BAB II KAJIAN TEORI DAN KERANGKA PEMIKIRAN

BAB II KAJIAN TEORI DAN KERANGKA PEMIKIRAN

A. Kajian Teori 1. Peran Camat Camat dan Kecamatan menurut UU No 23 Tahun 2014 a.

Kedudukan Menurut

Unda

Autor Hadian Setiawan

33 downloads 365 Views 242KB Size

Data uploaded manual by user so if you have question learn more, including how to report content that you think infringes your intellectual property rights, here.

Report DMCA / Copyright

Transcript

BAB II KAJIAN TEORI DAN KERANGKA PEMIKIRAN

A. Kajian Teori 1. Peran Camat Camat dan Kecamatan menurut UU No 23 Tahun 2014 a.

Kedudukan Menurut

Undang-Undang

Nomor

23

Tahun

2014

tentang

Pemerintahan Daerah pada pasal 209 dijelaskan bahwa kecamatan adalah perangkat daerah kabupaten atau kota, sebagaimana dijelaskan pada ayat (2) huruf f, sebagai berikut : Perangkat Daerah kabupaten / kota terdiri atas: 1) Sekretariat daerah 2) Sekretariat DPRD 3) Inspektorat 4) Dinas 5) Badan 6) Kecamatan Kedudukan Kecamatan dijelaskan pada pasal 221 UU No. 23 Th.2014 sebagai berikut: 1) Daerah kabupaten atau kota membentuk kecamatan dalam rangka

meningkatkan

koordinasi

penyelenggaraan

pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan. 2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Perda Kabupaten atau Kota berpedoman pada peraturan pemerintah.

10

11

3) Rancangan Perda Kabupaten atau Kota tentang pembentukan kecamatan

yang telah mendapatkan persetujuan bersama

bupati walikota dan DPRD kabupaten atau kota, sebelum ditetapkan oleh

bupati atau walikota

disampaikan

kepada

menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat persetujuan. Jadi kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemrintahan artinya dengan adanya kecamatan, camat sebagai pimpinan tertinggi di kecamatan harus dapat mengkoorkinasikan semua urusan pemerintahan di kecamatan, kemudian juga camat harus memberikan pelayanan publik di kecamatan dan juga pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan.

Selanjutnya

kecamatan

dibentuk

cukup

dengan

Peraturan Daerah, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Namun Rancangan Perda tentang pembentukan kecamatan tersebut sebelumnya harus mendapat persetujuan bersama antara bupati atau walikota disampaikan kepada menteri melelui gubernur untuk mendapat persetujuan. b.

Pembentukan Kecamatan Pembentukan Kecamatan diatur pada pasal 222 UU No.23 Tahun 2014: 1) Pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administratif. 2) Persyaratan dasar meliputi: a)

Jumlah penduduk minimal

b) Luas wilayah minimal c)

Jumlah minimal desa atau kelurahan yang menjadi cakupan

d) Usia minimal kecamatan. 3) Persyaratan teknis meliputi: a)

Kemampuan keuangan daerah

b) Sarana dan prasarana pemerintahan

12

c)

Persyaratan teknis lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a)

Kesepakatan musyawarah desa atau keputusan forum komunikasi kelurahan atau nama lain di kecamatan induk.

b) Kesepakatan musyawarah desa atau keputusan forum komunikasi kelurahan atau nama lain di wilayah kecamatan yang akan dibentuk. c.

Klasifikasi Kecamatan Klasifikasi Kecamatan diatur pada Pasal 223 UU No. 23 Tahun 2014 sebagai berikut: 1) Kecamatan diklasifikasikan atas: a) Kecamatan tipe A yang dibentuk untuk kecamatan dengan beban kerja yang besar. b) Kecamatan tipe B yang dibentuk untuk kecamatan dengan beban kerja yang kecil. 2) Penentuan beban kerja didasarkan padanjumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah desa atau kelurahan. Perbedaan klasifikasi kecamatan kalau menurut UU No.32 Tahun 2004 yang kemudian diatur di dalam PP No 19 Tahun 2008 Struktur Organisasi Kecamatan bisa berpola maksimal dengan 5 Kepala Seksi dan bisa berpola minimal dengan 3 Kepala Seksi. Untuk sekarang ini kecamatan diatur dengan klasifikasi Tipe A (kecamatan yang beban kerjanya besar) dan klasifikasi Tipe B (kecamatan dengan beban kerja yang kecil).

d.

Camat Diatur pada Pasal 224 UU No.23 Tahun 2014 sebagai berikut:

13

1) Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati atau walikota melalui sekretaris daerah. 2) Bupati atau walikota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Yang perlu digaris bawahi bahwa pengangkatan camat, pada penjelasan pasal 224 UU No.23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan menguasai pengetahuan teknis pemerintahan adalah dibuktikan dengan ijazah diplom atau sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan. e.

Tugas Camat Tugas Camat diatur pada Pasal 225 UU No 23 Tahun 2014 sebagai berikut: 1) Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) mempunyai tugas: a) Menyelenggaraan

urusan

pemerintahan

umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6). b) Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. c) Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. d) Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada. e) Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.

14

f)

Mengoordinasikan

penyelenggaraan

kegiatan

pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan. g) Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan. h) Melaksanakan kewenangan

urusan

pemerintahan

yang

menjadi

daerah kabupaten atau kota yang tidak

dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten atau kota yang ada di kecamatan. i)

Melaksanakan tugas lain sesuai

dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan. 2) Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan pada APBN dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dibebankan kepada yang menugasi. 3) Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh perangkat kecamatan. Selain tugas tersebut diatas camat juga mendapat pelimpahan wewenang, hal ini diatur pada Pasal 226 UU No. 23 Tahun 2014, sebagai berikut : 1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1), camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan

bupati atau walikota untuk melaksanakan

sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten atau kota. 2) Pelimpahan kewenangan bupati atau walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik kecamatan atau

kebutuhan

bersangkutan.

masyarakat

pada

kecamatan

yang

15

3) Pelimpahan kewenangan bupati atau walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bupati atau walikota berpedoman pada peraturan pemerintah. Kewenangan yang dilimpahkan dari bupati atau walikota kepada camat misalnya kebersihan di kecamatan, pemadam kebakaran di kecamatan dan pemberian izin mendirikan bangunan untuk luasan tertentu. Mengenai pendanaan akibat dari pelimpahan wewenang tersebut di atas diatur pada Pasal 227 UU No.23 Tahun 2014 yaitu: Pendanaan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan yang dilakukan oleh camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h serta Pasal 226 ayat (1) dibebankan pada APBD kabupaten atau kota. 2. KTP Elektronik Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan. Menurut UU No.24 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat 14 “Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat e-KTP, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana”. Fungsi dan

16

keunggulan e-KTP yang telah dirangkum berdasarkan UU No.24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut:

a.

Fungsi e-KTP 1) Sebagai identitas jati diri. 2) Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya. 3) Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP. 4) Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

b.

Keunggulan e-KTP 1) Identitas jati diri tunggal. 2) Tidak dapat dipalsukan. 3) Tidak dapat digandakan. 4) Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (Evoting). Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP

adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihankelebihan sebagai berikut: a.

Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.

b.

Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores.

c.

Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar. Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan

meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika

17

digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi eKTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada ditangan orang yang benar atau tidak. 3.

Kesadaran Kesadaran merupakan gejala yang menakjubkan namun sukar dipahami atau sulit untuk dispesifikasikan apa itu kesadaran, apa yang dilakukan kesadaran, dan mengapa kesadaran berevolusi. Kesadaran merujuk pada keawasan kejadian eksternal dan sensasi internal, termasuk keawasan ini terjadi dalam suatu kondisi tergugah (arousal), keadaan psikologis saat seseorang terlibat dengan lingkungan. Dengan demikian, seseorang yang dalam keadaan tidur tidak sama kesadrannya dengan ketika ia sedang dalam keadaan terjaga. Keawasan kita berubah dari waktu ke waktu. Informasi bergerak dengan cepat kedalam dan keluar kesadaran. Pikiran digambarkan sebagai sebagai arus kesadaran aliran yang terus menerut dari sensasi, citra, pikiran, dan perasaan yang terus berubah. Pikiran kita berpacu dari topik dari topik satu ke berikutnya, dari berfikir tentang seseorang yang mendekati kita, keadaan fisik kita hari ini, dan hal apa yang seharusnya kita lakukan.

4.

Kewarganegaraan Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (negara) yang dengannya membawa hak untuk

berpartisipasi

dalam

kegiatan

politik.

Seseorang

dengan

keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak

memiliki

Kewarganegaraan

paspor merupakan

dari

negara

bagian

dari

yang

dianggotainya.

konsep

kewargaan

(citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi

18

penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara dan juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara. Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraa yang diberikan di sekolah-sekolah. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah a. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI. b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI. c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya. d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI. f. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI. g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

19

h. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. i. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui. j. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. k. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan

memberikan

kewarganegaraan

kepada

anak

yang

bersangkutan. l. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi a. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing. b. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan. c. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia d. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI. Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut: a. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

20

b. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

B. Hasil-Hasil Penelitian Terdahulu Hasil penelitian terdahulu merupakan informasi dasar rujukan yang penulis gunakan dalam penelitian ini. Berdasarkan survei yang penulis lakukan, ada beberapa penelitian yang mempunyai relevansi dengan yang peneliti lakukan, adapun penelitian tersebut berjudul Peran Camat Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Kecamatan Tikala Kota Manado. Pendekatan dan metode dalam penelitian tersebut ialah kualitatif. Dalam penelitian tersebut adanya kesamaan Variable Y terhadap penelitian saya yaitu peran camat, dan adanya perbedaan dalam Variable X yaitu kesadaran warga untuk memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan. Hasil dari penelitian tersebut ialah kinerja aparatur kecamatan khusunya camat dinilai sudah memiliki kemampuan yang baik hal ini dapat dilihat dari jawaban responden yang menyatakan bahwa aparatur Pemerintah yang ada di Kecamatan Tikala sudah baik, dengan alasan dapat dilayaninya semua kepentingan masyarakat, hal ini juga sejalan dengan prinsip sebagai pelayan masyarakat

C. Kerangka Pemikiran Pembangunan yang sudah di rencanakan di tingkat kecamatan oleh aparat Pemerintah kecamatan sering tidak berjalan sebagaimana di harapkan. Keikutsertaan semua pihak dalam pembangunan daerah di kecamatan sangatlah menentukan pula, oleh karena bagaimanapun pula potensi daerah yang dimiliki jika aparat pelaksanaan kurang memahami keterpaduan pembangunan, dengan sendirinya tujuan pembangunan kecamatan juga tidak akan tercapai sebagaimana yang diharapkan. Kecamatan merupakan bagian dari pemerintahan daerah yang membawahkan beberapa kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat, mempunyai tugas pokok yaitu sebagai

21

pelaksana teknik kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan juga mempunyai fungsi. Masyarakat merupakan salah salah bagian penting yang akan berpengaruh terhadap tegaknya negara dan tercapainya tujuan nasional. Oleh karena itu, dalam diri masyarakat harus tumbuh suatu kesadaran akan keberadaannya sehingga timbul hasrat untuk turut serta bersama pemerintah dalam membangun negara. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh seorang warga masyarakat adalah dengan berpartisipasi secara aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan di wilayahnya. Partisipasi selalu dikaitkan dengan peran serta. Berdasarkan pendapat tersebut, partisipasi tidak hanya berupa keterlibatan secara fisik dalam pekerjaan, tetapi menyangkut keterlibatan diri seseorang sehingga timbul tanggungjawab dan sumbangn yang besar terbadap kelompok Dengan kata lain, partisipasi berarti kesediaan untuk membantu berhasilnya setiap program sesuai dengan kemampuan setiap orang tanpa mengorbankan kepentingan diri sendiri. Partisipasi berfungsi sebagal suatu kemitraan (partnership) dalam pembangunan. Partisipasi masyarakat dapat tercipta apabila saling percaya dan saling pengertian antara perangkat pemerintah dan lembaga-lembaga atau anggota masyarakat dapat dihidupkan. Kondisi yang saling percaya dan saling pengertian tidak tumbuh begitu saja, tetapi harus terdapat pandangan saling menolong, saling percaya, dan jujur antara aparat dengan masyarakat. Masyarakat adalah kelompok manusia yang dapat bekerja sama sehingga mereka dapat mengorganisasikan dirinya dan berpikir tentang dirinya sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas tertentu. Masyarakat yang telah mengalami kemajuan atau tersentuh oleh pengaruh modernisasi harus mewaspadai arus globalisasi yang dapat mempengaruhi secara positif dan negatif keadaan mental fisik, bahkan spiritual masyarakat. Partisipasi masyarakat dapat tumbuh, balk dengan sendirinya maupun disebabkan oleh faktor lain. Partisipasi dapat tumbuh dcngan sendirinya apabila segala kegiatan yang akan dilaksanakan membcrikan manfaat bagi kelangsungan hidup. Faktor lainnya, partisipasi dapat tumbuh karena adanya kebutuhan yang sama, kepentingan yang sama,

22

kebiasaan yang dilakukan, maupun karena pergaulan hidup dalam bermasyarakat.

D. Asumsi dan Hipotesis 1. Asumsi Peranan camat di era globalisasi saat ini sangatlah penting, karena peran camat ikut serta terhadap perkembangan sumberdaya manusia di daerahnya

misalkan dengan

cara

sosialisasi

dan bahkan dapat

menumbuhkan rasa nasionalisme kepekaan pada belanegara dan programprogram pemerintah. Contoh kecilnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi pada program perintah dalam membuat e-KTP. 2. Hipotesis Jika masyarakat sadar terhadap kewajibannya sebagai warganegara yang salah satunya berpartisipasi pada program pemerintah untuk mengganti KTP menjadi e-KTP maka program pemerintah akan berjalan dengan lancar dan masyarakat akan merasakan manfaatnya.

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.