Dilihat dari segi prinsip dan asas otonomi daerah sebagaimana yang dianut oleh undang-undang no. 32 tahun 2004, apakah pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana telah digambarkan dapat dianggap sudah sejalan atau tidak?
siyedong
Kakau ngak salah ini: blm,karena banyak daerah2 yg blm paham maksud dan tujuan otonomi daerah hanya mengedepankan arogannya daerah. Mks,semoga bermanfaat
blm,karena banyak daerah2 yg blm paham maksud dan tujuan otonomi daerah hanya mengedepankan arogannya daerah.
Mks,semoga bermanfaat
semoga nyambung dan membantu