Transcript
Official BMW Clubs
KOMISI PEMILIHAN PRESIDEN (KPP) BMW CAR CLUB INDONESIA TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PEMILIHAN PRESIDEN PERIODE 2017 - 2019
BAB I PETUNJUK PERSIAPAN PASAL 1 Waktu Pelaksanaan 1) Urutan proses Pelaksanaan Pemilihan Presiden sebagai berikut : a. Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan. b. Verifikasi dan Pengumuman yang memiliki Hak Suara. c. Penerimaan Bakal Calon Presiden (Balon). d. Verifikasi Data Bakal Calon (Balon). e. Pengumuman Nama Calon dan masa sosialisasi balon. f. Pelaksanaan pemilihan. g. Pengumuman pemenang pemilihan Presiden h. Masa sanggah. i. Penetapan pemenang Pemilihan Presiden. 2) Waktu pelaksanaan pemilihan akan di tuangkan dalam lembar berbeda dengan juklak ini dengan kekuatan status sama. Pasal 2 Hak Suara 1) Hak Suara diberikan kepada seluruh Chapter dan Register dengan ketentuan memiliki 1 (Satu Hak Suara). 2) Pemilik Hak Suara sesuai dengan AD ART 2016 Sebagai berikut : a. Pada Rapat Dewan BMWCCI, setiap Chapter dan Register yang hadir atau diwakili memiliki satu suara yang diberikan oleh 1 (satu) orang wakil yang ditunjuk dari Chapter atau Register dengan ketentuan setiap Chapter dan Register dapat memiliki 1 (satu) suara apabila memiliki jumlah member paling sedikitnya 15 member tetap yang terdaftar, sedangkan untuk Chapter dan Register yang memiliki dibawah 15 jumlah member (anggota) tetap terdaftar maka tidak memiliki hak suara b. Badan Pengurus BMWCCI terdiri atas sedikitnya 5 (lima) perwakilan Anggota yang dipilih berdasarkan pasal 10 dan Anggaran Rumah Tangga BMWCCI. c. Badan Pengurus BMWCCI harus memasukkan jabatan-jabatan berikut ini, ketentuan untuk pemilihan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga: i. Club Presiden (Presiden Club); ii. Club Vice Presiden (Wakil Presiden Club); iii. After Sales and Technical Topic Liaison (Bagian Teknis dan Purna Jual);
Official BMW Clubs
iv. Communication and Press Liaison (Bagian Humas) dan v. Club and Marketing Activities Liaison (Bagian Keanggotaan Club dan Marketing/Sekertariat). d. Para anggota Badan Pengurus yang menempati jabatan dalam angka 1 tersebut diatas, dalam Rapat Dewan masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara, dengan demikian Badan Pengurus memiliki total 5 (lima) hak suara. 3) Pemilih yang dianggap memliki suara yang SAH akan di umumkan di seluruh sosial media resmi BMW Car Club Indonesia meliputi : a. b. c. d.
Twitter : FB Fanpage : Instagram : Website : Pasal 3 Bakal Calon Presiden
1) Pemilihan ini menentukan Presiden BMW Car Clubs Indonesia di periode 2017 – 2019. 2) Sebagai mana di atur dalam AD ART Pengajuan kandidat anggota Badan Pengurus untuk jabatan Presiden Club dapat dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme : a. Melalui Chapter dan Register, yaitu : i. Chapter dan Register yang memiliki hak suara dapat mengajukan calon kandidat Presiden Club yang mana calon kandidat harus sesuai kriteria persyaratan dalam mengajukan pencalonan sebagai kandidat Presiden Club. ii. Secara Individual, yaitu : Individu dari member Chapter dan Register yang telah memenuhi kriteria sebagai calon kandidat Presiden Club dapat mendaftarkan diri untuk mencalonkan diri sebagai kandidat Presiden Club secara individual tanpa melalui penunjukan dari Chapter dan Register. b. Kriteria untuk pencalonan Presiden Club, para kandidat yang dicalonkan oleh Chapter dan Register dan atau yang mencalonkan diri secara individual harus memenuhi kriteria sebagai berikut : i. Telah menjadi member BMWCCI Chapter/Register aktif selama 4 tahun berturut-turut tanpa vakum. ii. Pernah menjadi pengurus di tingkat Chapter/Register minimal satu periode (dua tahun). iii. Tidak menjadi pengurus di organisasi dan atau club serupa dan atau sejenis/menyerupai dengan BMW Car Clubs Indonesia. iv. Bersedia membuat surat pernyataan kesedian di calonkan, kesediaan dipilih, dan kesediaan menjabat sebagai Presiden . 3) Tidak memiliki kekurangan baik jasmani maupun rohani, serta dapat mempertanggung jawabkan semua tindakan dan perbuatannya pada masa periode kepengurusannya sampai dengan berakhir masa kepengurusannya. 4) Wajib mempresentasikan visi,misi dan program yang akan menjadi tanggung jawab dalam periode kepengurusan 2017-2019.
Official BMW Clubs
BAB II PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 1 Pengajuan Pencalonan Syarat-syarat Pencalonan : 1) Sesuai dengan BAB 1 Pasal 3 Bakal Calon Presiden 2) Tidak menjadi Presiden maupun Anggota KPP. 3) Membuat Surat Pernyataan kesanggupan mengikuti proses pemilihan sampai selesai, dan bersedia menerima hasil pemilihan dan tidak mengundurkan diri saat dinyatakan sebagai pemenang.
Pasal 2 Pendaftaran dan Pengumuman 1) Pendaftaran dilakukan secara online dengan : a. Mengirimkan surat pernyataan mendaftarkan diri dengan memuat minimal: i. Nama Bakal Calon Presiden. ii. No Keanggotaan. iii. Asal Chapter atau Register iv. Alamat. 2) Pengumuman untuk Calon dilakukan setelah proses verifikasi berdasarkan data dari Bakal Calon dan akan menjadi calon yang akan diberitahukan kepada para Bakal Calon secara resmi dan akan di umumkan serentak pada media social BMWCCI.
Pasal 3 Sosialisasi Calon Presiden (Jaring Dukungan) 1) Setiap peserta diberi kesempatan selama 5 (lima) hari untuk melakukan sosialisasi pencalonan masing-masing ke seluruh member. 2) Setiap calon termasuk didalamnya tim sukses, pendukung maupun simpatisan tidak dibenarkan melakukan kampanye hitam, propaganda dan tindakan negative lainnya selama masa persiapan, masa jaring dukungan, masa tenang sampai dengan pelaksanaan pemilihan.
Official BMW Clubs
Pasal 4 Pemungutan Suara, Penentuan Pemenang Sementara
1) Pemungutan suara dilakukan secara langsung pada waktu yang telah ditentukan oleh KPP, pada saat Munas BMWCCI 2) Suara terbanyak adalah pemenang pemilu dan akan langsung di umumkan oleh KPP sebagai
pemenang sementara dan atau 50% (Lima Puluh Persen) dari daftar pemilih tetap + 1 Hak suara quorum. 3) Hasil voting tidak mencapai quorum suara setelah di ulang sebanyak 1 (Satu) kali , dan pemungutan suara ke 2(dua) siapun yang mencapai suara terbanyak akan menjadi pemenang didalam kurun waktu yang sama.
Pasal 5 Masa Sanggah 1) Masa sanggah berlaku dalam waktu yang sama setelah proses voting dan pemenang diumumkan, 2) Objek masa sanggah hanya untuk kesalahan penghitungan suara dan jumlah pemilih yang memiliki hak suara, 3) Yang berhak mengajukan sanggahan adalah para peserta Calon Presiden BMW Car Clubs Indonesia.
Pasal 6 Syarat Pelaksanaan
1) Proses Pemilihan Presiden hanya bisa dilaksanakan jika jumlah perserta yang mendaftarkan diri berjumlah minimal 2(Dua) Paket Calon 2) Apa bila hanya ada 1 calon saja, makan KPP akan mengambil jalan musyarawarah yang akan di rapatkan melalu rapat pengurus harian untuk penetapan calon Presiden pada saat Munas 2017 3) Pelaksanaan Pemilihan Presiden akan dibatalkan jika memenuhi syarat :
a. Jika suara masuk dan dinyatakan sah kurang dari 2/3 dari total pemilik hak suara
sesuai dengan pasal 5 ayat 2 tentang hak suara maka proses voting di ulang
paling banyak 1 (Satu) kali
Official BMW Clubs
b. Jika terjadi gangguan diluar kemampuan KPP yang menyebabkan kekacauan data hasil voting seperti bencana alam. c. Jumlah Peserta (Paket) yang akan dipilih tersisa 1 (Satu) Paket karena peserta
yang lain mengundurkan diri dan atau terkena sanksi diskualifikasi sebelum proses voting dilakukan.
Pasal 7 Penetapan Pemenang 1) Pemenang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dan dinyatakan sah oleh KPP setelah proses masa sanggah dan menjadi keputusan KPP yang bersifat mengikat. 1) Keputusan KPP tidak dapat di ganggu gugat setelah semua dinyatakan selesai. 2) Seluruh Keputusan KPP akan dilaporkan secara tertulis kepada Presiden BMW Car Clubs Indonesia.
Pasal 8 Ketentuan Lain-lain 1) Apabila setelah peraturan pelaksanaan ini ditetapkan ternyata ditemukan hal-hal tambahan yang perlu dilakukan dan ditetapkan demi kelancaran proses pemilihan maka hal yang dimaksud akan diatur dalam lembar adendum yang memiliki kekuatan hukum sama dengan penetapan peraturan ini. 2) Komite pemilihan Presiden terdiri dari : a. KPP : Komisi Pemilihan KPK di tujuk oleh Presiden Chapter b. KPPP : Komisi Pengawas Pemilihan Presiden (diajukan Oleh Presiden Chapter dan register dari kepada KPP) untuk mengawasi
KOMISI PEMILIHAN
PRESIDEN PERIODE 2017 - 2019 BMW CAR CLUBS INDONESIA
(……………………) Presiden
(……………………) Wakil Presiden 1
(……………………) Wakil Presiden 2
Official BMW Clubs
JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN PRESIDEN BMW CAR CLUBS INDONESIA No
KEGIATAN
TANGGAL
KETERANGAN
1
Sosialisasi Peraturan Pemilihan Presiden
1 Sept
KPP & Sekertaris
2
Verifikasi nama-nama pemilik hak suara pemilu
5 Sept
KPP & Sekertaris
3
Pengumuman daftar pemilik hak suara
6 Sept
KPP & Sekertaris
4
Up-date pemilik hak suara
7 Septr
KPP & Sekertaris
5
Pengumuman daftar pemilik hak suara tetap
8 Sept
KPP & Sekertaris
6
Pendaftaran Bakal Calon Presiden
7
9 - 17 Sept
KPP
Verifikasi Bakal Presiden
18 Sept
KPP
8
Pengumuman Calon Presiden
19 Sept
KPP
9
Masa Kampanye/Sosialisasi
10
Masa Tenang
11
20 - 30 Sept
BALON
1 - 5 Oktober
KPP
Pemilihan Umum dan Pengumuman Hasil Sementara
6 Okt
KPP
12
Masa Sanggah
6 Okt
KPP & Anggota
13
Penetapan hasil suara terbanyak
6 Okt
KPP
14
Laporan Kegiatan Pemilihan Presiden
10 Okt
KPP
15
Pelantikan
20 Okt
KPP
Lampiran Peraturan Pelaksanaan Pemilihan Presiden BMW Car Clubs Indonesia.
Official BMW Clubs
Persiapan Pemilihan Presiden BMW Car Clubs Indonesia
PASAL 1 KPP Pengangkatan KPP 1) KPP (komisi Pemilihan Presiden) di tunjuk oleh Presiden 2) KPP Terdiri dari : a. Ketua KPP : Prihadi Ramadhani b. Wakil Ketua : M. Soleh al Hakim c. Anggota : Reza Salfredy Sofyan d. Anggota : Febianto Ilham e. Anggota : Dwi Ardhanto f. Anggota : Ressa (Yudha) PASAL 2 HAK & KEWAJIBAN KPP 1) Merencanakan penyelenggaraan pemilihan Presiden BMW Car Clubs Indonesia. 2) Mempersiapkan seluruh peraturan dan pelaksanaan pemilihan Presiden BMW Car Clubs Indonesia. 3) KPP wajib untuk tidak memberikan informasi atau data apapun yang dapat merugikan masing-masing calon. 4) KPP Wajib untuk menjalankan tugas dan fungsi nya dengan jujur dan adil tanpa memihak kandidat manapun. 5) KPP Berhak untuk memberikan suaranya pada pemilihan Presiden BMW Car Clubs Indonesia. 6) KPP Berhak mengambil keputusan yang di rasa penting sesuai dengan tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden yang sudah di setujui oleh Presiden periode 2016 – 2017.
PASAL 2 Tugas dan Fungsi KPP
1) Membentuk Team KPPP (Komisi Pengawas Pemilihan Presiden) yang diajukan oleh perwakilan Chapter dan Register. 2) Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilihan Presiden BMW Car Clubs Indonesia. 3) Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan. 4) Menetapkan peserta pemilihan Presiden BMW Car Clubs. 5) Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara sesuai denagn ADART BMW Car Clubs Indonesia. 6) Menetapkan hasil pemilihan Presiden BMW Car Clubs Indonesia dan mengumumkan calon terpilih.
Official BMW Clubs
7) Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur ADART. PASAL 3 Tugas dan Fungsi KPPP (Komisi Pengawas Pemilihan Presiden) 1) Mendata Bakal calon Presiden 2) Menginfomasikan segala kegiatan KPP dalam pelaksaanaan Pemilihan Presiden.
Asido Regazoni S Presiden BMW Car Clubs Indonesia cc: - BMWCCI Pusat.
Official BMW Clubs
Nomor
: ………………………………………………………….
Tanggal
: ………………………………………………………….
Kepada Yth Pendaftaran Bakal Calon Presiden BMW Car Clubs Indonesia. Perihal : Komisi Pemilihan Presiden BMW Car Clubs Indonesia.
Berikut kami daftarkan nama bakal calon Presiden BMW Car Clubs Indonesia Periode Tahun 2017 – 2019 sebagai berikut :
1)
2)
Bakal Calon Presiden : a. Nama
:
b. Asal Chapter / Register
:
c.
:
Nomor Anggota
d. Alamat
:
e. Masa Keanggotaan
:
f.
:
Jabatan terakhir
Pengusung : a. Nama Chapter / Register
:
b. Visi Misi
:
Nama- nama tersebut kami daftarkan atas persetujuan yang bersangkutan, dan apabila terdapat kekeliruan maka kami akan mencabut surat pendaftaran ini untuk diperbaharui secukupnya. Terima kasih
Official BMW Clubs
SURAT PERNYATAAN Saya yang tersebut dibawah ini : 1. Nama
:
2. Bakal Calon
: Presiden BMWCCI Periode 2017 – 2019.
3. N0. Anggota
:
4. Chapter / Register Asal :
Menyatakan
1. Secara sadar dan penuh tanggung jawab bersedia mengikuti seluruh proses pemilihan Presiden 2. BMW Car Clubs Indonesia dan tidak akan mengundurkan diri kecuali atas permintaan chapter/register pengusung. 3. Bersedia menerima seluruh hasil dan keputusan pemilu secara wajar, jujur dan adil tidak akan melakukan tindakan – tindakan yang tidak mendukung suksesnya pelaksanaan pemilu baik berupa propaganda negative maupun kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan konflik antar sesama anggota. 4. Melaksanakan hasil penetapan Komisi Pemilihan Presiden Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya
......................,..............................2017 Bakal Calon
Presiden
________________________