Diketahui Sisa Hasil Usaha Koperasi Simpan Pinjam Dusun Melati memiliki SHU tahun 2020 sebesar Rp30.000.000. Simpanan wajib per bulan sebesar Rp 50.000,00. Kesepakatan anggota dalam persentase pembagian SHU adalah: jasa pembelian anggota 25% jasa modal 20% cadangan koperasi 40% sosial 15%.
Nilai simpanan anggota Koperasi Dusun Melati Rp 30.000.000, sedangkan nilai penjualan selama tahun 2020 adalah Rp 90.000.000.
Hitunglah nilai SHU yang diterima masing masing anggota!
jawab dgn benar - asal asalan hari mu senin terus g ada hari libur
Dalam menghitung SHU yang diterima masing-masing anggota koperasi, pertama-tama perlu diketahui terlebih dahulu besarnya total SHU yang diperoleh dan besarnya simpanan anggota dan penjualan selama tahun 2020, yaitu:
SHU = Rp30.000.000Simpanan anggota = Rp30.000.000Penjualan selama tahun 2020 = Rp90.000.000
Selanjutnya, dapat dihitung besarnya jasa pembelian anggota, jasa modal, cadangan koperasi, dan sosial, yaitu:
Jasa pembelian anggota = 25% x SHU = 0,25 x Rp30.000.000 = Rp7.500.000Jasa modal = 20% x SHU = 0,20 x Rp30.000.000 = Rp6.000.000Cadangan koperasi = 40% x SHU = 0,40 x Rp30.000.000 = Rp12.000.000Sosial = 15% x SHU = 0,15 x Rp30.000.000 = Rp4.500.000
Total nilai jasa yang diperoleh adalah:
Total jasa = jasa pembelian anggota + jasa modal = Rp7.500.000 + Rp6.000.000 = Rp13.500.000
Untuk menghitung SHU yang diterima masing-masing anggota, dapat digunakan rumus:
SHU anggota = (simpanan anggota ÷ total simpanan) x total SHU - total jasa
Dalam hal ini, total simpanan adalah simpanan anggota ditambah dengan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota lainnya yang mungkin ada. Asumsikan bahwa tidak ada simpanan pokok atau simpanan wajib lainnya, sehingga total simpanan hanya sebesar Rp30.000.000.
Dengan demikian, SHU yang diterima masing-masing anggota adalah:
SHU anggota = (Rp30.000.000 ÷ Rp30.000.000) x Rp30.000.000 - Rp13.500.000 = Rp16.500.000 - Rp13.500.000 = Rp3.000.000
Jadi, setiap anggota koperasi akan menerima SHU sebesar Rp3.000.000.
Verified answer
Dalam menghitung SHU yang diterima masing-masing anggota koperasi, pertama-tama perlu diketahui terlebih dahulu besarnya total SHU yang diperoleh dan besarnya simpanan anggota dan penjualan selama tahun 2020, yaitu:
SHU = Rp30.000.000Simpanan anggota = Rp30.000.000Penjualan selama tahun 2020 = Rp90.000.000
Selanjutnya, dapat dihitung besarnya jasa pembelian anggota, jasa modal, cadangan koperasi, dan sosial, yaitu:
Jasa pembelian anggota = 25% x SHU = 0,25 x Rp30.000.000 = Rp7.500.000Jasa modal = 20% x SHU = 0,20 x Rp30.000.000 = Rp6.000.000Cadangan koperasi = 40% x SHU = 0,40 x Rp30.000.000 = Rp12.000.000Sosial = 15% x SHU = 0,15 x Rp30.000.000 = Rp4.500.000
Total nilai jasa yang diperoleh adalah:
Total jasa = jasa pembelian anggota + jasa modal = Rp7.500.000 + Rp6.000.000 = Rp13.500.000
Untuk menghitung SHU yang diterima masing-masing anggota, dapat digunakan rumus:
SHU anggota = (simpanan anggota ÷ total simpanan) x total SHU - total jasa
Dalam hal ini, total simpanan adalah simpanan anggota ditambah dengan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota lainnya yang mungkin ada. Asumsikan bahwa tidak ada simpanan pokok atau simpanan wajib lainnya, sehingga total simpanan hanya sebesar Rp30.000.000.
Dengan demikian, SHU yang diterima masing-masing anggota adalah:
SHU anggota = (Rp30.000.000 ÷ Rp30.000.000) x Rp30.000.000 - Rp13.500.000 = Rp16.500.000 - Rp13.500.000 = Rp3.000.000
Jadi, setiap anggota koperasi akan menerima SHU sebesar Rp3.000.000.