KEMITRAAN MULTISTAKEHOLDER DALAM PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT DI KAWASAN HUTAN DARAJAT KABUPATEN GARUT. Okke Rosmaladewi, Lilis Irmawatie

KEMITRAAN MULTISTAKEHOLDER DALAM PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT DI KAWASAN HUTAN DARAJAT KABUPATEN GARUT Okke Rosmaladewi, Lilis Irmawatie Fakul

Autor Sri Indradjaja

41 downloads 370 Views 164KB Size

Data uploaded manual by user so if you have question learn more, including how to report content that you think infringes your intellectual property rights, here.

Report DMCA / Copyright

Transcript

KEMITRAAN MULTISTAKEHOLDER DALAM PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT DI KAWASAN HUTAN DARAJAT KABUPATEN GARUT Okke Rosmaladewi, Lilis Irmawatie Fakultas Pertanian Universitas Islam Nusantara Jl. Soekarno Hatta No 530. Bandung email: [email protected]

Abstrak Permasalahan sumber daya hutan di Kawasan Hutan Darajat merupakan permasalahan yang multidimensi, menyangkut masalah social, ekonomi dan lingkungan terutama terjadinya proses degradasi hutan yang terus berlangsung. Hal ini disebabkan adanya penebangan yang tidak sebanding dengan usaha rehabilitasi yang dilakukan. Sistem pertanian tumpangsari di hutan lindung, penjarahan dan pencurian kayu yang dilakukan oleh masyarakat turut mempercepat terjadinya kerusakan hutan. Masalah penting yang lain adalah peran serta masyarakat dan dukungan para pihak diluar Perum PERHUTANI KPH Garut, seperti Pemerintah Kabupaten/Desa,Perguruan Tinggi dan Organisasi non pemerintah sangat kurang sehingga upaya yang dilakukan dalam merehabilitasi kawasan hutan belumoptimal. Model Pengelolaan Sumberdaya hutan melalui kemitraan multistakeholder dilakukan secara partisipatif, terintegrasi dan berkelanjutan dimulai dari inventarisasi sumberdaya hutan penyusunan rencana program, pelaksanaan dan pengawasan program kemitraan secara bersama sehingga program dapat terlaksana dengan optimal. Program Kemitraan multistakeholder dalam pengelolaan kawasan hutan sesuai dengan prinsip kemitraan yaitu kebersaman, kesejajaran, kepercayaan dan saling memberikan manfaat. sehingga semua stake holder berpartisipasi dan berkontribusi sesuai dengan peran dan fungsinya. Kata Kunci : PHBM, partisipasi, multistakeholder, alih komoditas, MPTS.

Abstract The problem of forest resources in Darajat Forest Zone is a multidimensional problem, involving social issues, economics and the environment, yet the continuing process of forest degradation in particular. This is due to logging which is notbalanced the effort of established rehabilitation. Intercropping farming systems, plundering and illegal loggingin forests committed by the community made deforestation worse. Another important issues is the lackness of community role and the parties support outside Perum Perhutani KPH Garut, such as the district/village government, universities and non-governmental organizations so that rehabilitating the forest area is not considered as an optimal effort, still.Forest resources management model through multi-stakeholder partnerships which is done participatively, integratedly and sustainably starting from forest resources inventory,program planning, implementation and partnership monitoring programcan be implemented optimally. Multistakeholder Partnership Program in forest management suitable with the partnership principlesaretogetherness, equality, trust and mutual benefit. It is expected all stakeholders participate and contribute according to their role and function. Keyword: Multistakeholder participatively, mutual benefit.

A.

LATAR BELAKANG

Vol. 5 No. 1 Juli 2015

Kawasan Hutan Darajat terletak di wilayah cagar alam yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | 28

dan hutan lindung yang dikelola oleh PERUM PERHUTANI KPH Garut. Kawasan hutan inimemiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, sehingga memiliki peranan yang besar baik ditinjau dari aspek ekonomi, social budaya maupun ekologi. Namun, seiring dengan pertambahan penduduk dan kondisi sosial ekonomi masyarakat maka tekanan terhadap sumber daya hutan semakin meningkat. Hal ini menyebabkan terjadinya proses degradasi hutan karena adanya penebangan yang tidak sebanding dengan usaha rehabilitasi hutan yang dilakukan. Selain itu sistem pertanian tumpang sari serta penjarahan dan pencurian kayu yang dilakukan oleh masyarakat turut mempercepat terjadinya kerusakan hutan . Dengan adanya kebijakan penetapan fungsi hutan lindung diwilayah Darajat, maka masyarakat dilarang untuk menanami kawasan hutan dengan pertanian intensif, terutama petani dilarang menanam tanaman sayuran.Akan tetapi meskipun dilarang masih banyak masyarakat yang merambah kawasan hutan tersebut.Hal ini mengakibatkan terjadinya degradasi sumber daya hutan. Dalam upaya menanggulangi degradasi kawasan hutan, terutama untuk mengurangi perambahan dan meningkatkan pemantapan kawasan hutan agar sesuai dengan fungsinya, maka diperlukan upaya rehabilitasi dan revitalisasi kawasan hutan Darajat sehingga kawasan hutan mempunyai nilai ekologis dan ekonomis serta dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sekitarnya. Program alih komoditas tanaman hortikultura dengan tanaman MPTS (Multi Purposes Tree Species) serta tanaman kopi sebagai salah satu alternative meningkatkan sumberdaya hutan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa sekitar hutan. Pengelolaan sumberdaya hutan merupakan masalah bersama, oleh karena itu dalam upaya rehabilitasi dan reboisasi kawasan hutan memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan sehingga fungsi sumberdaya hutan dapat

Vol. 5 No. 1 Juli 2015

ditingkatkan.Model Pengelolaan Sumberdaya hutan melalui kemitraan multistakeholder merupakan salah satu alternative kegiatan yang dapat dilaksanakan untuk merehabilitasi dan reboisasi kawasan hutan di Darajat. Program yang dilaksanakan merupakan kolaborasi multistakeholder dalam alih komoditas tanaman hutan yang dilakukan secara partisipatif, terintegrasi dan berkelanjutan. Program yang dilaksanakan merupakan sinergitas multipihak, dimulai dari inventarisasi sumberdaya hutan, penyusunan rencana program, pelaksanaan dan pengawasan. Semua tahapan dalam program kemitraanmultistakeholder ini dilakukan secara bersama dengan prinsip kemitraan yaitu kebersaman, kesejajaran, kepercayaan dan saling memberikan manfaat. sehingga semua stake holder dapat berpartisipasi dan berkontribusi sesuai dengan peran dan fungsinya. Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat di kawasan hutan Darajat Kabupaten Garut dilaksanakan melalui program alih komoditas tanaman MPTS (Multi Purposes Tree Species) dan tanaman kopi sebagai salah satu upaya untuk merehabilitasi sumber daya hutan dan reboisasi kawasan hutansekaligus untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat yang berada di sekitar hutan.Upaya Rehabilitasi dan Reboisasi didahului dengan melakukan inventarisasi dan identifikasi kondisi sumber daya hutan serta pemetaan masyarakat disekitar wilayah hutan Darajat melalui pendekatan kemitraan multistakeholder. Hasil identifikasi dan inventarisasi dimaksud juga diharapkan dapat dijadikan dasar sebagai tindak lanjut kegiatan bersama dalam meningkatkan sumberdaya hutan melalui kegiatan reboisasi dan pemberdayaan masyarakat yang tinggal disekitar daerah hutan. Kegiatan yang dimaksud sebagai salah satu pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk pemberdayaan masyarakat desa hutan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan melalui

Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | 29

alih komoditas tanaman yang sesuai dengan fungsi hutan. Tujuan Kemitraan multistakeholder dalam Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat Kemitraan multistakeholder dalam pengelolaan hutan bersama masyarakat di kawasan hutan Darajat mempunyai tujuan sbb : 1.

Pelaksanaan model kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat desa hutan di kawasan hutan Darajat.

2.

Peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan lingkungan khususnya dalam rehabilitasi dan reboisasi hutan melalui alih komoditas tanaman rimba campur dan tanaman kopi untuk mengurangi illegal farming

3.

Selain tujuan ekologi yaitu untuk menghijaukan kembali hutan sekitar wilayah Darajat, program ini juga mempunyai tujuan ekonomi yaitu memberdayakan masyarakat dalam pembangunan hutan rakyat agar pendapatannya meningkat sehingga kesejahteraannyapun meningkat .

4.

Penguatan kelembagaan Masyarakat Desa Hutan yang diiringi dengan meningkatnya management skill SDM masyarakat pelaku rehabilitasi sumber daya hutan.

5.

B.

Peningkatan jaringan kemitraan dalam upaya rehabilitasi hutan sehingga semua pihak berperan aktif sesuai dengan fungsinya. PEMBAHASAN

Model Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat adalah salah satu strategi pelestarian lingkungan hutan yang dikembangkan berdasarkan azas pemberdayaan masyarakat dengan cara meningkatkan pengetahuan ketrampilan dan sikap masyarakat dan membangkitkan kesadaran mereka terhadap pentingnya

Vol. 5 No. 1 Juli 2015

pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang bijaksana dengan tujuan kelestarian hutan. Selain itu untuk menggugah peran serta masyarakat agar mereka aktif dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan kelestarian lingkungan untuk kelangsungan kehidupan generasi berikutnya. Kemitraan multistakeholder dalam Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat di Kawasan Hutan Darajat merupakan sinergitas program dari beberapa lembaga yang sesuai dengan prinsip kemitraan sehingga semua lembaga mempunyai peran fungsi dan kontribus dalam menjaga kelestarian sumber daya hutani. Kemitraan dikembangkan untuk terbentuknya pola kerjasama dari berbagai elemen yang terlibat dalam upaya peningkatan sumber daya hutan. Efektivitas kerjasama kemitraan ini banyak tergantung pada kesesuaian jenis program yang ditawarkan, keterkaitan usaha, motivasi dari masingmasing pelaku kemitraan, saling pengertian pihak-pihak yang terlibat dan sampai sejauh mana program tersebut dapat mendatangkan manfaat bagi semua lembaga mitra terutama kepada masyarakat sasaran baik secara sosial kemasyarakatan maupun manfaat finansial dan lingkungan. Prinsip kemitraan dalam pengelolaan sumber daya hutan memerlukan syarat-syarat sebagai berikut: a. Saling pengertian understanding).

(common

Prinsip saling pengertian ini dikembangkan dengan cara meningkatkan pemahaman yang sama mengenai permasalahan yang ada di lingkungan dan masyarakat sasaran, serta peranan masingmasing lembaga. Pemahaman diri mengenai fungsi dan peranan masing-masing lembaga sangat penting. Artinya masing-masing lembaga harus dapat memahami kondisi dan posisi komponen yang lain. b. Kesepakatan agreement)

bersama

(mutual

Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | 30

Kesepakatan adalah aspek yang penting sebagai tahap awal dari suatu kerjasama yang baik antara pihak-pihak yang bersangkutan. Kesepakatan ini hanya dapat diraih dengan adanya saling pengertian seperti yang disebutkan di atas. Hal ini merupakan dasardasar untuk dapat saling mempercayai dan saling memberi diantara para pihak yang bersangkutan. c. Tindakan bersama (collective action) Tindakan bersama ini adalah tekad bersama-sama untuk mengembangkan kepedulian terhadap lingkungan. Dalam hal ini kawasan hutan dan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan Darajat. Cara yang dilakukan tentu berbeda antara pihak yang satu dengan pihak yang lain tetapi tujuannya sama yaitu meningkatkan sumberdaya hutan dan memberdayakan masyarakat sasaran. Program kemitraan Multistakeholder dalam Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat diwujudkan dalam bentuk sinergitas program pengelolaan hutan bersama masyarakat mulai dari Upaya Rehabilitasi dan Revitalisasi didahului dengan melakukan inventarisasi dan identifikasi kondisi sumber daya hutan serta pemetaan masyarakat disekitar wilayah hutan Darajat Hasil identifikasi dan inventarisasi dimaksud juga diharapkan dapat dijadikan dasar sebagai tindak lanjut kegiatan bersama dalam meningkatkan sumberdaya hutan melalui kegiatan reboisasi dan pemberdayaan masyarakat yang tinggal disekitar daerah hutan. Kegiatan yang dimaksud sebagai salah satu pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk pemberdayaan masyarakat desa hutan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan melalui alih komoditi tanaman sesuai dengan fungsi hutan. Multistakeholder yang dapat berkontribusi dalam peningkatan sumberdaya hutan di Kawasan hutan Darajat adalah : PERUM PERHUTANI KPH Garut, Pemerintah Daerah : Dinas Kehutanan

Vol. 5 No. 1 Juli 2015

Kabupaten Garut, Kecamatan, Desa, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kelompok Tani Hutan ( KTH), Perguruan tinggi, LSM dan industri atau perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Tahun 2009, KPH Garut mulai bekerjasama dengan Chevron Geothermal Indonesia.Ltd telah melaksanakan pengelolaan lingkungan baik secara langsung dengan melakukan reboisasi di sekitar wilayah operasi perusahaan, maupun bekerjasama berbagai pihak, seperti dengan LSM Bina Mitra, melalui program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat(PHBM). Program kerjasama melalui kegiatan rehabilitasi dan reboisasi serta alih komoditas Tanaman Rimba Campur sebagai tanaman utama dan tanaman kopi sebagai tanaman pengisi mencakup kawasan hutan seluas 72 Ha yang berlokasi di kawasan Hutan Lindung Blok Darajat Pasirwangi. Lokasi termasuk kedalam wilayah pengelolaan RPH Simpang,BPKH Bayongbong KPH Garut, dan termasuk ke dalam wilayah pemerintahan Desa Karya Mekar dan Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut. Sasaran program ini adalah warga masyarakat anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan Mekar Lestari yang berjumlah 11 Kelompok Tani Hutan dengan jumlah anggota sebanyak 262 orang. Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan reboisasi kawasan hutan Darajat melalui Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat telah dilaksanakan dengan strategi peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihanpelatihan yang dilaksanakan baik secara formal maupun non formal terutama mengenai budidaya Tanaman Rimba campur dan tanaman kopi. Peningkatan kapasitas SDM terutama untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat serta merubah sikap masyarakat agar tidak melaksanakan illegal farming dengan tanaman hortikultura.Dengan program alih komoditas tanaman rimba campur dan taaman kopi tersebut diharapkan lambat laun masyarakat tidak mengelola lagi lahan secara intensif

Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | 31

dengan tanaman hortikultura, tetapi masyarakat beralih ke budidaya tanaman yang mempunyai nilai konservasi juga mempunyai nilai ekonomis. Program alih komoditas tanaman rimba campur dan tanaman kopi di kawasan hutan Darajat telah menunjukkan hasil yang baik. Berdasarkan hasil evaluasi bersama pada bulan Oktober 2014, dari 72 Ha lahan yang dikerjasamakan dengan Perum PERHUTANI KPH Garut rata-rata pertumbuhan tanaman pokok yaitu tanaman Eucalyptus, Surian dan Puspa sebanyak 89,24% dan tanaman pengisi yaitu tanaman kopi jenis Arabica sebanyak 91,69 % dengan ketinggian tanaman rata-rata 120-150 cm. Sampai saat ini telah terjadi perubahan paradigma pada petani yang tinggal di kawasan hutan Darajat. Para petani tersebut mempunyai keinginan yang tinggi untuk mengembangkan tanaman kopi dan rimba campur tersebut. Hal ini terlihat dariluas areal tanaman kopi yang telah dilaksanakan secara mandiri oleh petani seluas 20-30 Ha. Kondisi ini membuktikan bahwa alih komoditas tanaman kopi dan rimba campur mempunyai prospek yang cukup baik dan menjadi kebutuhan dan harapan petani. Oleh karena itu rehabilitasi hutan melalui alih komoditas tanaman kopi dan rimba campur melalui pendekatan kemitraan multistakeholder perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan. 1.

Kendala Kemitraan PHBM

dalam Pelaksanaan Multistakeholder dalam

Pelaksanaan kemitraan multistakeholder melalui alih komoditas tanaman rimba campur dan tanaman kopi di kawasan hutan Darajat masih terdapat beberapa kendala, sehingga pelaksanaan program tersebut belum optimal. Beberapa kendala tersebut yaitu: a)

Kendala internal di PERHUTANI KPH Garut, terutama belum adanya kesepahaman mengenai konsep PHBM

Vol. 5 No. 1 Juli 2015

secara utuh dan menyeluruh. Untuk hal tersebut diperlukan penguatan internal secara terus menerus sehingga terjadi perubahan pola fikir di semua jajaran perhutani, dengan pola fikir yang sejalan diharapkan visi dan misi organisasi dapat segera tercapai. b) Pemahaman mengenai PHBM pada anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan masih terbatas sehingga peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap anggota LMDH dalam pelaksanaan PHBM belum optimal. c)

Sinergitas dengan stakeholder belum maksimal, hal ini dapat dilihat dari peran dan kerjasama antar pihak masih terbatas sehingga optimalisasi serta berkembangnnya pengelolaan sumberdaya hutan berjalan lambat.

d) Kebutuhan dasar Masyarakat Desa Hutan berupa pangan, papan dan energi dan pendampingan belum terpogram dengan baik. e)

Pemberdayaan LMDH dan aktivitas LMDH belum optimal hal ini terjadi karena pada awal pelaksanaan PHBM, dengan kondisi SDM yang terbatas maka kebanyakan inisiasi dan perencanaan PHBM berasal dari PERUM PERHUTANI tidak berdasarkan Pengkajian desa dan perencanaan partisipatif, akibatnya kurangnya rasa memiliki masyarakat terhadap program PHBM. Awalnya masyarakat melaksanakan PHBM tersebut dengan terpaksa yaitu agar mereka dapat memperoleh izin melaksanakan budidaya tanaman di dalam hutan. Karena mereka terdesak oleh kebutuhan, dan mereka menganggap bahwa menanam tanaman rimba dan kopi hasil yang akan diperoleh waktunya lama, sehingga mereka masih memaksa untuk bertani secara intensif dengan menanam tanaman hortikultura. Padahal di dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara KPH Garut dan LMDH

Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | 32

tercantum mengenai larangan dan sangsi, bahwa mereka tidak diperkenankan untuk menanam tanaman tumpang sari dengan tanaman sayuran dan palawija. Dan jika terjadi penyimpangan dari yang telah ditetapkan maka perjanjian kerjasama dapat dibatalkan. Aturan yang tercantum dalam PKS tidak dapat dilaksanakan dengan tegas. Karena banyak kebijakan yang dilaksanakan oleh team lapangan PERHUTANI, sehingga masyarakat menganggap bahwa PKS yang telah disepakati hanya sebagai formalitas saja bukan suatu aturan yang mengikat. Dampak dari kebijakan tersebut maka semakin banyak masyarakat yang melaksanakan illegal farming di kawasan hutan Darajat. f)

Karena wilayah yang sangat luas dengan anggota LMDH berjumlah 262 orang maka pendampingan dan bimbingan teknis yang dilaksanakan kepada anggota LMDH kurang intensif, hal ini berdampak terhadap aktivitas dari LMDH tersebut belum optimal. Oleh karena itu perlu penguatan kelembagaan LMDH yang difokuskan kepada masyarakat desa hutan yang melaksanakan aktivitas PHBM secara langsung.

g) Produktivitas tanaman rimba campur dan tanaman kopi belum maksimal, hal ini terjadi dari aspek teknis budidaya tanaman serta pengolahan hasil yang kurang tepat. h) Pelaksanaan bagi hasil yang merupakan ciri PHBM belum dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak. i)

Sistem monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan PHBM belum optimal dilaksanakan. Sehingga penilaian kinerja petugas dilapangan serta LMDH pelaksana PHBM belum terukur dengan baik. Oleh karena itu system reward dan sanksi terhadap pelaksanaan PHBM belum dapat diterapkan.

Vol. 5 No. 1 Juli 2015

j)

Walaupun pelaksanaan PHBM sudah berlangsung lama tetapipengembangan ekonomi masyarakat desa hutan melalui pendirian Lembaga ekonomi mikro baru dapat dibentuk pada tahun 2013. Pembentukan koperasi disadari oleh semua seiring dengan kebutuhan masyarakat mengenai permodalan dan peningkatan pemasaran hasil produksi kopi secara bersama.

k) PERHUTANI KPH Garut telah merintis pemasaran satu pintu untuk komoditas kopi, dimana Perhutani membeli kopi yang berasal dari LMDH dengan harga bersaing dengan tengkulak, dan menjual ke pihak eksportir (AEKI) dengan maksud agar anggota LMDH mendapat jaminan pasar. Untuk menampung hasil panen kopi dari petani tersebut memerlukan modal yang besar, 2.

Keterlibatan stakeholder dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)

Secara konsep dan sistem yang telah dibangun dalam Pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat sangat ideal, tetapi dalam pelaksanaannya belum optimal. Permasalahan pengelolaan Hutan bersama masyarakat adalah masalah bersama, sehingga penanganannya harus komprehensif dengan melibatkan stakeholder. Sesuai dengan prinsip PHBM yaitu Prinsip keterbukaan dan kebersamaan, Prinsip kejelasan hak dan kewajiban, Prinsip pemberdayaan ekonomi kerakyatan, Prinsip kerjasama kelembagaan serta Prinsip perencanaan partisipatif maka perhutani sebagai fasilitator harus bersinergi dengan stakeholder. Sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2010 dalam melaksanakan pengelolaan hutan, Perum Perhutani wajib melibatkan stakeholder dan masyarakat sekitar hutan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Stakeholder dalam PHBM adalah pihak di luar Perum Perhutani dan masyarakat

Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | 33

desa hutan yang mempunyai perhatian dan berperan mendorong proses optimalisasi serta berkembangnya PHBM, yaitu: Pemerintah Daerah, Perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Ekonomi Masyarakat, Lembaga Sosial Masyarakat, Perusahaan swasta, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Donor Upaya melibatkan masyarakat sekitar hutan dapat dilakukan dengan cara memberikan dan menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan, pendampingan, pelayanan, bantuan teknik, pendidikan, dan/atau pelatihan, menyebarluaskan informasi mengenai proses Pengelolaan Hutan kepada masyarakat secara terbuka dan melindungi masyarakat dalam berperan serta pada pelaksanaan Pengelolaan Hutan, antara lain memperhatikan dan menindaklanjuti saran dan usul dari masyarakat dalam rangka Pengelolaan Hutan sepanjang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan dalam rangka perlindungan hutan. Menurut Perhutani KPH Garut (2014) peranan pihak perhutani dalam pelaksanaan kemitraan multistakeholder dalam pengelolaan hutan bersama masyarakat sbb:  Administratur, bertindak untuk dan atas nama Perhutani Sebagai wakil manajemen dalam proses identifikasi dan inventarisasi, serta sebagai penentu kebijakan dalam membangun sistem PHBM.  Administratur dibantu wakil administratur sebagai pengarah kegiatan dan pembina teknis dalam pelaksanaan di lapangan dengan sasaran pelaksana di lapangan.  Dibantu Kasi PSDH sebagai pengarah kegiatan perencanaan administrasi menyangkut pengisian tabel-tabel dan analisa hasil identifikasi dan inventarisasi.  Dibantu KSS PHBM, mengendalikan proses pelaksanaan penilaian dampak sosial terhadap masyarakat desa sekitar hutan terutama dalam pelaksanaan koordinasi dengan desa terkait.

Vol. 5 No. 1 Juli 2015

 Dibantu Asper / KBKPH, mengendalikan proses pelaksanaan di lapangan dan menentukan serta koordinasi dengan desa sasaran penilaian dampak sosial.  Dibantu Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH), yang terkait langsung dengan wilayah-wilayah/desa yang dijadikan sasaran identifikasi dan inventarisasi sebagai desa binaannya.  Dibantu staf dan mandor PHBM, sebagai pelaksana identifikasi dan inventarisasi di lapangan. Pemeritah Daerah dilibatkan dalam sistem PHBM, sebagai pemegang kekuasaan atas wilayah administrasi dan tata kehidupan sosial masyarakat desa hutan.Peran Pemerintah Daerah adalah mensinergikan program pembangunan wilayah dengan pelaksanaan PHBM. Pemerintah Daerah yang terlibat dalam PHBM meliputi: Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi. Perguruan tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat berperan dalam usaha pengembangan sumberdaya manusia, melakukan kajian dan transfer ilmu, pengetahuan dan teknologi pada masyarakat desa hutan, sehingga memiliki pengetahuan yang cukup dalam keterlibatannya pada PHBM. Perguruan tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat berperan dalam pemberdayaan masyarakat terutama dalam program pendampingan teknologi dan pendampingan sosial, sehingga masyarakat mampu mengatasi segala persoalan dalam dirinya. Perguruan tinggi dan LSM diharapkan bisa melakukan transfer pengetahuan dan teknologi pada masyarakat untuk mempercepat terjadinya perubahan sosial untuk mewujudkan kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat. Lembaga Ekonomi Masyarakat berperan dalam mengembangkan usaha untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Persoalan ekonomi merupakan hal yang penting untuk diperhatikan, karena hal ini mempunyai

Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | 34

pengaruh yang cukup kuat terhadap keberhasilan pengelolaan sumberdaya hutan. Perusahaan swasta, berperan dalam menumbuhkan jiwa kewirausahaan masyarakat , serta memberikan stimulan modal usaha, bagi masyarakat yang telah mengembangkan usahanya. Keterlibatan pihak ini dalam PHBM akan mendukung kemajuan masyarakat dalam mengembangkan potensi alam dan potensi sumberdaya manusia untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat sekitar hutan. Lembaga Donor, berperan untuk memberikan dukungan dana kepada masyarakat desa hutan dalam usaha keterlibatannya di PHBM. Kerjasama dengan Lembaga Donor akan menjadikan masyarakat dan PeERUM PERHUTANI memiliki kesempatan untuk mengoptimalkan berbagai potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang dimilikinya. Partisipasi Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dalam melaksanakan program PHBM. Sesuai dengan tujuan dari PHBM yaitu untuk memampukan masyarakat dan memandirikan masyarakat. Kemandirian masyarakat adalah wujud dari pengembangan kemampuan ekonomi daerah untuk menciptakan kesejahteraan dan memperbaiki material secara adil dan merata yang ujungnya berpangkal pada pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat sendiri akan terwujud berdasarkan pemikiran bahwa pembangunan akan berjalan dengan sendirinya apabila masyarakat diberi hak mengelola sumberdaya alam yang mereka miliki dan menggunakannya untuk pembangunan masyarakatnya. Melalui Program PHBM, masyarakat sebagai mitra dari pemerintah diberi kesempatan untuk mengelola sumberdaya sendiri dan diatur melalui kesepakatan bersama yang dituangkan dalam AD /ART Lembaga masyarakat Desa. C.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Kesimpulan

Vol. 5 No. 1 Juli 2015

Kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya hutan sangat ditentukan oleh kemantapan kawasan hutan, kejelasan peraturan dan pengelolanya, sistem perencanaan dan rancang bangun sumber daya hutan serta pengelolaan sumberdaya hutan dengan melibatkan multistakeholder menuju hutan lestari. Pengelolaan hutan bersama masyarakat adalah masalah bersama sehingga peningkatan sinergitas dan optimalisasi Stake holder seperti: Perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerintah Daerah sangat penting untuk terselenggaranya pengelolaan hutan yang lestari. Model Pengelolaan Sumberdaya hutan melalui kemitraan multistakeholder yang dilaksanakan secara partisipatif dilakukan secara terintegrasi dan terpadu dimulaidari inventarisasi dan revitalisasi sumberdaya hutan pada penataan pertama serta pemberdayaan masyarakat desa sekitar hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga semua stake holder berkontribusi sesuai dengan peran dan fungsinya.Strategi pemberdayaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan lebih difokuskan terutama untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap semua anggota LMDH melalui : peningkatan kapasitas dengan pelatihan-pelatihan soft skill maupun hard skill, bantuan teknologi dan produksi, penguatan kelembagaan, peningkatan jaringan kemitraan dan peningkatan pemasaran serta pendampingan yang intensif oleh lembaga yang berkompeten dalam pemberdayaan masyarakat desa hutan. Rekomendasi Menselaraskan kegiatan pengelolaan sumber daya hutan sesuai dengan karakteristik dan kegiatan pembangunan wilayah, terutama dalam program pemberdayaan masyarakat desa hutan. Selain itu jugaperlu dilaksanakan pengembangan pola kemitraan dengan lembaga/instansi yang lain serta peningkatan partisipasi lembaga mitra dan masyarakat sasaran, dalam meningkatkan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan dan pengamanan kawasan hutan.

Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | 35

Peningkatan teknik budidaya tanaman rimba campur dan tanaman kopi baik secara on farm maupun off farm sehingga komoditas kopi tersebut mempunyai nilai tambah yang tinggi.Sejalan dengan hal tersebut perlu penguatan kelembagaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan, terutama untuk meningkatkan kapasitas manajerial pengurus serta peningkatan keaktifan anggota kelompok. Peningkatan pelaksanaan pendampingan yang intensif, monitoring dan evaluasi PHBM secara berkala dan konsisten untuk mengetahui perkembangan implementasi PHBM berupa kinerja bagi penganggung jawab dan pengembangan program serta dampak implementasi PHBM dari aspek fisik dan lingkungan, social dan ekonomi serta sebagai bahan masukan untuk perbaikan kebijakan dan implementasi kegiatan PHBM dimasa yang akan dating. DAFTAR PUSTAKA Billah, Abidah. 2003. Alternatif Hutan Kolaboratif di Kabupaten Kulon Progo. Yayasan Damar Yogyakarta Departemen Sosial Republik Indonesia, 2005. Panduan Umum Program Pemberdayaan Fakir Miskin. Jakarta

Vol. 5 No. 1 Juli 2015

Keputusan Direksi Perum Perhutani No: 268/KPTS/DIR/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat Plus (PHBM PLUS) Kompas, 2006, Hutan Indonesia, Kompas 6 July 2006, Jakarta. Kurniani, 2005,Social Economic Analyze Forest Management Program in Cooperation With Society (PHBM) in KBPH Penggaron. Perum Perhutani Unit I Central Java.Semarang. Perum Perhutani, KPH Garut 2006, Potensi Sumberdaya Hutan KPH Garut , Perum Perhutani Unit III Jawa Barat- Banten. Bandung. Pikiran Rakyat, 2005, Keluarga Miskin Jawa Barat Lebih dari 2,5 juta, Pikiran Rakyat 16 September 2005, Bandung. Pusat

Inventarisasi dan Statistik Kehutanan.2002 Badan Planologi Kehutanan. Departemen Kehutanan

Sumodiningrat Gunawan, 1999, Pemberdayaan Masyarakat; JPS, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | 36

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.