DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai
ramdaniiksan
Berkedudukan sebagai perwakilan dari rakyat
2 votes Thanks 1
olins011n5
berkedudukan sebagai lembaga legislatif.
JohnAdamm
KeberadaanDPD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat
peran dan kewenangan DPD hanya sebatas pengusulan RUU yang terkait dengan otonomi daerah, pengawasan khusus untuk bidang otonomi daerah, serta turut serta dalam pembahasan RUU yang terkait dengan otonomi daerah namun hanya ketika RUU tersebut belum dibahas bersama oleh DPR dan Pemerintah atau hanya sampai pada rapat pembahasan tingkat I di DPR.
peran dan kewenangan DPD hanya sebatas pengusulan RUU yang terkait dengan otonomi daerah, pengawasan khusus untuk bidang otonomi daerah, serta turut serta dalam pembahasan RUU yang terkait dengan otonomi daerah namun hanya ketika RUU tersebut belum dibahas bersama oleh DPR dan Pemerintah atau hanya sampai pada rapat pembahasan tingkat I di DPR.
BEKEDUDUKAN SEBAGAI LEMBAGA LEGISLATIF
SEMOGA BERMANFAAT
JADIKAN JAWABAN TERBAIK YA