jelaskan tentang lintas damai sesuai dengan konvensi hukum laut internasional !
tolong di bantu secepatnya... sangat dibutuhkan !! mksh yg udh bantu :-)
li2
1. batas laut teritorial, setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai 2. batas zona bersebelahan, merupakan batas lautan sejauh 12 mil laut dihitung 3. batas zee, adalah wilayah laut dari suatu pantai negara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. 4. batas landasan benua, meruypakan wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200mil laut. 5. batas landasan kontinen, merupakan daratan yang berada dibawah permukaan air di luar lautan teritorial sedalam 200 meter 6.batas laut pedalaman, adalah lautan dan selat yang berada pada bagian dalam garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara.
2. batas zona bersebelahan, merupakan batas lautan sejauh 12 mil laut dihitung
3. batas zee, adalah wilayah laut dari suatu pantai negara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai.
4. batas landasan benua, meruypakan wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200mil laut.
5. batas landasan kontinen, merupakan daratan yang berada dibawah permukaan air di luar lautan teritorial sedalam 200 meter
6.batas laut pedalaman, adalah lautan dan selat yang berada pada bagian dalam garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara.