelesaikan tugas berikutnya (Havighurst dalam Hurlock 1980). Tugas perkembangan berasal dari dua hal utama, yaitu kematangan fisik dan tekanan budaya (Duvall 1971). Proses kematangan ditandai oleh kematangan potensi-potensi dari dalam diri individu, baik secara fisik maupun psikis untuk terus maju menuju perkembangan secara maksimal (Rizal 2008). Pada pelaksanaan tugas perkembangan dibutuhkan tingkat kematangan diri individu baik secara fisik maupun psikis yang dapat dipersiapkan sebelum menikah. Pasangan suami-istri yang telah memiliki kematangan diri diharapkan dapat

melaksanakan

tugas

perkembangan

individu

maupun

tugas

perkembangan keluarganya dengan baik. Tugas perkembangan merupakan tanggung jawab yang harus dicapai oleh keluarga dalam setiap tahap perkembangannya. Kelahiran seorang anak dalam keluarga menimbulkan perubahanperubahan dalam organisasi keluarga. Fungsi-fungsi sebagai pasangan suami istri harus dibedakan untuk memenuhi tuntutan baru dalam hal perawatan dan pengasuhan anak dalam keluarga. Anak usia prasekolah adalah anak yang berusia diantara dua sampai enam tahun (Hurlock 1980). Pasangan suami-istri dengan anak usia prasekolah memiliki kewajiban dalam pemenuhan tugas perkembangan keluarga pada tahapan ini. Orangtua sebagai peran utama dalam merawat anak perlu menyadari mengenai tugas-tugas perkembangan yang harus dipenuhi pada tahap ini agar tahapan tersebut dapat dilalui dengan sukses. Peran dan tugas orangtua yang memiliki anak dalam keluarganya lebih kepada bagaimana orangtua mampu berinteraksi serta merawat dan mengasuh anaknya dengan baik, sehingga pertumbuhan dan perkembangannya dapat tercapai secara optimal (Hurlock 1980).

3

Pasangan yang sejak dari awal sebelum memasuki gerbang pernikahan memiliki kesiapan menikah yang baik seperti kematangan kepribadian, ketersediaan finansial, dan kualitas sumberdaya yang memadai setidaknya akan membantu dalam pelaksanaan tugas-tugas perkembangan dalam setiap tahapan perkembangan keluarga. Keluarga yang berada pada tahapan keluarga dengan anak prasekolah memiliki tugas-tugas perkembangan yang harus terpenuhi sehingga nantinya akan membawa keberhasilan pada tahapan keluarga selanjutnya. Kesiapan menikah dari setiap pasangan diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pencapaian tugas-tugas perkembangan dalam keluarga. Perumusan Masalah Pernikahan atau perkawinan dapat dikatakan sebagai jalan untuk menyatukan dua individu yang berbeda; laki-laki dengan perempuan, dimana masing-masing individu pastinya memiliki kepribadian yang berbeda-beda. Pernikahan juga berarti menyatukan dua orang manusia berlainan jenis, kepribadian, sifat, karakter, maupun latar belakangnya. Penyesuaian perlu dilakukan oleh setiap individu dalam sebuah perkawinan, karena hal tersebut merupakan hal yang penting. Dua kepribadian yang berbeda kemudian dipersatukan melalui ikatan perkawinan tentunya akan menimbulkan berbagai masalah yang harus dihadapi bersama (Oktaviani 2010). Banyak fakta yang menunjukkan bahwa pasangan suami-istri yang tidak mampu mengatasi atau menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam keluarga dapat berujung pada perceraian. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, kasus perceraian yang telah masuk dan diputus oleh pengadilan agama meningkat pada tahun 2007 hingga tahun 2009, dari 157.771 kasus meningkat hingga mencapai 223.371 kasus. Penyebab terbesar pemicu perceraian adalah salah satu pihak; baik suami atau istri, meninggalkan kewajiban (77.528 kasus). Hal tersebut dapat disebabkan kerena pasangan tidak mampu untuk menjalankan perannya dalam keluarga, sehingga dianggap meninggalkan kewajiban dalam keluarga. Misalnya seperti suami yang tidak mampu menjalankan perannya sebagai pencari nafkah utama keluarga atau istri yang tidak dapat menjadi seorang istri atau ibu yang baik bagi anggota keluarganya. Selain itu pemicu perceraian lainnya adalah perselisihan dalam perkawinan, persoalan moral, kekerasan dalam rumah tangga dan pernikahan di bawah umur. Hurlock (1980) menyatakan bahwa perceraian menunjukkan

4

penyesuaian pernikahan yang buruk dan oleh karena itu pasangan suami istri yang bercerai merasa gagal atau tidak mampu membina rumah tangganya. Penyesuaian

pernikahan

sangatlah

penting

karena

pernikahan

merupakan penyatuan dua pribadi yang berbeda. Perbedaan yang dimiliki oleh masing-masing pasangan sering menjadi pangkal masalah yang dapat mengganggu suasana kebahagiaan dalam keluarga. Upaya dalam mencapai kebahagiaan dalam keluarga dapat dilakukan dengan saling pengertian dan penyesuaian satu sama lain. Kenedi (2005) diacu dalam Oktaviani (2010) menyebutkan salah satu penyebab gagalnya pasangan dalam mempertahankan pernikahan dan mewujudkan kebahagiaan adalah terbatasnya upaya persiapan pernikahan yang dilakukan. Maka ketika akan memasuki kehidupan pernikahan dibutuhkan tingkat kematangan yang lebih tinggi dalam kesiapan pernikahan bagi individu-individu yang akan menjalankannya (Puspitasari 1997). Anak usia prasekolah adalah anak yang berusia pada rentang dua sampai enam tahun. Keluarga dengan anak prasekolah memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan pribadi anak terutama dalam hal perilakunya, karena anak pada usia prasekolah ini masalah yang sering timbul adalah masalah perilaku anak yang lebih menyulitkan daripada masalah perawatan fisik (Hurlock 1980). Keluarga yang berada pada tahapan keluarga dengan anak prasekolah memiliki tugas perkembangan yang harus dilaksanakan, dimana keluarga harus mampu memenuhi tugas-tugas perkembangan tersebut agar keluarga dapat menghadapi tugas perkembangan berikutnya. Pemenuhan tugas perkembangan dalam setiap tahapan perkembangan keluarga memerlukan dukungan baik dari segi materi maupun non materi. Tingkat kesiapan menikah dari setiap pasangan sebelum memasuki kehidupan berkeluarga dapat memberikan kontribusi karena dengan individu yang sudah siap maka akan lebih berkomitmen dalam membangun kehidupan berkeluarga. Meninjau kepada fenomena diatas, penelitian ini ingin menjawab pertanyaan permasalahan sebagai berikut: 1. Seberapa besar tingkat kesiapan menikah responden dan pemenuhan tugas perkembangan keluarganya? 2. Adakah perbedaan tingkat kesiapan menikah antara laki-laki dan perempuan? 3. Adakah hubungan antara tingkat kesiapan menikah dengan pemenuhan tugas perkembangan keluarga?

5

4. Adakah pengaruh tingkat kesiapan menikah terhadap pelaksanaan tugas perkembangan keluarga? 5. Adakah pengaruh pelaksanaan tugas perkembangan keluarga terhadap perkembangan anak? Tujuan Penelitian Tujuan Umum Tujuan penelitian ini secara umum adalah untuk mengetahui kesiapan menikah dan pelaksanaan tugas perkembangan keluarga dengan anak usia prasekolah. Tujuan Khusus Tujuan penelitian ini secara khusus adalah untuk: 1. Menganalisis

tingkat

kesiapan

menikah

dan

pemenuhan

tugas

perkembangan keluarga dengan anak usia prasekolah, 2. Menganalisis perbedaan tingkat kesiapan menikah antara suami dan istri, 3. Menganalisis hubungan antara tingkat kesiapan menikah dengan pelaksanaan

tugas

perkembangan

keluarga

dengan

anak

usia

prasekolah, 4. Menganalisis pengaruh tingkat kesiapan menikah terhadap pelaksanaan tugas perkembangan keluarga dengan anak usia prasekolah, dan 5. Menganalisis pengaruh pelaksanaan tugas perkembangan keluarga terhadap perkembangan anak. Kegunaan Penelitian Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat diantaranya yaitu: 1. Sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi setiap individu mengenai kesiapan menikah atau hal-hal yang harus dipersiapkan ketika akan memasuki gerbang pernikahan dan membina keluarga, 2. Sebagai bahan sumbangan ilmu pengetahuan khususnya dibidang ilmu keluarga mengenai hubungan kesiapan menikah dengan pelaksanaan tugas perkembangan keluarga, dan 3. Sebagai bahan pembanding dan pengembangan lebih lanjut bagi kegiatan penelitian sejenis yang dilakukan oleh para peneliti lainnya.

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.