LuckyValentino26
E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
0 votes Thanks 0
elryo
E. Utrecht dalam buku Pengantar dalam Hukum Indonesia menya takan bahwa hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat sehingga harus ditaati.
bahwa hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan)
yang mengurus tata tertib masyarakat sehingga harus ditaati.