Transcript
PUTUSAN Nomor XXX/Pdt.G/2013/PA.Ktbm BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Kotabumi yang telah memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Izin Poligami yang diajukan oleh : Pemohon, umur 36 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SMA, pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal di Kelurahan KT Kecamatan KS Kabupaten Lampung Utara; MELAWAN Termohon, umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SMA, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, dahulu bertempat tinggal di Kelurahan KT Kecamatan KS Kabupaten Lampung Utara; Pengadilan Agama tersebut; Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ; Telah mendengar keterangan Pemohon, Termohon dan bukti-bukti lainnya serta saksisaksi dimuka persidangan; TENTANG DUDUK PERKARANYA Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 22 Juli 2013 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kotabumi Nomor XXX/Pdt.G/2013/PA.Ktbm mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Hal. 1 dari 18 hal. Put. No. 270/Pdt.G/2013/PA.Ktbm
1. Bahwa Pemohon adalah suami sah Termohon yang akad nikahnya berlangsung di rumah orang tua Termohon Kelurahan KT, Kecamatan KS, Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 01 Juni 2001, berdasarkan Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh PPN-Kantor Urusan Agama Kecamatan KK, Nomor Kutipan Akta Nikah Nomor : XXX/19/VI/2001 tertanggal 01 Juni 2001; 2. Bahwa Pemohon dan Termohon setelah menikah tinggal di rumah orangtua Termohon di Kelurahan KT Kecamatan KS selama 1 minggu, kemudian Pemohon dan Termohon tinggal dirumah kontrakan di Kelurahan KT Kecamatan KS selama 5 tahun dan terakhir bertempat tinggal di rumah kediaman bersama di Kelurahan KT Kecamatan KS selama 10 tahun; 3. Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon dan telah dikaruniai 1 orang anak bernama NNTS binti PEMOHON umur 9 tahun; 4. Bahwa Pemohon hendak menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan : Nama
:
GMR, S.Pd binti RA
Umur
:
24 tahun, agama Islam
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Tempat kediaman
:
Desa KT Kecamatan AS Kabupaten Lampung Utara, sebagai "calon istri kedua Pemohon";
yang akan dilangsungkan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KS, karena isteri tidak dapat melahirkan keturunan lagi karena memiliki penyakit kista;
Hal. 2 dari 18 hal. Put. No. 270/Pdt.G/2013/PA.Ktbm
5.
Bahwa Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup isteri-isteri Pemohon beserta anak-anak, karena Pemohon bekerja sebagai Karyawan Swasta dan mempunyai penghasilan setiap 11. 500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya;
6.
Bahwa Pemohon sanggup berlaku adil terhadap isteri-isteri Pemohon;
7.
Bahwa Termohon menyatakan rela dan tidak keberatan apabila Pemohon menikah lagi dengan calon isteri kedua Pemohon tersebut;
8.
Bahwa Orang tua dan para keluarga Termohon dan Calon Isteri Kedua Pemohon menyatakan rela atau tidak keberatan apabila Pemohon menikah dengan calon isteri kedua Pemohon;
9.
Bahwa antara Pemohon dengan calon isteri kedua Pemohon tidak ada larangan melakukan perkawinan, baik menurut syariat Islam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku, yakni : a. Calon isteri kedua Pemohon dengan Termohon bukan saudara dan bukan sesusuan, begitupun antara Pemohon dengan calon isteri kedua Pemohon; b. Calon isteri kedua Pemohon berstatus perawan dalam usia 24 tahun dan tidak terikat pertunangan dengan laki-laki lain; c. Wali nikah calon isteri kedua Pemohon bersedia untuk menikahkan Pemohon dengan calon isteri kedua Pemohon;
10. Bahwa, selama Pemohon menikah dengan Termohon, Pemohon dan Termohon, telah mendapatkan harta bersama berupa : a. sebidang tanah dan sebuah bangunan dengan luas Tanah 600M2 yang dibeli dari Ny. SDT oleh PEMOHON dengan sertifikat nomor : M.XXX/K.VII/KTB yang berdasarkan akta jual beli XXX./kTBS/2013 yang terletak di Kelurahan KT, Kecamatan KS, Kabupaten Lampung Utara dengan batas batas sebagai
Hal. 3 dari 18 hal. Put. No. 270/Pdt.G/2013/PA.Ktbm
berikut Sebelah Utara dengan Bapak BB, Sebelah Barat dengan Tanah Kosong, Sebelah Timur dengan Masjid Ar-Rahman, Sebelah Selatan dengan Bapak MYT adalah harta bersama Pemohon dan Termohon; b. sebuah Mobil Merek SUZUKI BALENO Dengan Nomor Polisi : 13XX AR / Nomor BPKB : 02424XXX F c. sebuah Kendaraan roda dua Merek Revo Dengan Nomor Polisi : 81XX JF 11. Bahwa harta tersebut tidak dalam sengketa dengan pihak manapun juga; 12. Bahwa calon isteri kedua Pemohon menyatakan tidak akan mengganggu gugat harta benda yang sudah ada selama ini, melainkan tetap utuh sebagai harta bersama antara Pemohon dengan Termohon; Berdasarkan dalil-dalil diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kotabumi Cq. Majelis Hakim untuk memanggil pihak-pihak dalam perkara ini, selanjutnya memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : PRIMER : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menikah lagi dengan calon isteri kedua Pemohon bernama GMR, S.Pd binti RA; 3. Menetapkan bahwa harta berupa : a. sebidang tanah dan sebuah bangunan dengan luas Tanah 600M2 yang dibeli dari Ny. SDT oleh Pemohon dengan sertifikat nomor : M.XXX/K.VII/KTB yang berdasarkan akta jual beli XXX./kTBS/2013 yang terletak di Kelurahan KT, Kecamatan KS, Kabupaten Lampung Utara dengan batas batas sebagai berikut : -
Sebelah Utara dengan Bapak BB,
Hal. 4 dari 18 hal. Put. No. 270/Pdt.G/2013/PA.Ktbm
-
Sebelah Barat dengan Tanah Kosong,
-
Sebelah Timur dengan Masjid Ar-Rahman,
-
Sebelah Selatan dengan Bapak MYT,
adalah harta bersama Pemohon dan Termohon; b. sebuah Mobil Merek SUZUKI BALENO Dengan Nomor Polisi : 13XX AR / Nomor BPKB : 02424XXX F c. sebuah Kendaraan roda dua Merek Revo Dengan Nomor Polisi : 81XX JF adalah harta bersama antara Pemohon dan Termohon; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohhon SUBSIDER : Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; Bahwa Pemohon dan Termohon telah hadir di persidangan yang kemudian oleh Majelis hakim telah diupayakan mediasi melalui Mediator sdr. Nana, S.Ag., Hakim Pengadilan Agama Kotabumi pada tanggal 19 Agustus 2013, dan berdasarkan Laporan Hasil Mediasi No. XXX/Pdt.G/2013/PA.Ktbm tanggal 19 Agustus 2013 ternyata antara Pemohon dan Termohon yang pada pokoknya bersepakat bahwa Termohon tidak keberatan jika Pemohon hendak menikah lagi dengan GMR, S.Pd. Bahwa selanjutnya pemeriksaan perkara dimulai dengan dibacakannya surat permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon; Bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah menyampaikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya mengakui dan membenarkan semua dalildalil Pemohon; Bahwa Pemohon telah mengajukan alat bukti berupa surat-surat yang bermaterai cukup dan telah dicocokan dengan aslinya berupa :
Hal. 5 dari 18 hal. Put. No. 270/Pdt.G/2013/PA.Ktbm
a.
Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan KK Nomor : XXX/19/VI/2001 Tanggal 01 Juni 2013 atas nama Pemohon dan Termohon (Bukti P1);
b.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Lampung Utara Nomor : 1803101504XXX003 Tanggal 17 Januari 2013 atas nama PEMOHON (Bukti P2);
c.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Lampung Utara Nomor : 1803104203XXX007 Tanggal 26 Desember 2012 atas nama TERMOHON (Bukti P3);
d.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Lampung Utara Nomor : 1803074706890006 Tanggal 17 Desember 2012 atas nama GMR (Bukti P4);
e.
Surat Keterangan Bersikap Adil atas nama PEMOHON tanggal 21 Juli 2013 (Bukti P5);
f.
Surat Pernyataan persetujuan menikah lagi atas nama TERMOHON tanggal 10 April 2013 (Bukti P6);
g.
Surat pernyataan bersedia menjadi isteri kedua atas nama GMR, Spd tanggal 22 Juli 2013 (Bukti P7);
h.
Surat Keterangan Penghasilan dari PT. Lautan Berlian Utama Motor Kotabumi atas nama PEMOHON, tanggal 31 Juli 2013 (Bukti P8);
i.
Surat Pernyataan Hak milik yang ditandatangani PEMOHON tanggal 19 Juli 2013 (Bukti P9);
j.
Fotokopi Sertifikat tanah nomor M.XXX/K.VII/KTB atas nama PEMOHON tanggal 3 Oktober 1984 (Bukti P10);
k.
Fotokopi Surat Tanda Terima Jaminan dari PT. Bank Negara Indonesia atas nama PEMOHON tidak ada tanggal (Bukti P11);
Hal. 6 dari 18 hal. Put. No. 270/Pdt.G/2013/PA.Ktbm
l.
Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda empat merk SUZUKI BALENO BE 13XX AR atas nama MS tanggal 22 Juli 2013 (Bukti P12);
m. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor jenis Sepeda Motor merk Honda BE 81XX JV atas nama PEMOHON tanggal 14 Desember 2009 (Bukti P13); n.
Fotokopi buku berobat pada spesialis kebidanan dan kandungan dr. I. GEDE MADE BAGIADHA, Sp. OG., (Bukti P14);
o.
Fotokopi rekam medik pada Dokter spesialis kebidanan dan kandungan dr. I.G.MADE BAGIADHA, Sp, OG atas nama Ny. TERMOHON tanggal 10 Desember 2011 (Bukti P15);
p.
Fotokopi lembar kedua rekam medik atas nama Ny. TERMOHON tanggal 10 Desember 2011 (Bukti P16); Bahwa selain mengajukan bukti tertulis, Pemohon juga telah mengajukan saksi-
saksi yaitu : 1. SAKSI I, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat kediaman di Kelurahan TH Kecamatan KS Kabupaten Lampung Utara, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah teman Pemohon sejak 5-6 tahun yang lalu waktu Pemohon belum menikah;
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena teman bermain bulutangkis dan jual beli mobil;
Bahwa saksi tidak hadir waktu Pemohon dan Termohon menikah karena tidak diundang;
Bahwa saksi sering berkunjung kerumah Pemohon dan Termohon, terakhir berkunjung pada bulan puasa kemarin;
Hal. 7 dari 18 hal. Put. No. 270/Pdt.G/2013/PA.Ktbm
Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon rukun dan harmonis;
Bahwa menurut saksi Pemohon merupakan suami yang bertanggungjawab;
Bahwa Pemohon dan Termohon sudah mempunyai 1 orang anak, berumur 4 tahun kelas 4 SD;
Bahwa Pemohon dan Termohon masih ingin punya anak tapi sampai saat ini belum punya anak lagi;
Bahwa saksi tidak tahu apa sebab Pemohon dan Termohon belum punya keturunan, tapi Pemohon pernah bilang bahwa ia menikah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan;
Bahwa saksi tahu Pemohon mau menikah lagi karena Pemohon tertarik dengan perempuan lain bernama "GABY";
Bahwa saksi belum lama kenal dengan "GABY";
Bahwa Pemohon dan GABY suka sama suka;
Bahwa tadinya GABY bekerja di showroom mobil;
Bahwa menurut saksi Pemohon mampu menghidupi 2 orang isteri sepanjang kebutuhannya tidak berlebihan;
Bahwa Pemohon mampu bersikap adil dengan 2 isteri;
Bahwa Pemohon bila berjanji selalu ditepati;
Bahwa Termohon dapat menerimanya;
Bahwa dari hasil pernikahan Pemohon dengan Termohon mereka mempunyai rumah, mobil dan motor;
Bahwa GABY tahu kalau Pemohon dan Termohon yang mempunyai harta itu;
Hal. 8 dari 18 hal. Put. No. 270/Pdt.G/2013/PA.Ktbm
2. SAKSI II, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta/tower, tempat kediaman di Kelurahan TA Kecamatan KS Kabupaten Lampung Utara, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon sebagai suami isteri yang sah;
Bahwa Pemohon dan Termohon sudah mempunyai 1 orang anak laki laki dan sudah bersekolah;
Bahwa saksi tahu kalau Pemohon mau berpoligami;
Bahwa saksi tidak tahu sebab Pemohon berpoligami;
Bahwa Pemohon mau berpoligami dengan GABY;
Bahwa saksi tahu dengan GABY dari cerita Pemohon tapi saksi tidak kenal;
Bahwa GABY tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon;
Bahwa saksi melihat GABY terakhir waktu lebaran yang lalu karena sering diajak oleh Pemohon;
Bahwa GABY statusnya masih gadis;
Bahwa Pemohon bekerja di dealer Mitsubishi;
Bahwa saksi tidak tahu berapa penghasilan Pemohon di Mitsubishi;
Bahwa saksi tidak tahu jabatan Pemohon di Mitsubishi;
Bahwa menurut saksi Pemohon sanggup menghidupi 2 isteri dan anak anaknya;
Bahwa saksi pernah berkunjung kerumah Pemohon;
Bahwa saksi melihat ada mobil 1 unit dan motor 1 unit; Bahwa Pemohon dan Termohon pada kesimpulannya secara lisan menyatakan
tetap pada permohonan dan jawaban masing-masing dan mohon kepada Majelis Hakim agar perkaranya memperoleh putusan yang seadil-adilnya; Hal. 9 dari 18 hal. Put. No. 270/Pdt.G/2013/PA.Ktbm
Bahwa untuk mempersingkat putusan ini ditunjuk hal ikhwal sebagaimana termuat dalam berita acara sidang perkara ini yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan; TENTANG HUKUMNYA Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana terurai di atas; Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelis perlu mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai kewenangan Pengadilan Agama dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; Kewenangan Pengadilan Agama Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah”; Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai izin beristri lebih dari seorang (poligami) yang merupakan bagian dari bidang perkawinan, maka berdasarkan Pasal 49 huruf (a) poin (1) Penjelasan UUPA, Pengadilan Agama berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo; Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Hal. 10 dari 18 hal. Put. No. 270/Pdt.G/2013/PA.Ktbm
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 PP No. 9 Tahun 1975 yang menjelaskan bahwa “Apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan”. Maka sesuai bukti P.1, Pemohon merupakan suami dari Termohon yang mempunyai hubungan perkawinan sebagai suami istri yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu, menurut Majelis Hakim Pemohon dan Termohon berkualitas legitima persona standi in judicio (pihak yang sah mempunyai wewenang bertindak di Pengadilan) dalam perkara a quo; Pokok Perkara Menimbang, bahwa pada pokoknya alasan yang menjadi dasar permohonan Pemohon yaitu Pemohon telah mempunyai seorang isteri yang bernama Termohon (Termohon) dan telah memperoleh 1 orang anak dan Pemohon hendak berpoligami dengan alasan Termohon tidak dapat melahirkan keturunan lagi karena memiliki penyakit kista, sedangkan Pemohon telah menjalin hubungan cinta dengan seorang wanita bernama GMR, S.Pd binti RA; Menimbang,
bahwa
Termohon
telah
memberikan
keterangan
dimuka
persidangan yang pada pokoknya Termohon tidak keberatan jika Pemohon menikah lagi dengan perempuan lain yang bernama GMR, S.Pd binti RA yang berstatus gadis (Bukti P6), mengingat Termohon tidak dapat melahirkan keturunan lagi karena memiliki penyakit kista (Bukti P15 dan P16), sedangkan Pemohon hendak mempunyai keturunan lagi, disamping itu Pemohon menyatakan mampu berlaku adil terhadap isteri-isterinya (Bukti 5);
Hal. 11 dari 18 hal. Put. No. 270/Pdt.G/2013/PA.Ktbm
Menimbang, bahwa calon isteri Pemohon yang bernama GMR, S.Pd binti RA MENY menyatakan bersedia menjadi isteri kedua (Bukti P6), sementara antara Pemohon
dan
calon
istri
kedua
Pemohon
tidak
terdapat
hubungan
mahram/sesusuan/semenda serta antara calon istri kedua Pemohon dengan Termohon tidak ada hubungan keluarga/darah; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon mengajukan alat bukti tertulis berupa P1 sampai dengan P16 yang menurut Majelis telah memenuhi
syarat
formil dan
materil,
maka alat-alat
bukti tersebut
dapat
dipertimbangkan; Menimbang, bahwa selain itu Pemohon mengajukan alat bukti berupa 2 (dua) orang saksi yang dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan saling bersesuaian; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon, Termohon, dan buktibukti dalam pemeriksaan persidangan, Majelis Hakim telah menemukan fakta hukum sebagai berikut : Bahwa Pemohon dan Termohon terjalin suami istri sah yang mempunyai 1 (satu) orang anak dan masih harmonis; Bahwa Pemohon bermaksud menikah lagi dengan seorang perempuan yang bernama GMR, S.Pd binti RA karena Termohon tidak dapat melahirkan keturunan lagi karena memiliki penyakit kista; Bahwa Pemohon telah mendapat izin dari Termohon yang menyatakan tidak keberatan dan bersedia dimadu; Bahwa calon istri Pemohon telah menyatakan tidak keberatan dan bersedia menjadi istri kedua Pemohon;
Hal. 12 dari 18 hal. Put. No. 270/Pdt.G/2013/PA.Ktbm
Bahwa Pemohon berpenghasilan cukup sebagaimana dalam slip gaji Pemohon dan sesuai yang dikemukakan oleh saksi Bahwa Pemohon sanggup berlaku adil kepada Termohon dan Calon Istri Pemohon; Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini perlu mengambil pendapat berdasarkan dalil-dalil berikut : al-Qur’an, Surat An-Nisa ayat 3 yang artinya : “…maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga ataua empat…”; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon untuk beristri lebih dari seorang (berpoligami) cukup beralasan sebagaimana maksud Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 41 huruf (a, b, c dan d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 57 dan 58 Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, permohonan Pemohon dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa selain permohonan ijin poligami, Pemohon juga telah memohon ditetapkannya harta bersama (goni-gini) selama dalam masa perkawinan dengan
Termohon
berupa
harta-harta
sebagaimana
diuraikan
dalam
surat
permohonannya; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P10, P12, P13, keterangan Pemohon, Termohon dan saksi-saksi persidangan menerangkan bahwa selama Pemohon dan Termohon berumah tangga telah diperoleh harta bersama berupa : a. Sebidang tanah dan sebuah bangunan dengan luas Tanah 600M2 yang dibeli dari Ny. SDT dengan sertifikat nomor : M.XXX/K.VII/KTB yang berdasarkan akta jual beli XXX./kTBS/2013 yang terletak di Kelurahan KT, Kecamatan KS, Kabupaten Lampung Utara dengan batas batas sebagai berikut Sebelah Utara dengan Bapak
Hal. 13 dari 18 hal. Put. No. 270/Pdt.G/2013/PA.Ktbm
BB, Sebelah Barat dengan Tanah Kosong, Sebelah Timur dengan Masjid ArRahman, Sebelah Selatan dengan Bapak MYT adalah harta bersama Pemohon dan Termohon; b. Sebuah Mobil Merek SUZUKI BALENO Dengan Nomor Polisi : 13XX AR / Nomor BPKB : 02424XXX F; c. Sebuah Kendaraan roda dua Merek Revo Dengan Nomor Polisi : 81XX JF; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim perlu menetapkan bahwa harta tersebut sebagai harta bersama Pemohon dan Termohon; Menimbang, bahwa cara pembagian harta bersama mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administratsi Peradilan Agama Buku II edisi Revisi 2010 halaman 140 yang menjelaskan bahwa “Harta yang diperoleh oleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri pertama, merupakan harta bersama milik suami dan istri pertama, sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri kedua dan selama itu pula suami masih terikat perkawinan dengan istri pertama, maka harta tersebut merupakan harta bersama milik suami, istri pertama dan istri kedua”; Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah di rubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkara dibebankan kepada Pemohon;
Hal. 14 dari 18 hal. Put. No. 270/Pdt.G/2013/PA.Ktbm
Memperhatikan dalil-dalil syar’i dan segala ketentuan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini ; MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk menikah lagi dengan calon isteri Pemohon, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, status Belum Kawin, bertempat tinggal di Desa KT, Kecamatan AS, Kabupaten Lampung Utara; 3. Menetapkan harta berupa : a. sebidang tanah dan sebuah bangunan dengan luas Tanah 600M2 yang dibeli dari Ny. SDT oleh Pemohon dengan sertifikat nomor : M.XXX/K.VII/KTB yang berdasarkan akta jual beli XXX./kTBS/2013 yang terletak di Kelurahan KT, Kecamatan KS, Kabupaten Lampung Utara dengan batas batas sebagai berikut : -
Sebelah Utara dengan Bapak BB,
-
Sebelah Barat dengan Tanah Kosong,
-
Sebelah Timur dengan Masjid Ar-Rahman,
-
Sebelah Selatan dengan Bapak MYT,
adalah harta bersama Pemohon dan Termohon; b. sebuah Mobil Merek SUZUKI BALENO Dengan Nomor Polisi : 13XX AR / Nomor BPKB : 02424XXX F; c. sebuah Kendaraan roda dua Merek Revo Dengan Nomor Polisi : 81XX JF adalah harta bersama Pemohon dan Termohon; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 241.000,- (Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Hal. 15 dari 18 hal. Put. No. 270/Pdt.G/2013/PA.Ktbm
Demikian putusan ini dijatuhkan di Kotabumi dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kotabumi pada pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2013 M. bertepatan dengan tanggal 5 Dzulhijah 1434 H. oleh kami H. A. FERNANDESZ, S.Ag., M.Sy., Sebagai Ketua Majelis, M. ISNA WAHYUDI., S.HI.,M.SI. dan SHOBIRIN, S.HI., M.E.Sy. masing-masing sebagai Anggota Majelis, dan pada hari itu juga diucapkan oleh Ketua Majelis tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh EDY RIADI, S. Sos., S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Pemohon diluar hadirnya Termohon.
Ketua Majelis
H. A. FERNANDESZ, S.Ag., M.Sy. Anggota Majelis
Anggota Majelis
M. ISNA WAHYUDI., S.HI.,M.SI.
SHOBIRIN, S.HI., M.E.Sy.
Panitera Pengganti
EDY RIADI, S. Sos., S.H.
Hal. 16 dari 18 hal. Put. No. 270/Pdt.G/2013/PA.Ktbm
Perincian Biaya : 1. Biaya Pendaftaran
RP
2. Biaya Proses
Rp. 50.000,-
3. Biaya Panggilan
Rp. 150.000,-
4. Biaya Redaksi
RP.
5.000,-
5. Meterai
Rp.
6.000,-
Jumlah
30.000,-
Rp. 241.000,-
Hal. 17 dari 18 hal. Put. No. 270/Pdt.G/2013/PA.Ktbm