2015, tanggal 14 September 2015

Lampiran Surat No : 514/EQ.S/IX/2015, tanggal 14 September 2015

PENGUMUMAN HASIL VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (VLK) DI KUB LA KEMBAR KABUPATEN JEPARA PR

Autor Susanto Susman

13 downloads 497 Views 2MB Size

Data uploaded manual by user so if you have question learn more, including how to report content that you think infringes your intellectual property rights, here.

Report DMCA / Copyright

Transcript

Lampiran Surat No : 514/EQ.S/IX/2015, tanggal 14 September 2015

PENGUMUMAN HASIL VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (VLK) DI KUB LA KEMBAR KABUPATEN JEPARA PROVINSI JAWA TENGAH Identitas LV-LK : I.

Nama LV-LK Alamat

: :

Telp. Fax. Email Website

: : : :

PT. EQUALITY INDONESIA Jl. Raya Sukaraja No. 72 Ciater, Kec. Sukaraja Kabupaten Bogor 16710 (0251) 7550722 (0251) 7550724 [email protected] www.equalityindonesia.com

Identitas Auditee : II.

Nama Kelompok Akta/Kesepakatan Kapasitas Produksi Jenis Usaha Produk Alamat

: : : : : :

III. Waktu Pelaksanaan IV. Hasil Penilaian

: :

KUB LA KEMBAR Kesepakatan Kelompok tanggal 27 Mei 2015 Tempat penampungan Terdaftar Kayu Bulat/Kayu Olahan Ds. Krapyak RT. 03/RW. 08 Kec. Tahunan, Kab. Jepara, Prov. Jawa Tengah 18 – 24 Agustus 2015 NILAI AKHIR VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MENDAPAT PREDIKAT LULUS, SEHINGGA KUB LA KEMBAR PROVINSI JAWA TENGAH BERHAK MENDAPATKAN SERTIFIKAT LEGALITAS KAYU (S-LK).

Demikian agar pihak yang berkepentingan maklum. Bogor, 14 September 2015 PT. EQUALITY INDONESIA

Ucep Sucitra, A.Md Manager Sub. Div S-LK Industri

LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA PT EQUALITY INDONESIA Nomor : 157/EQI-KEP.Cert/IX/2015 TENTANG PENERBITAN SERTIFIKAT LEGALITAS KAYU (S-LK) PADA KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUB) LA KEMBAR DI KABUPATEN JEPARA PROVINSI JAWA TENGAH KESEPAKATAN KELOMPOK TANGGAL 27 MEI 2015 JUMLAH 5 ANGGOTA DIREKTUR UTAMA PT EQUALITY INDONESIA Menimbang : a. bahwa Tim Auditor PT EQUALITY Indonesia telah melaporkan hasil Verifikasi pada KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUB) LA KEMBAR Berita Acara Penyerahan Laporan Nomor 075/EQI-F090 tanggal 3 September 2015; b. bahwa Tim Auditor PT EQUALITY Indonesia telah menyampaikan Usulan Lembar Rekomendasi Nomor 074/EQI-F037 tanggal 3 September 2015 dan Tinjauan Hasil Pemeriksaan oleh Pengambil Keputusan Nomor 134/EQI-F039 tanggal 7 September 2015 dan pernyataan pemeriksaan yang disahkan oleh Pengambil Keputusan; c. bahwa hasil Pengambilan Keputusan dalam Tabel Rekapitulasi Nilai Indikator Penilaian/Verifikasi (EQI-F077) Nomor Urut 153 tanggal 7 September 2015 menunjukkan telah “MEMENUHI” seluruh norma penilaian untuk setiap verifier Legalitas Kayu (LK); d. bahwa dengan hasil Pengambilan Keputusan sebagaimana huruf c, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.14/VI-BPPHH/2014 tanggal 29 Desember 2014, KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUB) LA KEMBAR telah memenuhi syarat untuk diberikan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK).

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang; 2. Peraturan Pemerintah Nomor : 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional; 3. Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 3 Tahun 2008 dan Nomor : 16; 4. Peraturan Presiden Nomor : 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window; 5. ISO/IEC Guide 65-1996 (Pedoman BSN 401-2000) Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk; 6. Pedoman KAN 402 – 2007 - Panduan Interpretasi Untuk Butir-Butir Pedoman BSN 4012000 : Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk; 7. ISO/IEC Guide 23:1982 : Methods of Indicating Confirmity with Standards for Third-party Certification Systems: 8. SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa; Halaman 1 dari 4

LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN

9. ISO/IEC 19011:2011 (SNI ISO/IEC 19011:2012) : Panduan Audit Sistem Manajemen (Guidelines for Auditing Management Systems); 10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.30/Menhut-II/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak; 11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.41/Menhut-II/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan kayu yang berasal dari Hutan Alam; 12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.42/Menhut-II/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan kayu yang berasal dari Hutan Tanaman Industri; 13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.38/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.95/Menhut-II/2014 tanggal 29 Desember 2014; 14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.7/Menhut-II/2011 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan; 15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.641/Menhut-II/2011 tentang Penetapan Tanda V-Legal; 16. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 418/Menhut-VI/2012 tentang Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu; 17. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.18/Menhut-II/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) dan Penerbitan Dokumen V-Legal; 18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 28/M-DAG/Per/6/2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perijinan Ekspor dan Impor dengan Sistem Elektronik melalui INATRADE dalam kerangka Indonesia National Single Window; 19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 97/M-DAG/PER/12/2014 Tanggal 24 Desember 2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan; 20. Perjanjian Kerjasama Antara Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) tentang Penggunaan Tanda V-Legal; 21. DPLS 14 Rev.0 : Syarat dan Aturan Tambahan Akreditasi Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dan perubahannya; 22. Sertifikat Akreditasi oleh Lembaga Komite Akreditasi Nasional (KAN) Nomor : LVLK-006IDN tanggal 18 Agustus 2011 yang diberikan kepada PT EQUALITY Indonesia sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dengan memenuhi ISO/IEC Guide 65:1996 General requirements for bodies operating product certification systems dengan masa berlaku sampai dengan 17 Agustus 2015 dan pengesahan dari Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 6202/Menhut-VI/BPPHH/2011 Tanggal 26 Agustus 2011 yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.6067/Menhut-VI/BPPHH/2012 Tanggal 5 Nopember 2012 tentang Penetapan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK) sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP & VI); 23. Peraturan Dlrektur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.18/Menhut-II/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) dan penerbitan dokumen V-Legal; 24. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor: P.14/VI-BPPHH/2014 tanggal 29 Desember 2014 jo. P.1/VI-BPPHH/2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK); 25. Manual Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Sertifikasi Legalitas Kayu (SLK) beserta Dokumen Sistem Sertifikasi PT EQUALITY Indonesia. Halaman 2 dari 4

LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN

Memperhatikan : Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : PSC – 019/2015 tanggal 3 Agustus 2015.

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENERBITAN SERTIFIKAT LEGALITAS KAYU (S-LK) PADA KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUB) LA KEMBAR DI KABUPATEN JEPARA PROVINSI JAWA TENGAH KESEPAKATAN KELOMPOK TANGGAL 27 MEI 2015 JUMLAH 5 ANGGOTA. PERTAMA

: KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUB) LA KEMBAR dinyatakan “LULUS” dan berhak mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) Nomor : 131/EQCVLK/IX/2015. KEDUA : Sertifikat mulai berlaku dari tanggal 7 September 2015 sampai dengan tanggal 6 September 2021 selama KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUB) LA KEMBAR (Pemegang Sertifikat) tetap memenuhi persyaratan standar sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.14/VIBPPHH/2014 tanggal 29 Desember 2014. KETIGA : Sertifikat, Logo dan Tanda V-Legal yang diterbitkan oleh PT EQUALITY Indonesia dapat dipergunakan oleh Pemegang Sertifikat untuk tujuan publikasi dan promosi di media cetak, brosur atau pun iklan di televisi sebagaimana Panduan Sistem yang ditetapkan. KEEMPAT : Apabila Pemegang Sertifikat memerlukan penerbitan Dokumen V-Legal dan atau penggunaan Tanda V-Legal, PT EQUALITY Indonesia dapat memberikan hak/sub-lisensi penggunaan Tanda V-Legal kepada Pemegang Sertifikat melalui ”Perjanjian Penggunaan Tanda V-Legal”, mencakup kewajiban dan hak PT EQUALITY Indonesia serta kewajiban dan hak Pemegang Sertifikat. KELIMA : Pemegang Sertifikat harus melaporkan kepada PT EQUALITY Indonesia apabila terjadi hal-hal yang mempengaruhi sistem legalitas kayu, perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan, perubahan struktur atau manajemen Pemegang Sertifikat. KEENAM : PT EQUALITY Indonesia akan melakukan penilaian/verifikasi lebih lanjut terhadap kondisi sebagaimana Diktum KELIMA melalui Penilikan (surveillance) atau Percepatan Penilikan (Audit Khusus). KETUJUH : Penilikan (Surveillance) dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali selama masa berlaku sertifikat dan segala biaya yang diperlukan untuk penilikan dibebankan kepada Pemegang Sertifikat sesuai kesepakatan. KEDELAPAN : Percepatan Penilikan (Audit Khusus) dapat dilakukan apabila diperlukan; dengan segala biaya dibebankan kepada Pemegang Sertifikat sesuai kesepakatan; untuk menindaklanjuti kondisi-kondisi yang berkaitan dengan: a. Masukan dari Pemantau Independen (PI) berkaitan dengan kinerja Pemegang Sertifikat; b. Informasi lain yang menunjukkan Pemegang Sertifikat tidak memenuhi lagi persyaratan sesuai standar yang berlaku; c. Laporan dari Pemegang Sertifikat terhadap kondisi sebagaimana diktum KELIMA; d. Perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan; e. Pemenuhan standar kembali sebagai tindak lanjut terhadap pengaktifan sertifikat yang dibekukan sertifikasinya. KESEMBILAN : Sertifikat dapat dibekukan apabila Pemegang Sertifikat tidak bersedia dilakukan penilikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan atau terdapat temuan ketidaksesuaian yang tidak dilakukan tindakan koreksi/perbaikan Halaman 3 dari 4

LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN

KESEPULUH

KESEBELAS

sebagai hasil Penilikan, Audit Khusus atau hal-hal lain sebagaimana kesepakatan yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak). : Sertifikat dapat dicabut apabila : a. Pemegang Sertifikat tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 3 (tiga) bulan penetapan pembekuan sertifikat; b. Secara hukum terbukti melakukan pelanggaran antara lain pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual kayu illegal; c. Pemegang Sertifikat kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau izin usahanya dicabut. d. Hal-hal lain sebagaimana kesepakatan yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak). : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Bogor Pada Tanggal : 7 September 2015 PT EQUALITY Indonesia

Ir. Agustri Warsono Direktur Utama

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. 2. 3.

Ketua KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUB) LA KEMBAR, di Jepara; Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari u.p. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan di Jakarta; Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari u.p. Kepala Bagian Program dan Pelaporan.

Halaman 4 dari 4

RESUME HASIL VERIFIKASI LEGALITAS KAYU

(1)

(2)

Identitas LVLK a. Nama Lembaga

: PT EQUALITY Indonesia

b. Nomor Akreditasi

: LVLK-006-IDN

c. Alamat

: Jl. Sukaraja No 72 Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor- 16710

d. Nomor Telepon Nomor Faks E-mail

: 0251-7550722, 7157103 : 0251-7550724 : [email protected]; [email protected]

e. Direktur

: Ir. Agustri Warsono

f. Standar

: P.14/VI-BPPHH/2014, P.95/Menhut-II/2014

g. Tim Audit

: Hari Seno Aji, S.Hut

h. Tim Pengambil Keputusan

: 1. Ir. Agustri Warsono (Ketua PK) 2. Rita Sugiarti, S.Hut (Peninjau)

Identitas Auditee a. Nama Pemegang Izin/Hak Pengelolaan

: Kelompok Usaha Bersama (KUB) LA Kembar

b. Kesepakatan KUB

: Tanggal 27 Mei 2015

c. Alamat Sekretariat

: Desa Krapyak RT. 03 RW. 08 Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara : 1. TPT UD Barokah 2. TPT UD Mustika Jati Andalas 3. TPT UD LA Kembar 4. TPT UD Rahma Jati 5. TPT UD Mikael Industries

d. Anggota

e. Pengurus - Ketua - Sekretaris - Sekretaris - Anggota

EQI-F103.1.0/20120126

: : : :

Taslim (UD Barokah) Fonisih (UD Mustika Jati Andalas) Muhyidin (UD LA Kembar) 1. Ahmad Adli (UD Rahma Jati) 2. Muamirin (UD Mikael Industri)

Halaman 1 dari 18

(3) Ringkasan Tahapan Tahapan

Waktu dan Tempat

Konsultasi Publik (bila dibutuhkan) Pertemuan Pembukaan

Ringkasan Catatan Tidak ada

Tanggal 18 Agustus 2015 di Sekretariat KUB LA Kembar, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah

 Pertemuan dilaksanakan di Sekretariat KUB LA Kembar, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Perkenalan anggota Tim Audit, menyampaikan tujuan dan ruang lingkup verifikasi awal, menyampaikan jadwal/rencana kerja verifikasi, menyampaikan metodologi dan prosedur verifikasi, menyampaikan ketidaksesuaian pada verifikasi, serta mengkonfirmasikan waktu, tempat, dan peserta pertemuan penutupan.  Pertemuan pembukaan diakhiri dengan pembuatan BAP.

Verifikasi Dokumen dan Observasi Lapangan

Tanggal 18 - 24 Agustus 2015

Pertemuan Penutupan

Tanggal 24 Agustus 2015 di Sekretariat KUB LA Kembar, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Sekretariat KUB LA Kembar, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah Observasi Lapangan masing-masing anggota

 Tim Audit menghimpun, mempelajari data dan dokumen dengan menggunakan kriteria dan indikator pada Lampiran 2.9, Peraturan Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.14/VI-BPPHH/2014. Untuk menguji kebenaran data, tim Audit melakukan pengamatan, pencatatan, uji petik menggunakan kriteria dan indikator pada Lampiran 2.9 Peraturan Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.14/VIBPPHH/2014.  Menyampaikan ucapan terima kasih KUB LA Kembar atas kerjasamanya selama verifikasi awal.  Menyampaikan daftar periksa VLK  Menyampaikan Observasi

Temuan/

Ketidaksesuaian

dan

 Pertemuan penutupan diakhiri dengan pembuatan BAP Pengambilan Keputusan

EQI-F103.1.0/20120126

Tanggal 7 September 2015 di PT EQUALITY Indonesia

 PK mengambil keputusan bahwa KUB LA Kembar MEMENUHI seluruh Verifier Standar Verifikasi Legalitas Kayu Lampiran 2.9 Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.14/VIBPPHH/2014 Tanggal 29 Desember 2014 dan dinyatakan LULUS dan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) dapat diberikan.

Halaman 2 dari 18

(4) Resume Hasil Penilaian : Kriteria/Indikator/Verifier

Nilai

Ringkasan Justifikasi

P.1. TPT mendukung terselenggaranya perdagangan kayu sah. Kriteria K1.1 TPT Indikator 1.1.1 TPT memiliki Izin yang sah Verifier 1.1.1. Surat ijin TPT dari Kepala Dinas yang membidangi Kehutanan Kabupaten /Kota atau Provinsi

MEMENUHI

1) UD Barokah Auditee telah memiliki Izin Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT KB) dengan nomor : 522.3.6/041/Tahun 2015 sesuai dengan Surat Penetapan dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah atas nama Ir. Bambang Haryono Wibowo Penata Utama Muda NIP. 19571125 198803 1 002 tanggal 4 Maret 2015. 2) UD Mustika Jati Andalas Auditee telah memiliki Izin Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT KB) dengan nomor : 522.3.6/025/2015 sesuai dengan Surat Penetapan dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah atas nama Ir. Bambang Haryono Wibowo Penata Utama Muda NIP. 19571125 198803 1 002 tanggal 13 Februari 2015. 3) UD LA Kembar Auditee telah memiliki Izin Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT KB) dengan nomor : 522.3.6/109/Tahun 2015 sesuai dengan Surat Penetapan dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah atas nama Ir. Bambang Haryono Wibowo Penata Utama Muda NIP. 19571125 198803 1 002 tanggal 4 Mei 2015. 4) UD Rahma Jati Auditee telah memiliki Izin Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT KB) dengan nomor : 522.3.6/114/2015 sesuai dengan Surat Penetapan dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah atas nama Ir. Bambang Haryono Wibowo Penata Utama Muda NIP. 19571125 198803 1 002 tanggal 13 Februari 2015. 5) UD Mikael Industries Auditee telah memiliki Izin Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT KB) dengan nomor : 522.3.6/111/Tahun 2015 sesuai dengan Surat Penetapan dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah atas nama Ir. Bambang Haryono Wibowo Penata Utama Muda NIP. 19571125 198803 1 002 tanggal 8 Mei 2015.

Indikator 1.1.2. TPT memiliki dokumen lingkungan Verifier 1.1.2. Dokumen lingkungan hidup (UKLUPL/ SPPL / PDLH/ SIL /DELH/

EQI-F103.1.0/20120126

MEMENUHI

1) UD Barokah Auditee telah membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pemantauan Lingkungan Hidup

Halaman 3 dari 18

Kriteria/Indikator/Verifier dokumen hidup lainyang setara)

Nilai

Ringkasan Justifikasi (SPPL) dan telah diketahui oleh camat setempat dengan bukti penerimaan nomor 309/Kec/III/2015 tanggal 13 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Kasi Pelayanan Umum Kecamatan.

Audite telah mendapatkan dokumen Rekomendasi Pengelolaan Lingkungan nomo : 309/Kec/III/2015 tanggal 13 Maret 2015 yang dikeluarka oleh kecamatan Batealit kabupaten Jepara. 2) UD Mustika Jati Andalas Auditee telah membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pemantauan Lingkunga Hidup (SPPL) dan telah diketahui oleh camat setempat denga bukti penerimaan nomor 660/23/IV/2015 tanggal 8 April 201 yang ditandatangani oleh Kasi Bina Lingkungan Hidu Kecamatan. Audite telah mendapatkan dokumen Rekomendasi Pengelolaan Lingkungan nomo : 667/08/IV/2015 tanggal 24 Maret 2015 yang dikeluarkan ole kecamatan Tahunan kabupaten Jepara. 3) UD LA Kembar Auditee telah membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan telah diketahui oleh camat setempat dengan bukti penerimaan tanggal 16 April 2015 yang ditandatangani oleh Kasi Pelayanan Umum Kecamatan. Audite telah mendapatkan dokumen Rekomendasi Pengelolaan Lingkungan nomo : C/Kec/2/2015 tanggal 16 April 2015 yang dikeluarkan ole kecamatan Batealit kabupaten Jepara 4) UD Rahma Jati Auditee telah membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan telah diketahui oleh camat setempat dengan bukti penerimaan nomor 008/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Kasi Pelayanan Umum Kecamatan. Audite telah mendapatkan dokumen Rekomendasi Pengelolaan Lingkungan nomo : 008/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 yang dikeluarkan ole kecamatan Mlonggo kabupaten Jepara. 5) UD Mikael Industries Auditee telah membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan telah diketahui oleh camat setempat dengan bukti penerimaan tanggal 20 April 2015 yang ditandatangani oleh Kasi Pelayanan Umum Kecamatan. Audite telah mendapatkan dokumen Rekomendasi Pengelolaan Lingkungan nomor : 46/KC/20/4/2015 tanggal 20 April 2015 yang dikeluarkan oleh kecamatan Batealit kabupaten Jepara. K.1.2 : Importir kayu dan produk kayu Indikator .1.2.1 Importir memiliki izin yang sah EQI-F103.1.0/20120126

Halaman 4 dari 18

Kriteria/Indikator/Verifier Verifier 1.2.1. Dokumen pengakuan dan pengenal sebagai importir Indikator .1.2.2

Nilai

Ringkasan Justifikasi Not Applicable

/atau

Importir memiliki izin yang sah

Verifier 1.2.2. Panduan/ pedoman/ prosedur pelaksanaan dan bukti pelaksanaan sistem uji tuntas (due diligence) importir

Not Applicable

K1.3 Unit usaha dalam bentuk kelompok Indikator 1.3.1 Kelompok memiliki akte notaris pembentukan kelompok atau dokumen pembentukan kelompok Verifier 1.3.1. Akte notaris pembentukan kelompok atau dokumen pembentukan kelompok

MEMENUHI

Tersedia dokumen Kesepakatan Kelompok Usaha Bersama (KUB) TPT LA Kembar, dibentuk pada tanggal 27 Mei 2015 dengan anggota : 1. UD Barokah Pemilik : Taslim 2. UD Rahma Jati Pemilik : Ahmad Adli 3. UD Mikael Industries Pemilik : Muamirin 4. UD LA Kembar Pemilik : Muhyidin 5. UD Mustika Jati Andalas Pemilik : Fonisih Susunan Pengurus : Ketua : Taslim Sekretaris : Fonisih Bendahara : Muhyidin Anggota : 1. Ahmad Adli 2 Muamirin Di dalam Kesepakatan Kelompok tersebut sudah tertuang AD/ART Kelompok di Kesepakatan kelompok tersebut. Kesepakatan Kelompok ini ditandatangani oleh masing-masing anggota di Jepara pada tanggal 27 Mei 2015 dengan materai yang cukup.

K1.2 : Importir kayu dan produk kayu Indikator.1.2.1 : Importir adalah importir yang memiliki izin yang sah Verifier 1.2.1 Dokumen pengakuan dan /atau pengenal sebagai importir.

Not Applicable

Indikator 1.2.2. Importir memiliki sistem uji tuntas (due diligence) Verifier 1.2.2. Panduan/pedoman/prosedur pelaksanaan dan bukti pelaksanaan sistem uji tuntas (due diligence) EQI-F103.1.0/20120126

Not Applicable

Halaman 5 dari 18

Kriteria/Indikator/Verifier importir

Nilai

Ringkasan Justifikasi

Indikator 1.3.1.Kelompok memiliki akte notaris pembentukan kelompok atau dokumen pembentukan kelompok Verifier 1.3.1. Akte notaris pembentukan kelompok atau dokumen pembentukan kelompok

Not Applicable

P.2 : TPT menerapkan sistem penulusuran kayu yang menjamin keterlacakan kayu dari asalnya. K.2.1 : Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran kayu bulat/olahan Indikator .2.1.1. TPT mampu membuktikan bahwa kayu bulat/ kayu olahan yang diterima ber- asal dari sumber yang telah bersertifikat dan/atau memiliki Deklarasi Kesesuaian Pemasok. Verifier 2.1.1.a Dokumen jual beli/nota atau kontrak suplai kayu bulat/ kayu olahan dan/ atau bukti pembelian dilengkapi dengan dokumen angkutan hasil hutan yang sah

EQI-F103.1.0/20120126

MEMENUHI

Seluruh penerimaan kayu bulat audite dilengkapi dengan nota jual beli dan setiap penerimaan kayu bulat selalu dilengkapi dengan dokumen angkutan hasil hutan yang sah serta dilampiri dokumen lainnya, antara lain Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) dan bukti kepemilikan asal usul kayunya. 1) UD Barokah Sesuai dengan izin TPT yang diberikan yaitu sebagai TPT Kayu Rakyat kayu bulat yang dibeli oleh auditee adalah kayu berasal dari kayu rakyat dengan jenis Mindi dan Mahoni. Pembelian kayu bulat dilakukan auditee dilakukan secara bebas tanpa melalui kontrak. Berdasarkan hasil verifikasi selama periode Mei sampai Juli 2015, auditee telah melakukan pembelian/penerimaan kayu bulat sebanyak 3 kali dengan 399 batang, volume 41,230 M3 dan telah dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST), bukti pembayaran (kuitansi) dan dokumen angkutan yaitu Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dan Nota Angkutan. 2) UD Mustika Jati Andalas Sesuai dengan izin TPT yang diberikan yaitu sebagai TPT Kayu Rakyat kayu bulat yang dibeli oleh auditee adalah kayu berasal dari kayu rakyat dengan jenis Jati. Pembelian kayu bulat dilakukan auditee dilakukan secara bebas tanpa melalui kontrak. Berdasarkan hasil verifikasi selama periode Mei sampai Juli 2015, auditee telah melakukan pembelian/penerimaan kayu bulat sebanyak 4 kali dengan 359 batang, volume 26,808 M3 dan telah dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST), bukti pembayaran (kuitansi) dan dokumen angkutan yaitu Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). 3) UD LA Kembar Sesuai dengan izin TPT yang diberikan yaitu Halaman 6 dari 18

Kriteria/Indikator/Verifier

Nilai

Ringkasan Justifikasi sebagai TPT Kayu Rakyat kayu bulat yang dibeli oleh auditee adalah kayu berasal dari kayu rakyat dengan jenis Mahoni. Pembelian kayu bulat dilakukan auditee dilakukan secara bebas tanpa melalui kontrak. Berdasarkan hasil verifikasi selama periode Mei sampai Juli 2015, auditee telah melakukan pembelian/penerimaan kayu bulat sebanyak 3 kali dengan 217 batang, volume 27,380 M3 dan telah dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST), bukti pembayaran (kuitansi) dan dokumen angkutan yaitu Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dan Nota Angkutan. 4) UD Rahma Jati Sesuai dengan izin TPT yang diberikan yaitu sebagai TPT Kayu Rakyat kayu bulat yang dibeli oleh auditee adalah kayu berasal dari kayu rakyat dengan jenis Jati. Pembelian kayu bulat dilakukan auditee dilakukan secara bebas tanpa melalui kontrak. Berdasarkan hasil verifikasi selama periode Mei sampai Juli 2015, auditee telah melakukan pembelian/penerimaan kayu bulat sebanyak 2 kali dengan 333 batang, volume 18,248 M3 dan telah dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST), bukti pembayaran (kuitansi) dan dokumen angkutan yaitu Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dan Nota Angkutan. 5) UD Mikael Industries Sesuai dengan izin TPT yang diberikan yaitu sebagai TPT Kayu Rakyat kayu bulat yang dibeli oleh auditee adalah kayu berasal dari kayu rakyat dengan jenis Mahoni. Pembelian kayu bulat dilakukan auditee dilakukan secara bebas tanpa melalui kontrak. Berdasarkan hasil verifikasi selama periode Mei sampai Juli 2015, auditee telah melakukan pembelian/penerimaan kayu bulat sebanyak 2 kali dengan 166 batang, volume 18,140 M3 dan telah dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST), bukti pembayaran (kuitansi) dan dokumen angkutan yaitu Surat Keterangan Asal Usul (SKAU).

Verifier 2.1.1.b Bukti Penerimaan kayu bulat/ kayu olahan dilengkapi dengan dokumen angkutan hasil hutan yang sah.

MEMENUHI

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh pengiriman kayu bulat telah dilengkapi dengan dokumen angkutan sahnya hasil hutan berupa Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dan daftar kayu bulat (DKB) yang menyertainya. Dan setelah tiba dilokasi TPT dilakukan penerimaan dengan melengkapi kolom penerima pada dokumen SKAU dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST), yang menerangkan nama penerima, jabatan, tanggal, dan lokasi penerimaan dan dilengkapi tanda tangan penerima. 1) UD Barokah Dokumen Angkutan selama periode verifikasi

EQI-F103.1.0/20120126

Halaman 7 dari 18

Kriteria/Indikator/Verifier

Nilai

Ringkasan Justifikasi yaitu Mei sampai Juli 2015 sebagai berikut : Bulan

Jml Dok. Angk

Jml (btg)

Vol (M3)

Mei 2015

-

-

-

Juni 2015

1 dok SKAU

275

23,400

Juli 2015

2 dok Nota

124

17,830

TOTAL

3 dok

399

41,230

Data penerimaan kayu bulat meliputi jumlah batang dan volume pada dokumen angkutan telah sesuai dengan data pada LMKB pada periode yang sama. 2) UD Mustika Jati Andalas Penerimaan Dokumen SKAU selama periode verifikasi yaitu Mei sampai Juli 2015 sebagai berikut : Bulan

Jumlah SKAU

Jml (btg)

Vol (M3)

Mei 2015

-

-

-

Juni 2015

1 dok

96

6,898

Juli 2015

3 dok

263

19,910

TOTAL

4 dok

359

26,808

Data penerimaan kayu bulat meliputi jumlah batang dan volume pada dokumen SKAU telah sesuai dengan data pada LMKB pada periode yang sama. 3) UD LA Kembar Dokumen Angkutan selama periode verifikasi yaitu Mei sampai Juli 2015 sebagai berikut : Bulan

Jml Dok. Angk

Mei 2015

Jml (btg)

-

Vol (M3) -

-

Juni 2015

-

-

-

Juli 2015

3 dok SKAU

217

27,380

TOTAL

3 dok

217

27,380

Data penerimaan kayu bulat meliputi jumlah batang dan volume pada dokumen angkutan telah sesuai dengan data pada LMKB pada periode yang sama. 4) UD Rahma Jati Jumlah penerimaan Dokumen Nota Angkutan selama periode verifikasi yaitu Mei sampai Juli 2015 sebagai berikut :

EQI-F103.1.0/20120126

Halaman 8 dari 18

Kriteria/Indikator/Verifier

Nilai

Ringkasan Justifikasi Bulan

Jml Dok Angk.

Jml (btg)

Vol. (M3)

Mei 2015

1 dok

233

10,693

Juni 2015

-

-

-

Juli 2015

1 dok

100

7,555

TOTAL

2 dok

333

18,248

Data penerimaan kayu bulat meliputi jumlah batang dan volume pada dokumen Nota Angkutan telah sesuai dengan data pada LMKB pada periode yang sama. 5) UD Mikael Industries Penerimaan Dokumen Angkutan selama periode verifikasi yaitu Mei sampai Juli 2015 sebagai berikut : Bulan

Jml Dok. Angk

Jml (btg)

Vol (M3)

Mei 2015

1 dok SKAU

80

8,580

Juni 2015

1 dok SKAU

86

9,560

Juli 2015

-

-

-

TOTAL

2 dok

166

18,140

Data penerimaan kayu bulat meliputi jumlah batang dan volume pada dokumen angkutan telah sesuai dengan data pada LMKB pada periode yang sama Verifier 2.1.1.c Fotocopy S-PHPL atau S-LK atau Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP)

EQI-F103.1.0/20120126

MEMENUHI

Pemasok kayu ke auditee belum mempunyai Sertifikat Legalitas Kayu, akan tetapi karena berupa kayu rakyat maka cukup dengan menggunakan Dokumen Kesesuaian Pemasok (DKP). 1) UD Barokah Selama periode audit yaitu periode bulan Mei sampai dengan Juli 2015 telah melakukan pembelian kayu bulat sebanyak 3 kali, dan telah dilengkapi DKP sebanyak 3 dokumen. Sebagai panduan dalam pedoman terkait DKP, auditee telah menyusun Prosedur Pemeriksaan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) yang dijadikan pedoman dalam pengecekan terhadap penerbit DKP yang disahkan pada tanggal 13 Maret 2015. Telah terdapat Surat Pernyataan Pemeriksa DKP yang menunjuk atas nama Taslim sebagai petugas yang bertanggungjawab dalam Pemeriksaan terhadap DKP dan pemasok yang menerbitkan DKP. 2) UD Mustika Jati Andalas Selama periode audit yaitu periode bulan Mei sampai dengan Juli 2015 telah melakukan Halaman 9 dari 18

Kriteria/Indikator/Verifier

Nilai

Ringkasan Justifikasi pembelian kayu bulat sebanyak 4 kali, dan telah dilengkapi DKP sebanyak 4 dokumen. Sebagai panduan dalam pedoman terkait DKP, auditee telah menyusun Prosedur Pemeriksaan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) yang dijadikan pedoman dalam pengecekan terhadap penerbit DKP yang disahkan pada tanggal 13 Februari 2015. Telah terdapat Surat Pernyataan Pemeriksa DKP yang menunjuk atas nama Fonisih sebagai petugas yang bertanggungjawab dalam Pemeriksaan terhadap DKP dan pemasok yang menerbitkan DKP. 3) UD LA Kembar Selama periode audit yaitu periode bulan Mei sampai dengan Juli 2015 telah melakukan pembelian kayu bulat sebanyak 3 kali, dan telah dilengkapi DKP sebanyak 3 dokumen. Sebagai panduan dalam pedoman terkait DKP, auditee telah menyusun Prosedur Pemeriksaan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) yang dijadikan pedoman dalam pengecekan terhadap penerbit DKP yang disahkan pada tanggal 4 Mei 2015. Telah terdapat Surat Pernyataan Pemeriksa DKP yang menunjuk atas nama Muhyidin sebagai petugas yang bertanggungjawab dalam Pemeriksaan terhadap DKP dan pemasok yang menerbitkan DKP. 4) UD Rahma Jati Selama periode audit yaitu periode bulan Mei sampai dengan Juli 2015 telah melakukan pembelian kayu bulat sebanyak 2 kali, dan telah dilengkapi DKP sebanyak 2 dokumen. Sebagai panduan dalam pedoman terkait DKP, auditee telah menyusun Prosedur Pemeriksaan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) yang dijadikan pedoman dalam pengecekan terhadap penerbit DKP yang disahkan pada tanggal 8 Mei 2015. Telah terdapat Surat Pernyataan Pemeriksa DKP yang menunjuk atas nama Ahmad Adli sebagai petugas yang bertanggungjawab dalam Pemeriksaan terhadap DKP dan pemasok yang menerbitkan DKP. 5) UD Mikael Industries Selama periode audit yaitu periode bulan Mei sampai dengan Juli 2015 telah melakukan pembelian kayu bulat sebanyak 2 kali, dan telah dilengkapi DKP sebanyak 2 dokumen. Sebagai panduan dalam pedoman terkait DKP, auditee telah menyusun Prosedur Pemeriksaan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) yang dijadikan pedoman dalam pengecekan terhadap penerbit DKP yang disahkan pada tanggal 20 April 2015. Telah terdapat Surat Pernyataan Pemeriksa DKP yang menunjuk atas nama Muammarin

EQI-F103.1.0/20120126

Halaman 10 dari 18

Kriteria/Indikator/Verifier

Nilai

Ringkasan Justifikasi sebagai petugas yang bertanggungjawab dalam Pemeriksaan terhadap DKP dan pemasok yang menerbitkan DKP.

Verifier 2.1.1.d Dokumen catatan/ laporan mutasi kayu

MEMENUHI

Semua anggota KUB LA Kembar telah memiliki dokumen laporan mutasi kayu bulat dan telah disampaikan kepada instansi terkait setiap tanggal 5 bulan berikutnya, dengan bukti tanda terima yang diketahui petugas penerima. Laporan Mutasi Kayu auditee disusun berdasarkan penerimaan kayu, penjualan dan stock awal serta akhir. Penerimaan kayu merupakan data hasil pemeriksaan kayu atau data dalam dokumen Surat Angkutan hasil hutan. Sedangkan pengurangan atau pengeluaran merupakan data penjualan kayu. 1) UD Barokah Catatan LMKB auditee selama periode audite sebagai berikut: Btg Stock Awal (Mei ‘15)

Vol

-

-

Penambahan

399

41,230

Pengurangan

275

23,400

Stock Akhir (Juli ‘15)

124

17,830

Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukan kesesuaian antara dokumen pendukung dalam hal ini dokumen penerimaan dan dokumen penjualan kayu pada periode yang sama 2) UD Mustika Jati Andalas Catatan Neraca Kayu auditee selama periode audite sebagai berikut: Btg

Vol

Stock Awal (Mei ‘15)

276

15,717

Penambahan

359

26,808

Pengurangan

387

32,382

Stock Akhir (Juli ‘15)

248

10,143

Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukan kesesuaian antara dokumen pendukung dalam hal ini dokumen penerimaan dan dokumen penjualan kayu pada periode yang sama 3) UD LA Kembar Catatan LMKB auditee selama periode audite sebagai berikut: Btg Stock Awal (Mei ‘15)

EQI-F103.1.0/20120126

Vol -

-

Penambahan

217

27,380

Pengurangan

143

18,100

Halaman 11 dari 18

Kriteria/Indikator/Verifier

Nilai

Ringkasan Justifikasi Stock Akhir (Juli ‘15)

74

9,280

Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukan kesesuaian antara dokumen pendukung dalam hal ini dokumen penerimaan dan dokumen penjualan kayu pada periode yang sama. 4) UD Rahma Jati Catatan LMKB auditee selama periode audite sebagai berikut: Btg

Vol

Stock Awal (Mei ‘15)

233

10,693

Penambahan

100

7,555

Pengurangan

233

10,693

Stock Akhir (Juli ‘15)

100

7,555

Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukan kesesuaian antara dokumen pendukung dalam hal ini dokumen penerimaan dan dokumen penjualan kayu pada periode yang sama. 5) UD Mikael Industries Catatan LMKB auditee selama periode audite sebagai berikut: Btg Stock Awal (Mei ‘15)

Vol

76

8,150

Penambahan

166

18,140

Pengurangan

242

26,290

-

-

Stock Akhir (Juli ‘15)

Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukan kesesuaian antara dokumen pendukung dalam hal ini dokumen penerimaan dan dokumen penjualan kayu pada periode yang sama. Indikator 2.1.2 : Importir mampu membuktikan bahwa kayu yang diimpor berasal dari sumber yang sah Verifier 2.1.2.a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Not Applicable

Verifier.2.1.2. b. Bill of Lading (B/L)

Not Applicable

Verifier.2.1.2. c. Packing List (P/L)

Not Applicable

Verifier.2.1.2.d.. Invoice

Not Applicable

Verifier 2.1.2.e Deklarasi impor

Not Applicable

Verifier.2.1.2.f Rekomendasi impor

Not Applicable

Verifier.2.1.2.g Bukti pembayaran bea masuk (bila terkena bea masuk)

Not Applicable

Verifier.2.1.2.h

Not Applicable

EQI-F103.1.0/20120126

Halaman 12 dari 18

Kriteria/Indikator/Verifier Dokumen lain yang relevan (diantaranya: CITES) untuk jenis kayu dibatasi perdagangannya

Nilai

Verifier 2.1.2.i Bukti penggunaan kayu impor

Ringkasan Justifikasi

Not Applicable

P.3 Keabsahan penjualan atau pemindahtanganan kayu bulat/kayu olahan dari TPT K3.1 Adanya dokumentasi Penjualan dan/atau angkutan kayu bulat/ kayu olahan. Indikator 3.1.1 TPT memiliki dokumentasi penjualan dan/atau angkutan kayu bulat/ kayu olahan Verifier 3.1.1. Dokumen yang menunjukan penjualan dan/atau angkutan kayu bulat/ kayu olahan

MEMENUHI

1) UD Barokah Selama periode verifikasi, bulan Mei sampai Juli 2015, auditee telah menjual kayu bulat sebanyak 2 kali 275 batang dengan volume 23,400 M 3 ke berbagai tujuan. Penjualan tersebut dilengkapi dengan dokumen angkutan hasil hutan berupa Nota Angkutan yang dibuat oleh pemilik kayu. 2) UD Mustika Jati Andalas Selama periode verifikasi, bulan Mei sampai Juli 2015, auditee telah menjual kayu bulat sebanyak 4 kali dengan 387 batang dan volume 32,382 M 3 ke berbagai tujuan. Penjualan tersebut dilengkapi dengan dokumen angkutan hasil hutan berupa Nota Angkutan yang dibuat oleh pemilik kayu. 3) UD LA Kembar Selama periode verifikasi, bulan Mei sampai Juli 2015, auditee telah menjual kayu bulat sebanyak 2 kali 143 batang dengan volume 18,100 M 3 ke berbagai tujuan. Penjualan tersebut dilengkapi dengan dokumen angkutan hasil hutan berupa Nota Angkutan yang dibuat oleh pemilik kayu. 4) UD Rahma Jati Selama periode verifikasi, bulan Mei sampai Juli 2015, auditee telah menjual kayu bulat sebanyak 2 kali dengan 429 batang dan volume 25,508 M 3 ke berbagai tujuan. Penjualan tersebut dilengkapi dengan dokumen angkutan hasil hutan berupa Nota Angkutan yang dibuat oleh pemilik kayu. 5) UD Mikael Industries Selama periode verifikasi, bulan Mei sampai Juli 2015, auditee telah menjual kayu bulat sebanyak 3 kali 244 batang dengan volume 26,290 M 3 ke berbagai tujuan. Penjualan tersebut dilengkapi dengan dokumen angkutan hasil hutan berupa Nota Angkutan yang dibuat oleh pemilik kayu.

K.3.2 Pemenuhan Penggunaan Tanda V-legal Indikator 3.2.1 Implementasi Tanda V-Legal

EQI-F103.1.0/20120126

Halaman 13 dari 18

Kriteria/Indikator/Verifier

Nilai

Verifier 3.2.1. Tanda V-Legal yang dibubuhkan sesuai ketentuan yang berlaku P4

Ringkasan Justifikasi Not Applicable

Pemenuhan terhadapperaturan ketenagakerjaan bagi industri pengolahan.

K4.1 Pemenuhan terhadap peraturan ketenaga kerjaan . Indikator 4.1.1 Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Verifier 4.1.1.a Prosedur K3

MEMENUHI

Auditee telah memiliki prosedur Keselamatan Kesehatan dan Kerja (K3) dalam kegiatan bongkar dan muat kayu. Dalam SOP tersebut menjelaskan Identifikasi simpul Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lokasi TPT. 1) UD Barokah Auditee juga telah mempunyai penanggung jawab K3, berdasarkan surat kuasa penanggung jawab K3 pada tanggal 20 Juli 2015 dengan menunjuk atas nama Sunarno, sebagai penanggung jawab K3 UD. Barokah, yang mempunyai tanggung jawab untuk menjamin pelaksanaan prosedur K3 dengan sesuai dan benar. 2) UD Mustika Jati Andalas Auditee juga telah mempunyai penanggung jawab K3, berdasarkan surat kuasa penanggung jawab K3 pada tanggal 20 Juli 2015 dengan menunjuk atas nama Rohmat Puji Purwono, sebagai penanggung jawab K3 UD. Mustika Jati Andalas, yang mempunyai tanggung jawab untuk menjamin pelaksanaan prosedur K3 dengan sesuai dan benar. 3) UD LA Kembar Auditee juga telah mempunyai penanggung jawab K3, berdasarkan surat kuasa penanggung jawab K3 pada tanggal 20 Juli 2015 dengan menunjuk atas nama Siti Zuliyana, sebagai penanggung jawab K3 UD. LA Kembar, yang mempunyai tanggung jawab untuk menjamin pelaksanaan prosedur K3 dengan sesuai dan benar. 4) UD Rahma Jati Auditee juga telah mempunyai penanggung jawab K3, berdasarkan surat kuasa penanggung jawab K3 pada tanggal 20 Juli 2015 dengan menunjuk atas nama M. Fauzi, sebagai penanggung jawab K3 UD. Rahma Jati, yang mempunyai tanggung jawab untuk menjamin pelaksanaan prosedur K3 dengan sesuai dan benar. 5) UD Mikael Industries Auditee juga telah mempunyai penanggung jawab K3, berdasarkan surat kuasa penanggung jawab

EQI-F103.1.0/20120126

Halaman 14 dari 18

Kriteria/Indikator/Verifier

Verifier 4.1.1.b Implementasi K3

Nilai

Ringkasan Justifikasi K3 pada tanggal 20 Juli 2015 dengan menunjuk atas nama Muammarin, sebagai penanggung jawab K3 UD. Mikael Industries, yang mempunyai tanggung jawab untuk menjamin pelaksanaan prosedur K3 dengan sesuai dan benar.

MEMENUHI

Auditee dalam melakukan kegiatan operasional di lapangan, sudah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Implementasi K3), dengan adanya peralatan K3 yang sesuai dengan kegiatan usahanya. 1) UD Barokah Daftar peralatan K3, antara lain : JENIS

JML

Ket

APAR

1

Baik

Kotak P3K

1

Lengkap

a. Helm

3

Baik

b. Sepatu Boot

3

Baik

c. Sarung Tangan

3

Baik

d. Masker

15

Baik

Peralatan APD

Jalur Evakuasi

Lengkap

2) UD Mustika Jati Andalas Daftar peralatan K3, antara lain : JENIS

JML

Ket.

APAR

1

Baik

Kotak P3K

1

Lengkap

a. Helm

3

Baik

b. Sepatu Boot

2

Baik

c. Sarung Tangan

2

Baik

Peralatan APD

Jalur Evakuasi

Lengkap

3) UD LA Kembar Daftar peralatan K3, antara lain : JENIS

JML

Ket.

APAR

1

Baik

Kotak P3K

1

Lengkap

a. Helm

3

Baik

b. Sepatu Boot

3

Baik

c. Sarung Tangan

3

Baik

d. Masker

10

Baik

Peralatan APD

EQI-F103.1.0/20120126

Halaman 15 dari 18

Kriteria/Indikator/Verifier

Nilai

Ringkasan Justifikasi Jalur Evakuasi

Lengkap

4) UD Rahma Jati Daftar peralatan K3, antara lain : JENIS

JML

Ket.

APAR

1

Baik

Kotak P3K

1

Lengkap

a. Helm

4

Baik

b. Sepatu Boot

4

Baik

c. Sarung Tangan

4

Baik

d. Masker

10

Baik

Peralatan APD

Jalur Evakuasi

Lengkap

5) UD Mikael Industries Daftar peralatan K3, antara lain : JENIS

JML

Ket.

APAR

1

Baik

Kotak P3K

1

Lengkap

a. Helm

2

Baik

b. Sepatu Boot

2

Baik

c. Sarung Tangan

2

Baik

Peralatan APD

Jalur Evakuasi Verifier 4.1.1.c Catatan kecelakaan kerja

Lengkap

MEMENUHI

Semua anggota KUB LA Kembar telah memiliki Form Catatan Kecelakaan Kerja yang memuat informasi cukup lengkap dan terdapat upaya menekan tingkat kecelakaan kerja. Informasi yang terdapat dalam Form Catatan Kerja yaitu: Insiden dan kronologis Korban Perbaikan dan Pencegahan.

MEMENUHI

Semua anggota KUB LA Kembar belum memiliki Serikat Pekerja, namun berdasarkan Surat Pernyataan yang dikeluarkan anggota : 1) UD Barokah Surat Persetujuan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan, prinsipnya menyatakan bahwa perusahaan memberikan kebebasan bagi karyawan untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kebebasan berserikat selama tidak bertentangan dengan peraturan yang

K4.2 Pemenuhan hak-hak tenaga kerja. 4.2.1 Kebebasan berserikat bagi pekerja Verifier Serikat pekerja atau kebijakan perusahaan /TPT yang membolehkan untuk membentuk atau terlibat dalam kegiatan serikat pekerja.

EQI-F103.1.0/20120126

Halaman 16 dari 18

Kriteria/Indikator/Verifier

Nilai

Ringkasan Justifikasi berlaku di perusahaan. 2) UD Mustika Jati Andalas Surat Persetujuan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan, prinsipnya menyatakan bahwa perusahaan memberikan kebebasan bagi karyawan untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kebebasan berserikat selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan. 3) UD LA Kembar Surat Persetujuan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan, prinsipnya menyatakan bahwa perusahaan memberikan kebebasan bagi karyawan untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kebebasan berserikat selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan. 4) UD Rahma Jati Surat Persetujuan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan, prinsipnya menyatakan bahwa perusahaan memberikan kebebasan bagi karyawan untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kebebasan berserikat selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan. 5) UD Mikael Industries Surat Persetujuan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan, prinsipnya menyatakan bahwa perusahaan memberikan kebebasan bagi karyawan untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kebebasan berserikat selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan.

Indikator 4.2.2 Adanya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) / TPT untuk TPT yang mempeker- jakan karyawan > 10 orang. Verifier Ketersediaan Dokumen KKB atau PP.

Not Applicable

4.2.3 Tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Verifier : Tidak ada pekerja yang masih di bawah umur

MEMENUHI

1) UD Barokah Auditee hanya memiliki karyawan sebanyak 4 orang berdasarkan daftar karyawan pertanggal 5 Agustus 2015. Berdasarkan verifikasi tidak ada pekerja yang masih dibawah umur, paling muda dengan usia 21 tahun. 2) UD Mustika Jati Andalas Auditee hanya memiliki karyawan sebanyak 4 orang berdasarkan daftar karyawan pertanggal 5

EQI-F103.1.0/20120126

Halaman 17 dari 18

Kriteria/Indikator/Verifier

Nilai

Ringkasan Justifikasi Agustus 2015. Berdasarkan verifikasi tidak ada pekerja yang masih dibawah umur, paling muda dengan usia 35 tahun. 3) UD LA Kembar Auditee hanya memiliki karyawan sebanyak 3 orang berdasarkan daftar karyawan pertanggal 5 Agustus 2015. Berdasarkan verifikasi tidak ada pekerja yang masih dibawah umur, paling muda dengan usia 24 tahun. 4) UD Rahma Jati Auditee hanya memiliki karyawan sebanyak 4 orang berdasarkan daftar karyawan pertanggal 5 Agustus 2015. Berdasarkan verifikasi tidak ada pekerja yang masih dibawah umur, paling muda dengan usia 40 tahun. 5) UD Mikael Industries Auditee hanya memiliki karyawan sebanyak 3 orang berdasarkan daftar karyawan pertanggal 5 Agustus 2015. Berdasarkan verifikasi tidak ada pekerja yang masih dibawah umur, paling muda dengan usia 23 tahun.

EQI-F103.1.0/20120126

Halaman 18 dari 18

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.