Dua tugas pokok MPR sesudah amandemen Mohon bantuannya
muti152
•Mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1) •Melantik Presiden dan Wakil presiden (pasal 3 ayat 2) •Memberhentikan Presiden dan Wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-undang Dasar ( Pasal 3 ayat 3)
SEMOGA MEMBANTU YA KAK!!! JIKA JAWABANNYA MEMBANTU JANGAN LUPA FOLLOW BRAINLY AKU YA KAK!!!
•Melantik Presiden dan Wakil presiden (pasal 3 ayat 2)
•Memberhentikan Presiden dan Wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-undang Dasar ( Pasal 3 ayat 3)
SEMOGA MEMBANTU YA KAK!!!
JIKA JAWABANNYA MEMBANTU JANGAN LUPA FOLLOW BRAINLY AKU YA KAK!!!