Transcript
BUPATI SITUBONDO PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT KABUPATEN SITUBONDO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SITUBONDO, Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Situbondo, perlu menetapkan Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Situbondo dengan Peraturan Bupati.
Mengingat
: 1.
2.
3.
4.
5.
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
2
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17. 18. 19.
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintahan Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38) ; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194) ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594 ) ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ;
3 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah ; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten / Kota 23. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 2) ; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektort Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 9). MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG URAIAN TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT KABUPATEN SITUBONDO BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Situbondo. 2. Bupati adalah Bupati Situbondo. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo. 4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. 7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo. 8. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Situbondo. 9. Kepala Inspektorat adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo. BAB II KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI Pasal 2 (1) (2)
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan Desa.
4 (3)
(4) (5)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektorat menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan program pengawasan ; b. perumusan kebijakam dan fasilitasi pengawasan ; dan c. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur. Inspektur dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah. BAB III ORGANISASI Bagian Pertama Susunan Organisasi Pasal 3
(1)
Organisasi Inspektorat terdiri dari : a. Inspektur ; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Perencanaan ; 2. Sub Bagian Administrasi dan Umum ; dan 3. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan. c. Inspektur Pembantu Wilayah I ; d. Inspektur Pembantu Wilayah II ; e. Inspektur Pembantu Wilayah III ; f. Inspektur Pembantu Wilayah IV ; g. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(2)
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, Inspektur Pembantu Wilayah I dipimpin oleh kepala Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III dan IV yang masing-masing berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur. Bagian Kedua INSPEKTUR Pasal 4
Kepala Inspektur mempunyai tugas memimpin, melakukan koordinasi dan pengendalian dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II, Inspektur Pembantu Wilayah III dan Inspektur Pembantu Wilayah IV. Bagian ketiga SEKRETARIAT INSPEKTORAT Pasal 5 Sekretariat Inspektorat dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat, mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat.
5 Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat Inspektorat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan ; b. penghimpunan, pengolahan, penilaian dan penyimpanan Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Fungsional Daerah ; c. penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional ; d. penyusunan, penginventarisasian dan pengkoordinasian data dalam rangka penatausahaanproses penanganan pengaduan ; dan e. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga. Pasal 7 Sekretariat Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas : a. Sub Bagian Perencanaan ; b. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan ; c. Sub Bagian Administrasi dan Umum.
Pasal 8 (1)
(2)
Sub Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan pengolahan data pengawasan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Sub Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian penyiapan rencana/program kerja pengawasan dan fasilitasi ; b. penyusunan anggaran Inspektorat ; c. penyiapan laporan dan statistik Inspektorat ; d. penyiapan peraturan perundang-undangan ; e. penyiapan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan ; f. pelaksanaan ketatausahaan ; g. pelaporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris ; dan h. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 9 (1)
(2)
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan evaluasi, menghimpun, mengolah, menilai dan menyimpan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional dan melakukan administrasi pengaduan masyarakat serta menyusun laporan kegiatan pengawasan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi : a. penginventaris hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan ; b. pengadministrasian laporan hasil pengawasan ; c. pelaksanaan evaluasi laporan hasil pengawasan ;
6 d. e. f. g.
penyelenggaraan kerjasama pengawasan ; pelaksanaan ketatausahaan ; pelaporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris ; dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 10
(1)
(2)
Sub Bagian Administrasi dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan surat menyurat dan urusan rumah tangga. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Administrasi dan Umum menyelenggarakan fungsi : a. pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan ; b. pengelolaan administrasi, inventarisasi, pengkajian, analisis pelaporan; c. pengelolaan urusan kepegawaian ; d. pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga ; e. pengelolaan urusan keuangan ; f. pelaksanaan ketatausahaan ; g. pelaporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris ; dan h. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagian keempat INSPEKTUR PEMBANTU Pasal 11
Inspektur Pembantu terdiri dari : a. Inspektur Pembantu Wilayah I ; b. Inspektur Pembantu Wialayah II ; c. Inspektur Pembantu Wilayah III ; d. Inspektur Pembantu Wilayah IV. Bagian kelima INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH I Pasal 12 (1)
(2)
(3)
Inspektur Pembantu Wilayah I membawahi wilayah kerja pembinaan dan pengawasan pada tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah, meliputi Kelembagaan, Kinerja dan Sumber Daya Manusia. Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas kebijakan pelaksanaan kelembagaan, kinerja dan sumber daya manusia. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Inspektur Pembantu Wilayah I menyelenggarakan fungsi : a. pemberian petunjuk, pengarahan dan pembimbingan pelaksanaan tugas pengawasan ; b. pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi serta kelembagaan Satuan Kerja Perangkat Daerah ; c. pengawasan dan pemeriksaan atas kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan LAKIP Satuan Kerja Perangkat Daerah ;
7 d. pengawasan dan pemeriksaan atas formasi, pengadaan dan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten ; e. pengawasan dan pemeriksaan atas penatausahaan kepegawaian Satuan Kerja Perangkat Daerah ; f. pengawasan dan pemeriksaan atas Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala dan Pengangkatan dalam jabatan ; g. pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan ; h. pengawasan dan pemeriksaan atas pembinaan dan kesejahteraan pegawai daerah ; i. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan ; j. pelaporan hasil pelaksanaan tugas ; dan k. pelaksanaan tugas dinas lain yang diperintahkan oleh Inspektur. Bagian keenam INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH II Pasal 13 (1)
(2)
(3)
Inspektur Pembantu Wilayah II membawahi wilayah kerja pembinaan dan pengawasan pada tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah, meliputi Keuangan dan Aset Daerah. Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas kebijakan pengelolaan dan penatausahaan keuangan serta asset daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Inspektur Pembantu Wilayah II menyelenggarakan fungsi : a. pemberian petunjuk, pengarahan dan pembimbingan pelaksanaan tugas pengawasan ; b. pengawasan dan pemeriksaan atas perencanaan dan penganggaran keuangan ; c. pengawasan dan pemeriksaan atas penatausahaan keuangan ; d. pengawasan dan pemeriksaanatas pendapatan asli daerah dan dana perimbangan ; e. pengawasan dan pemeriksaan penerimaan dan pengeluaran keuangan; f. pengawasan dan pemeriksaan atas dana bantuan keuangan dan hibah ; g. pengawasan dan pemeriksaan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan serta penghapusan aset daerah ; l. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan ; m. pelaporan hasil pelaksanaan tugas ; dan n. pelaksanaan tugas dinas lain yang diperintahkan oleh Inspektur. Bagian ketujuh INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH III Pasal 14
(1)
(2)
Inspektur Pembantu Wilayah III membawahi wilayah kerja pembinaan dan pengawasan pada tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah, meliputi Urusan Wajib Pemerintah Daerah. Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas kebijakan dan pelaksanaan urusan wajib Pemerintah Daerah.
8 (3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Inspektur Pembantu Wilayah III menyelenggarakan fungsi : a. pemberian petunjuk, pengarahan dan pembimbingan pelaksanaan tugas pengawasan ; b. pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan; c. pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kebijakan perencanaan, pemanfaatan tata ruang ; d. pengawasan dan pemeriksaan atas pelayanan kependudukan dan catatan sipil ; e. pengawasan dan pemeriksaan pelayanan administrasi umum pemerintahan ; f. pengawasan dan pemeriksaan pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan ; g. pengawasan dan pemeriksaan urusan pekerjaan umum, kesehatan, perhubungan, pendidikan, tenaga kerja, lingkungan hidup, social budaya, pemuda dan olah raga, perpustakaan dan arsip daerah, komunikasi dan informasi ; o. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan ; p. pelaporan hasil pelaksanaan tugas ; dan q. pelaksanaan tugas dinas lain yang diperintahkan oleh Inspektur. Bagian kedelapan INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH IV Pasal 15
(1)
(2)
(3)
Inspektur Pembantu Wilayah IV membawahi wilayah kerja pembinaan dan pengawasan pada tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah, meliputi Urusan Pilihan Pemerintah Daerah. Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas kebijakan dan pelaksanaan urusan pilihan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Inspektur Pembantu Wilayah IV menyelenggarakan fungsi : a. pemberian petunjuk, pengarahan dan pembimbingan pelaksanaan tugas pengawasan ; b. pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kebijakan pertanian dan ketahanan pangan ; c. pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kebijakan kelautan dan perikanan; d. pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kebijakan kehutanan ; e. pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kebijakan energi dan sumber daya mineral ; f. pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kebijakan perdagangan dan pariwisata; g. pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kebijakan perindustrian dan transmigrasi ; r. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan ; s. pelaporan hasil pelaksanaan tugas ; dan h. pelaksanaan tugas dinas lain yang diperintahkan oleh Inspektur.
9 Bagian kesembilan KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR Pasal 16 (1)
(2)
(3) (4)
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas melakukan kegiatan pemeriksaaan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dikoordinir oleh seorang Pejabat Fungsional Auditor Senior dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Inspektur. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional Auditor diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 17
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Situbondo. Ditetapkan di Situbondo pada tanggal 17 Nopember 2008 BUPATI SITUBONDO,
dr. H. ISMUNARSO
Diundangkan di Situbondo pada tanggal 20 Nopember 2008 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SITUBONDO,
Drs. H. KOESPRATOMOWARSO, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 010 104 956
BERITA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2008 NOMOR 63