1.Dasar negara merupakan sebuah pondasi negara yang berupa cita cita,keinginan,dan tujuan yang akan dicapai oleh suatu negara.
2.Kedudukannya sebagai dasar negara, yang berarti bahwa undang undang dasar dan semua peraturan harus berdasarkan pancasila dan pancasila sendiri merupakan sebuah norma hukum yang tidak boleh dilangggar.
3.Dasar negara bermanfaat sebagai pondasi pembangunan dari sebuah negara dan ia juga berisikan cita cita leluhur dari sebuah negara yang menjadikan arah pemerintahan dan pembangunannya jelas dan terarah.
Jawaban:
1.Dasar negara merupakan sebuah pondasi negara yang berupa cita cita,keinginan,dan tujuan yang akan dicapai oleh suatu negara.
2.Kedudukannya sebagai dasar negara, yang berarti bahwa undang undang dasar dan semua peraturan harus berdasarkan pancasila dan pancasila sendiri merupakan sebuah norma hukum yang tidak boleh dilangggar.
3.Dasar negara bermanfaat sebagai pondasi pembangunan dari sebuah negara dan ia juga berisikan cita cita leluhur dari sebuah negara yang menjadikan arah pemerintahan dan pembangunannya jelas dan terarah.
Terimakasih, Semangat belajar PKN nya yaa