dife1
Hal-hal mengenai kewenangan DPD terdapat pada pasal 22 UUD 1945, yaitu:
a. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. b. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. c. Memberi pertimbangan pada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. d. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, hubungan pusat dan daerah, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada DPR.
a. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c. Memberi pertimbangan pada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, hubungan pusat dan daerah, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada DPR.