DenmazEvan
Pada awalnya, ada 2 konsepsi pokok mengenai wilayah lautan, yaitu RES NULLIUS dan RES COMMUNIS.
Res Nulliusadalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing masing Negara. ⇒ Maksud dari konsep ini adalah negara memiliki hak kedaulatan atas wilayahnya yang berupa lautan, daratan, dan udara. Negara berhak juga atas kekayaan alam beserta isinya yang berada dalam wilayah lautannya.
RES COMMUNIS adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing Negara. ⇒ Maksud dari konsep ini adalah tidak ada batas wilayah kelautan untuk negara-negara di dunia. Setiap orang berhak atas wilayah laut beserta sumber daya alam yang terkandung didalamnya tanpa ada batasan/intervensi dari negara manapun.
Res Nullius adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing masing Negara.
⇒ Maksud dari konsep ini adalah negara memiliki hak kedaulatan atas wilayahnya yang berupa lautan, daratan, dan udara. Negara berhak juga atas kekayaan alam beserta isinya yang berada dalam wilayah lautannya.
RES COMMUNIS adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing Negara.
⇒ Maksud dari konsep ini adalah tidak ada batas wilayah kelautan untuk negara-negara di dunia. Setiap orang berhak atas wilayah laut beserta sumber daya alam yang terkandung didalamnya tanpa ada batasan/intervensi dari negara manapun.