Tingkat urutan atau kedudukan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, kedudukan atau tingkat Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( Tap MPR).
Undang-Undang (UU).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu).
Peraturan Pemerintah (PP).
Peraturan Presiden (Perpres).
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pembahasan
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum. Maka dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan merupakan saebuah produk hukum yang tertulis dan bersifat mengikat dan dialamnya berisi tentang norma-norma hukum yang di buat oleh suatu lembaga negara yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan.
Verified answer
Tingkat urutan atau kedudukan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, kedudukan atau tingkat Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah:
Pembahasan
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum. Maka dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan merupakan saebuah produk hukum yang tertulis dan bersifat mengikat dan dialamnya berisi tentang norma-norma hukum yang di buat oleh suatu lembaga negara yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang hirarki peraturan perundang-undangan, pada brainly.co.id/tugas/10486702
#BelajarBersamaBrainly