nirmala55
Perjuangan penegakkan HAM dimulai dari abad pertengahan hingga sekarang ini. Mengingat sekarang ini juga masih banyak pelanggaran-pelanggaran HAM yang kita sadari atau tidak kita sadari. Pada abad pertengahan itu pula muncul beberapa dokumen-dokumen HAM yang merupakan sejarah perjuangan HAM. Seperti Magna Charta of Human Rights oleh Raja John di Britania Raya atau Inggris, hingga Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB tanggal 10 Desember 1948.
a. Dokumen HAM di Inggris
Pada tahun 1215 Raja John Locknand di Inggris dengan terpaksa menandatangani Magna Charta atau Piagam Agung. Magna Charta dianggap sebagai tonggak kemenangan HAM pertama kali. Isi Magna Charta antara lain bahwa prang tidak boleh ditahan, dipenjara, dibuang, atau dihukum mati tanpa perlindungan hukum dan undang-undang.
b. Dokumen HAM di Perancis
Piagam La Declaration de's troits de L'Homme et Du Citoyen tahun 1789 berisi: a. Manusia dilahirkan di dunia dalam keadaan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama b. Hak-hak itu adalah hak kebebasan, hak milik, dan keamanan
c. Dokumen HAM di Amerika Serikat
1. The Declaration of Indenpedence of America tahun 1776 berisi: a. Tuhan menciptakan manusia itu sama. b. Manusia itu dikaruniai hak-hak yang sama c. Hak-hal itu tadi tidak dapat dilepaskan dari manusia-manusia itu tadi.
a. Dokumen HAM di Inggris
Pada tahun 1215 Raja John Locknand di Inggris dengan terpaksa menandatangani Magna Charta atau Piagam Agung. Magna Charta dianggap sebagai tonggak kemenangan HAM pertama kali. Isi Magna Charta antara lain bahwa prang tidak boleh ditahan, dipenjara, dibuang, atau dihukum mati tanpa perlindungan hukum dan undang-undang.
b. Dokumen HAM di Perancis
Piagam La Declaration de's troits de L'Homme et Du Citoyen tahun 1789 berisi:
a. Manusia dilahirkan di dunia dalam keadaan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama
b. Hak-hak itu adalah hak kebebasan, hak milik, dan keamanan
c. Dokumen HAM di Amerika Serikat
1. The Declaration of Indenpedence of America tahun 1776 berisi:
a. Tuhan menciptakan manusia itu sama.
b. Manusia itu dikaruniai hak-hak yang sama
c. Hak-hal itu tadi tidak dapat dilepaskan dari manusia-manusia itu tadi.