BAB I PENDAHULUAN. A. Latar Belakang. Memperoleh pekerjaan merupakan salah satu hak yang paling asasi

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Memperoleh pekerjaan merupakan salah satu hak yang paling asasi yang dimiliki oleh setiap orang.

Memperoleh peke

Autor Sri Atmadja

89 downloads 382 Views 281KB Size

Data uploaded manual by user so if you have question learn more, including how to report content that you think infringes your intellectual property rights, here.

Report DMCA / Copyright

Transcript

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Memperoleh pekerjaan merupakan salah satu hak yang paling asasi yang dimiliki oleh setiap orang.

Memperoleh pekerjaan yang baik akan

menciptakan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tinggi dalam menjawab era globalisasi yang penuh dengan tantangan dan kompetisi. Hak atas memperoleh pekerjaan juga merupakan salah satu hak yang menjadi pilar yang harus dipenuhi oleh sebuah negara untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang sejahterah, adil, dan makmur yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undangundang Dasar 1945 yaitu : “...Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia..”1, serta guna memberikan kesejahteraan dan kehidupan yang lebih baik bagi rakyat, seperti yang tersebut dalam batang tubuh Undang-undang Dasar 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan”2,

menjadi

acuan

Pemerintah

untuk

dapat

mensejahterahkan rakyat. Sebagai manusia, pelaku dan tujuan pembangunan, 1 2

Undang-undang Dasar 1945, alenea 4 Ibid, Pasal 27 ayat 2

1

2

tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan hukum oleh negara mengenai hak-haknya tanpa adanya diskriminasi SARA (suku, agama, ras, antar golongan).3 Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Pasal 27 ayat (2) mengatur bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Setiap warga negara pada dasarnya memiliki keinginan untuk berkehidupan dan bekerja secara layak agar mendapatkan kehidupan yang sejahtera, karena kehidupan sejahtera adalah hak bagi setiap warga. Setiap hak berawal dengan kewajiban maka dari itu setiap warga memiliki kewajiban untuk mencapai pada kehidupan yang sejahtera atau dengan kata lain kehidupan sejahtera dicapai dengan memenuhi kewajiban sebagai tenaga kerja. Indonesia memiliki jumlah penduduk terbanyak nomor empat di dunia. Akibat dari banyaknya penduduk, Indonesia menghasilkan ribuan pekerja yang produktif pula. Oleh karena itu, Indonesia berkewajiban untuk menyediakan lapangan kerja yang memadahi guna kebutuhan dan kesejahteraan pekerjanya. Lapangan pekerja dapat melalui sektor pertanian, perkebunan, pertambangan, percetakan dan lain-lain. Tentunya, lapangan pekerja juga dapat berbentuk lapangan pekerja yang berbadan hukum dan lapangan pekerja yang tidak berbadan hukum. Sudah seharusnya lapangan pekerja yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum untuk

3

Robert Haas, 1998, Hak-Hak Asasi Manusia dan Media, Cet. I. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, hlm 13.

3

melaksanakan peraturan Pemerintah guna meminimalisir terjadinya benturan antara pekerja dengan pemberi kerja. Tenaga kerja mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan masyarakat Pancasila. Tenaga kerja juga merupakan modal utama4. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksanaan harus dijamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja adalah setiap orang yang memperoleh upah atau imbalan sebagai hasil dari pekerjaannya. Setiap pekerja mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi begitu sebaliknya kepada perusahaan5. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk pekerja. Pekerja sebagai pelaksana pembangunan harus dijamin haknya melalui jaminan sosial. Jaminan sosial merupakan sistem proteksi yang diberikan kepada setiap warga negara untuk mencegah hal-hal yang tidak dapat diprediksikan 4

Sendjun H. Manulang, S.H., 2001, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, cetakan ke3, Penerbit PT. Rineka Cipta, Jakarta, hlm 7. 5 Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 3

4

karena adanya risiko-risiko sosial ekonomi yang dapat menimbulkan hilangnya pekerjaan maupun mengancam kesehatan. Oleh karena itu, jaminan sosial hadir sebagai salah satu pilar kesejahteraan yang bersifat operasional. Dalam Amandemen Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 ayat (3) mengatur bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh jaminan sosial untuk kelangsungan hidupnya termasuk pekerja6. Kesejahteraan pekerja telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun

2003

tentang

Ketenagakerjaan.

Dalam

Undang-Undang

ini,

Kesejahteraan pekerja diatur dalam tiga pasal, yaitu pasal 99, pasal 100 dan pasal 110. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja meliputi: 1. Adanya jaminan sosial bagi tenaga kerja, 2. Tersedianya

fasilitas

kesejahteraan

dengan

memperhatikan

kemampuan perusahaan. 3. Membentuk

usaha-usaha

produktif

di

Perusahaan

untuk

meningkatkan kesejahteraan.7 Berhubungan dengan adanya jaminan sosial tenaga kerja guna memberikan kesejahteraan pekerja, yang dimaksud jaminan sosial menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat

6

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Pasal 28H ayat (3) Dr. V. Hari Supriyanto, S.H., M.Hum., 2013, Kesejahteraan Pekerja dalam Hubungan Industrial di Indonesia, cetakan ke-1, Penerbit Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, hlm 40.

7

5

peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. Jaminan sosial yang dulunya sering disebut dengan PT. Jamsostek telah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014, dan telah beroperasi penuh pada Juli 2015 telah diresmikan oleh Pemerintah.

Jaminan

Sosial

bagi

Pekerja

masuk

dalam

BPJS

Ketenagakerjaan, Jaminan sosial ini telah diwajibkan oleh Pemerintah bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan agar hak dan kewajiban pekerja dapat terpenuhi. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 2 ayat (2) sebagaimana yang dimaksud menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian8. Jaminan Kecelakaan Kerja adalah Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan Kecelakaan Kerja9. Jaminan Kematian adalah Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian10. Jaminan Hari Tua adalah Jaminan yang dibayarkan secara sekaligus atau berkala atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena telah mencapai usia 55 tahun atau cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter11. Jaminan Pensiun 8

Indonesia, undang-undang, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 2 ayat (2) 9 Racmat Trijono, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, cetakan ke-1, Penerbit PT. Papas Sinar Sinanti, Yogyakarta, hlm 59. 10 Zulaini Wahab, 2001, Dana Pensiun dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Indonensia, cetakan ke-1, Penerbit PT. Aditya Bakti, Bandung, hlm 143. 11 Darwan Prinst, S.H., 1994, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Buku Pegangan Bagi Pekerja Untuk Mempertahankan Hak-Haknya), cetakan ke-1, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm 124.

6

adalah pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan/hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (pensiun), mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia (Naskah Akademik SJSN)12. Tepat 1 Juli 2015, Pemerintah telah meresmikan operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Semua pekerja atau buruh di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial ini. Dalam implementasinya, pekerja atau buruh akan mendapatkan empat keuntungan sekaligus, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Saat ini, tidak hanya pegawai negeri sipil yang mendapatkan tunjangan pensiun, seluruh penduduk Indonesia berhak mendapatkan. Tunjangan pensiun akan diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada seluruh peserta aktif iuran pensiun PT. Jamsostek selama minimal 15 tahun. Tunjangan pensiun tidak hanya diberikan pada pekerja sektor formal, melainkan juga terbuka pada pekerja nonformal yang mendaftar untuk menjadi peserta BPJS. Untuk itu, pekerja formal harus membayar iuran sebesar 8 persen, di mana 5 persen di antaranya dibayarkan perusahaan yang mempekerjakan dan 3 persen dibayarkan oleh pekerja. Namun demikian, buruh

masih

mempermasalahkan

jaminan

pensiun

dalam

BPJS

Ketenagakerjaan karena dalam aturan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah

12

http://www.djsn.go.id/djsn2/sjsn/program-sjsn/jaminan-pensiun-, Pengertian Jaminan Pensiun, diakses pada tanggal 14 September 2015 pukul 22:05

7

menambahkan jaminan pensiun yang iurannya sebesar 3 persen per bulan. Iuran jaminan pensiun 3 persen hanya memberi manfaat 15 persen sampai 40 persen dari gaji terakhir13. Iuran pensiun yang hanya 3 persen dirasa tidak dapat memenuhi kesejahteraan pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun yang telah diatur dalam Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelanggara Program Jaminan Pensiun. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 41 Ayat (8) dan Pasal 2 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 ini adalah satu bentuk upaya Pemerintah untuk melindungi hak pekerja untuk memperoleh jaminan sosial dengan penuh. Namun, masih banyak pengusaha atau pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan pensiun dipersiapkan bagi pekerja agar tetap mendapatkan penghasilan bulanan disaat memasuki usia yang sudah tidak produktif lagi. Selain itu manfaat dari adanya jaminan pensiun dapat diterima oleh ahli waris janda/duda dari peserta, dengan benefit mencapai 50 persen dari formulasi manfaat pensiun, sampai ahli waris meninggal atau menikah lagi. Ahli waris anak dari peserta yang meninggal mendapatkan benefit pula sebesar 50 persen dari formulasi pensiun sampai berumur 23 tahun.

13

http://www.merdeka.com/uang/setelah-jht-buruh-kini-masalahkan-jaminan-pensiun-dibpjs.html-, Iuran Pensiun, diakses pada tanggal 15 September 2015 pukul 22:50 WIB.

8

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah jelas mengatur bahwa pengusaha dan pekerja wajib mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, apabila pengusaha dan pekerja tidak segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan maka akan dikenakan sanksi administratif yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 sanksi yang dapat dikenakan berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Namun, pada kenyataannya masih banyak pengusaha dan pekerja yang tidak segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Seperti perusahaan Galang Press Yogyakarta. Secara tegas bahwa aturan tersebut sudah merupakan kewajiban dan merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk melindungi hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial. Berdasarkan sejumlah data mencatat tidak kurang dari setengah juta pekerja yang belum merasakan kesejahteraan. Hal ini membuktikan masih banyak pekerja yang belum menikmati hak mereka sebagai pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial. Seperti halnya perusahaan Galang Press Yogyakarta yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya kedalam BPJS Ketenagakerjaan. Galang Press Yogyakarta merupakan perusahaan yang berbadan hukum, yang bergerak di bidang percetakan. yang didalamnya banyak tenaga kerja yang berkompeten di bidang percetakan yang telah berpengalaman. Percetakan Galangpress berkembang dan melakukan banyak perubahan dalam pelayanan maupun pemasaran. Namun, masih banyak pekerja yang bekerja di Galang Press Yogyakarta yang belum terdaftar dalam

9

BPJS Ketenagakerjaan dan ada pula yang sudah terdaftar namun belum mendapatkan empat dari keuntungan BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Pensiun yang merupakan program wajib yang harus diikuti dari program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, program jaminan ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tentunya memiliki kendala. Kendala dalam pemenuhan hak pekerja menjadi salah satu faktor yang tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya BPJS dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluargannya. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latarbelakang masalah yang telah ditulis, pokok permasalah yang akan dirumuskan dalam tugas akhir ini adalah: 1. Bagaimana

Pelaksanaan

Program

Jaminan

Ketenagakerjaan

yang

diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja di PT Galang Press Yogyakarta? 2. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan kendala Pelaksanaan Jaminan Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja di PT Galang Press Yogyakarta?

10

C. Tujuan Penelitian Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis dan mengkaji bagaimana Pelaksanaan Jaminan Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di Galang Press Yogyakarta dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan kendala Pelaksanaan Jaminan Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja di PT Galang Press Yogyakarta. D. Manfaat Peneliti Adapun manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1.

Manfaat Teoritis Diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah bagi perkembangan

ilmu hukum khususnya ilmu pengetahuan mengenai pentingnya pengaruh BPJS Ketenagakerjaa bagi para pekerja; 2.

Manfaat praktis a) Bagi Penulis Hasil penelitian dapat menambah pengetahuan penulis khusus mengenai BPJS Ketenagakerjaan. b) Bagi Pemerintah Diharapkan hasil penelitian dapat memberikan masukan atau saran bagi pemerintah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan agar memperhatikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup BPJS Ketenagakerjaan agar tidak ada lagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

11

c) Bagi Masyarakat Diharapkan hasil penelitian dapat memberikan jawaban terhadap masyarakat luas terutama bagi pekerja

mengenai pentingnya

mendaftarkan diri dalam BPJS Ketenagakerjaan agar pemenuhan hak dan kewajibannya dapat terpenuhi. d) Bagi Perusahaan Diharapkan hasil penelitian dapat memberikan jawaban terhadap Perusahaan

dalam

menjalankan

peraturannya

dan

mendaftarkan

pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. E. Keaslian Penelitian Penulisan hukum/skripsi ini adalah hasil karya asli penulis. Menurut sepengetahuan penulis, judul dan rumusan masalah mengenai pelaksanaan program

jaminan

ketenagakerjaan

yang

diselenggarakan

BPJS

Ketenagakerjaan bagi pekerja di Galang Press Yogyakarta belum ada yang meneliti. Adapun penulisan hukum/skripsi yang membahas pula tentang permasalahan jaminan sosial dalam program BPJS Ketenagakerjaan itu ada perbedaan-perbedaan seperti substansi, instansi, pembahasan maupun struktur penulisan hukum/skripsi. Penulis lain yang mengangkat permasalahan mengenai jaminan sosial dalam program BPJS Ketenagakerjaan yakni: 1. Nama: Prisila Rieska PratiwiLayan, NPM: 090510166, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Tahun: 2013, Judul Skripsi: Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Pekerja Harian Lepas pada Perusahaan First Resources Limited, Rumusan Masalah: Bagaimanakah

12

Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi pekerja harian lepas pada PT. Limpah Sejahtera

di

Kalimantan.

Tujuan

Penelitian:

untuk

mengetahui

pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja harian lepas pada PT. Limpah Sejahtera di Kalimantan Barat. Hasil Penelitian: Pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja harian lepas pada PT. Limpah Sejahtera di Kalimantan Barat belum sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-150/MEN/1999 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, meskipun pihak perusahaan telah memberikan jaminan yang sejenis kepada para pekerja harian lepas tersebut. 2. Nama: Tutut Indargo, NPM: 110510706, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Tahun: 2014, Judul Skripsi: Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pekerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Furniture Anak Yogyakarta, Rumusan Masalah: Bagaimana pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Furniture Anak Yogyakarta. Tujuan Penelitian: untuk mengetahui pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Furniture Anak Yogyakarta. Hasil Penelitian: Berdasarkan analisis dan data yang diperoleh, dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor penyebab pemilik Perusahaan Furniture Anak Yogyakarta tidak mengikutsertakan pekerjanya masuk kedalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan karena faktor-faktor sebagai berikut, yang pertama

13

karena pekerja sendiri tidak mau gajinya dipotong untuk membayar iuran program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua karena birokrasi yang rumit menyebabkan pengusaha enggan untuk mendaftarkan pekerjanya di program BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga jumlah pekerja yang sedikit menyebabkan pengusaha memutuskan untuk bertanggung jawab penuh terhadap jaminan sosial khususnya pada jaminan kecelakaan kerja. Semua pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ditanggung penuh oleh pengusaha. Faktor terakhir adalah karena premi atau iuran yang relatif tinggi menyebabkan pekerja tidak mau didaftarkan dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. 3. Nama: Albertus Novian Permana, NPM: 100510349, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Tahun: 2015, Judul skripsi: Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Bagi Pekerja Di PT. Bengawan Cable Vision Di Surakarta, Jawa Tengah. Rumusan masalah: bagaimanakah pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja di PT. Bengawan Cable Vision. Tujuan Penelitian: untuk mengetahui pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja di PT. Bengawan Cable Vision. Hasil Penelitian: pelaksanaan jamsostek di PT.Bengawan Cable Vision, ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No.3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Pasal 8 ayat (2) huruf a, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999, hal yang sesuai yaitu PT.Bengawan Cable Vision mengikutsertakan pekerja/karyawan tetapnya pada program-

14

program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan yang tidak sesuai PT.Bengawan Cable Vision tidak menjamin kecelakaan kerja jika terdapat pekerja yang sedang magang/pekerja tidak tetap di perusahaan ini dengan tidak mengikutkan jamsostek. Hal ini tentu bersimpangan dengan Undang-Undang No.3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 8 huruf a yang berisi ketentuan: Termasuk tenaga kerja dalam Jaminan Kecelakan Kerja ialah magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 yang berisi ketentuan: bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan wajib diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan kematian, lebih dari 3 (tiga) bulan 85 wajib diikutsertakan untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. F. Batasan Konsep Penelitian ini batasan konsep diperlukan untuk memberikan batasan dari berbagai pendapat yang terdiri dari : 1. Pengertian “pelaksanaan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu proses kegiatan atau cara yang dimulai dari suatu input (masukan)proses-output (hasil) yang dilakukan oleh seseorang atau suatu badan usaha. 2. Pengertian “jaminan ketenagakerjaan” adalah suatu prlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti

15

sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, pensiun dan meninggal. 3. Pengertian “pekerja” menurut Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah pasal 1 ayat (3) setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pasal 1 Angka 8. 4. Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial bagi pekerja yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pasal 6 ayat (2). 5. Galang Press adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang percetakan. Perusahaan ini merupakan usaha yang berbadan hukum, yang didirikan oleh Yulius Felecianus. Perusahaan ini beralamat kantor di Jalan Anggrek 26, Baciro Baru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. G. Metode Penelitian Memperoleh data yang lengkap dan akurat untuk penelitian ini, maka penelitian ini akan dilaksanakan dengan cara: 1. Jenis Penelitian

16

Dalam melakukan penelitian hukum ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu suatu penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum. Penelitian ini dilakukan secara langsung kepada responden sebagai data utamanya yang didukung dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. 2. Sumber data Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian empiris, sehingga memerlukan data primer dan data sekunder (bahan hukum) sebagai sumber data. a. Data primer Data primer dalam penelitian hukum adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian empiris, yaitu penelitian yang dilakukan langsung dalam masyarakat. Data primer yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah data yang diperoleh secara langsung dari responden yakni subjek yang memberikan jawaban langsung atas pertanyaan yang diberikan berdasarkan wawancara yang berkaitan langsung dengan masalah yang diteliti. Dalam penulisan hukum ini responden yang dimaksud adalah pekerja dan pemilik Perusahaan Galang Press Yogyakarta. b. Data sekunder Data sekunder dalam penelitian hukum adalah data yang diperoleh dari hasil penelaahan kepustakaan atau penelaahan

17

terhadap berbagai literatur atau bahan pustaka yang berkaitan dengan rumusan masalah atau materi penelitian yang sering disebut sebagai bahan hukum. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini antara lain: 1) Bahan Hukum Primer, meliputi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penulisan ini, yakni: a) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Pasal 28H ayat (3) mengatur bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh jaminan sosial. b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial. Tenaga Kerja Pasal 17 mengatur bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. c) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Pasal 13 mengatur bahwa pemberi kerja secara

bertahap

wajib

mendaftarkan

dirinya

dan

pekerjaannya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. d) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 15 ayat (1) mengatur bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan

18

dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. g) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Pemberi Kerja, Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelanggara Jaminan Sosial Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa pemberi kerja selain Penyelenggara Negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya. 2) Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder dapat berupa pendapat hukum, asas-asas hukum, dan pendapat hukum yang diperoleh dari literatur, jurnal, hasil penelitian, dokumen, surat, kabar, internet, dan majalah ilmiah. 3. Metode Pengumpulan Data a. Studi Kepustakaan Studi kepustakaan dilakukan dengan mempelajari dan memahami bahan hukum primer dan sekunder.

19

b. Studi Lapangan Adalah penelitian untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan cara wawancara secara terbuka menggunakan pedoman

yang

telah

disediakan

sebelumnya

mengenai

permasalahan yang diteliti, ditujukan kepada narasumber untuk memperoleh keterangan lebih lanjut, sehingga dapat diperoleh jawaban

yang

lengkap

dan

mendalam

berkaitan

dengan

permasalahan yang diteliti. 1) Wawancara Wawancara dilakukan dengan seorang Direktur atau Kepala Personalia Perusahaan Galang Press Yogyakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Cabang Yogyakarta dan Dinas Ketenagakerjaan. Wawancara dilakukan secara langsung dengan

mengajukan

pertanyaan

yang

sudah

disiapkan

sebelumnya. 2) Kuisioner Kuisioner yang telah disiapkan kemudian dibagikan kepada setiap pekerja tetap di Galang Press Yogyakarta. Pertanyaan

yang

terdapat

dalam

kuisioner

tentunya

menyangkut Pelaksanaan Jaminan Ketenagakerjaan. 4. Lokasi Penelitian Lokasi

Penelitian

adalah

menetapkan

tempat/wilayah

terjadinya permasalahan hukum yang diteliti. Lokasi yang dituju

20

peneliti berada di Yogyakarta beralamat di Jalan Mawar Tengah no. 72 Baciro, Yogyakarta. 5. Populasi dan sampel a. Populasi adalah keseluruhan obyek dengan ciri yang sama. Populasi yang menjadi obyek penelitian hukum ini adalah mencakup subyek ketenagakerjaan di Galang Press Yogyakarta meliputi para pekerja/buruh. b. Mengingat jumlah pekerj/buruh PT. Galang Press Yogyakarta cukup banyak, maka penelitian ini dilakukan terhadap sampel Pekerja Galang Press Yogykarta yaitu 15 pekerja. 6. Responden dan Narasumber a. Responden adalah subyek yang telah ditentukan berdasarkan penentuan sampel dan jumlah sampel yang representatif. Responden memberikan jawaban berdasarkan kuisioner yang telah disusun berdasarkan rumusan masalah hukum yang diteliti. Responden yang akan diteliti dalam penelitian hukum ini adalah pekerja/buruh dan pengusaha Galang Press Yogyakarta b. Narasumber adalah subyek/seseorang berkapasitas sebagai ahli, profesional atau pejabat yang memberikan jawaban atas pertanyaan peneliti berdasarkan pedoman wawancara yang berupa pendapat hukum terkait dengan rumusan masalah hukum yang diteliti. Narasumber

dalam

penelitian

Ketenagakerjaan Yogyakarta.

hukum

ini

adalah

BPJS

21

7. Metode Analisis Data Data yang diperoleh dikumpulkan, kemudian dianalisis secara kualititatif yaitu analisis dengan mengidentifikasi aturan hukumnya, perkembangan hukum, dan fakta sosial sehingga diperoleh gambaran mengenai masalah yang diteliti. 8. Proses Berpikir Dalam penarikan kesimpulan, proses berpikir yang digunakan adalah secara induktif. Proses berpikir induktif berawal dari hasil pengamatan, dalam hal ini untuk mengetahui pelaksanaan program jaminan ketengakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja PT Galang Press Yogyakarta serta kendala untuk terwujudnya keadilan terhadap permasalahan dalam pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan. Berakhir pada pengetahuan baru yang bersifat umum, dalam hal ini berupa peraturan perundangundangan tentang pelaksanaan program Jaminan Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. H. Sistematika Skripsi Sistematika skripsi meliputi: BAB I : PENDAHULUAN pada Bab I ini dibahas mengenai latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat yang didapat dari penelitian, batasan konsep hingga metode penelitian yang digunakan oleh penulis serta sistematika penulisan hukum. Penelitian yang akan dilakukan tentang Pelaksanaan Jaminan Pensiun bagi pekerja di Galang Press yang

22

terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Latar belakangnya adalah di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 15 ayat (1) mengatur bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti tetapi masih banyak perusahaan, baik berbadan hukum atau belum berbadan hukum yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan termasuk di Galang Press Yogyakarta. Rumusan masalahnya adalah Bagaimana Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja di PT Galang Press Yogyakarta dan Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan kendala pelaksanaan Jaminan Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja di PT Galang Press Yogyakarta. Manfaat penelitian terdiri atas manfaat teoritis yakni penelitian ini bermanfaat untuk perkembangan hukum di Indonesia khususnya tentang “pelaksanaan jaminan ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di Galang Press Yogyakarta”, dan menambah wawasan pengetahuan pada khusunya serta memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan hukum lebih lanjut terhadap ilmu hukum.

23

Keaslian penelitian tidak mencantumkan judul skripsi orang lain karena tidak mempunyai kesamaan tema atau proposisi atau sub-sub isu hukumnya atau sub isu hukumnya. Batasan konsep dari penelitian terdiri atas definisi dari masingmasing

kata

pada

judul

penelitian

yakni

Pelaksanaan

Jaminan

Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja PT. Galang Press Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian empiris. Sistematika skripsi dari proposal penelitian merupakan rencana isi skripsi, yang terdiri atas 3 (tiga) Bab yaitu Bab I Pendahuluan, Bab II Pembahasan, Bab III Kesimpulan dan Saran, dan di bagian terakhir ada Daftar Pustaka. BAB II : PEMBAHASAN. Bab ini terdiri atas Tinjauan Pustaka yang pada bagian A berisi Tinjauan tentang Perjanjian Kerja, pada bagian B berisi Tinjauan tentang Program Jaminan Ketenagakerjaan, pada bagian C berisi Tinjauan tentang PT Galang Press Yogyakarta, pada bagian D berisi Hasil Penelitian tentang Pelaksanaan Jaminan Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di Galang Press, dan pada bagian E berisi Hasil Penelitian tentang Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan kendala pelaksanaan Jaminan Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja di PT Galang Press Yogyakarta

24

BAB III : PENUTUP. Bab ini terdiri atas kesimpulan dan saran. Kesimpulan berisi jawaban dari rumusan masalah dan saran berkaitan dengan hasil temuan yang harus ditindaklanjuti.

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.