Transcript
BAB V PENUTUP
5.1
Simpulan Audit Kinerja Pelayanan Pemerintah Daerah (AKPPD) Bidang Pendidikan
dapat dikategorikan sebagai audit program sektor publik. Audit program sektor publik merupakan audit kinerja sektor publik yang berfokus pada program atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menentukan tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan atau manfaat yang telah ditetapkan oleh undangundang atau badan lain yang berwenang, efektivitas kegiatan auditan, pelaksanaan program, kegiatan, atau fungsi auditan yang bersangkutan, dan ketaatan auditan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatannya. Pengertian di atas sejalan dengan tujuan dan sasaran AKPPD Bidang Pendidikan, yaitu untuk menilai kinerja pelayanan terkait dengan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan dan yang terkait akses pendidikan, menilai apakah faktor pendukung bidang pendidikan seperti sarana dan prasarana, personil (tenaga kependidikan), dan alokasi dana sudah memadai, menguji ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, dan memberikan rekomendasi berupa langkah-langkah untuk memperbaiki permasalahan yang ditemukan dengan berfokus pada rencana capaian SPM bidang pendidikan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah dikaitkan dengan akses pendidikan, realisasi capaian SPM bidang pendidikan dan akses pendidikan, dan penilaian kecukupan faktor pendukung bidang pendidikan.
139
Berdasarkan uraian hasil pembahasan pada bab sebelumnya, secara umum dapat disimpulkan bahwa pelaporan hasil AKPPD Bidang Pendidikan pada Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat telah sesuai dengan standar pelaporan audit kinerja yang berlaku, dengan hasil kajian penilaian sebesar 89,66% (Kategori Sangat Sesuai). Namun demikian, secara spesifik masih banyak hal yang perlu untuk diperhatikan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaporan AKPPD Bidang Pendidikan di masa selanjutnya guna memberikan nilai tambah bagi para pihak yang berkepentingan, khususnya dalam lingkup pelayanan pendidikan oleh Pemerintah Daerah. Adapun hal-hal yang masih memerlukan perhatian adalah sebagai berikut: 1.
Fokus Laporan Audit Tertulis Laporan AKPPD Bidang Pendidikan telah berhasil menjadi alat untuk mengomunikasikan hasil audit berupa saran-saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan oleh Pemerintah Daerah. Namun, demikian, belum ada kegiatan pemantauan tindak lanjut atas pelaporan hasil AKPPD Bidang Pendidikan tersebut. Pemantauan tindak lanjut diharapkan dapat dilakukan untuk memastikan adanya perubahan yang lebih baik sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
2.
Isi Laporan Secara umum, isi laporan AKPPD Bidang Pendidikan telah sesuai dengan standar pelaporan audit kinerja yang berlaku, namun demikian laporan AKPPD Bidang Pendidikan dapat melakukan penambahan latar belakang berupa kondisi pendidikan secara umum dalam daerah yang diaudit dengan memperhatikan isu-isu strategis dalam RPJMD dan penambahan informasi
140
mengenai sumber data audit, baik primer maupun sekunder dalam metodologi audit. 3.
Unsur Kualitas Laporan Secara umum, unsur kualitas laporan AKPPD Bidang Pendidikan telah terpenuhi dengan standar pelaporan audit kinerja yang berlaku, namun demikian laporan AKPPD Bidang Pendidikan diharapkan dapat memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan telah mengakomodasi seluruh temuan. Selain itu, uraian dalam laporan dapat dilengkapi dengan alat bantu visual, misalnya grafik atau foto untuk memberikan penjelasan yang lebih baik dan menyederhanakan penyampaian informasi dalam laporan.
4.
Penerbitan dan Pendistribusian Laporan Laporan AKPPD Bidang Pendidikan telah diterbitkan dan didistribusikan bagi pihak-pihak yang membutuhkan. Namun demikian, tim audit diharapkan memberikan laporan hasil uji petik bagi sekolah-sekolah yang diuji petik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan persetujuan dalam melaporkan hasil audit.
141
5.2 1.
Implikasi Teoritis Dengan mempedomani standar pelaporan audit kinerja, BPKP dapat menghasilkan laporan AKPPD Bidang Pendidikan yang berkualitas dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pelayanan pendidikan dasar dan Pemerintah Pusat sebagai pembuat keputusan (decision maker). Dengan ini, diharapkan pelayanan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan asas-asas pelayanan publik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
2.
Praktis Untuk dapat meningkatkan kualitas pelaporan hasil AKPPD Bidang Pendidikan, standar pelaporan audit kinerja harus benar-benar dipedomani dalam perancangan Petunjuk Teknis AKPPD Bidang Pendidikan dan diterapkan oleh auditor yang tergabung dalam tim yang melaksanakan penugasan tersebut.
142
5.3
Saran Sehubungan dengan ditemukannya hal-hal mengenai pelaporan hasil
AKPPD Bidang Pendidikan yang masih dapat dibenahi sesuai dengan standar pelaporan audit, saran yang dapat peneliti berikan sebagai masukan pertimbangan sehingga dapat menghasilkan laporan AKPPD Bidang Pendidikan yang lebih baik adalah sebagai berikut: 1.
Melaksanaan
pemantauan
tindak
lanjut
terhadap
temuan
dan
rekomendasi yang disimpulkan dalam laporan AKPPD Bidang Pendidikan di masa selanjutnya. 2.
Memberikan ketentuan mengenai sarana komunikasi khusus untuk dapat mengakomodasi hasil AKPPD Bidang Pendidikan yang bersifat rahasia dan batasan-batasan yang sesuai serta yang memerlukan penelaahan pada masa selanjutnya di dalam Petunjuk Teknis AKPPD Bidang Pendidikan.
3.
Menambahkan informasi mengenai gambaran umum pelayanan pendidikan dengan mengacu pada isu-isu strategis berdasarkan RPJMD Pemerintah Daerah yang bersangkutan dalam bagian latar belakang, dan uraian mengenai metodologi audit serta sumber data audit (baik primer dan sekunder) sebagai dasar pembuktian di dalam laporan AKPPD Bidang Pendidikan.
4.
Menambahkan penyajian informasi secara visual untuk: a.
Struktur Organisasi Auditan.
b.
Grafik Fluktuasi APK, APM, APS, dan AM.
143
c.
Grafik Kualifikasi Akademik dan Status Kepegawaian Tenaga Kependidikan.
5.
d.
Grafik Fluktuasi Dana Alokasi Pendidikan.
e.
Foto Sekolah Hasil Uji Petik Audit Sarana dan Prasarana.
Memberikan laporan hasil uji petik bagi sekolah-sekolah yang diuji petik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan persetujuan dalam melaporkan hasil audit.
6.
Mempertahankan kualitas pelaporan hasil AKPPD Bidang Pendidikan dengan selalu memastikan adanya hubungan antara seluruh isi informasi dan argumen yang diungkapkan dalam laporan dengan pemenuhan tujuan audit yang ditetapkan dan rekomendasi yang diberikan.
144