Dicari undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Sarahaulia0506
Tugas komisi perlindungan Anak Indonesia adalah: 1. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, nelakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak 2. memberikan laporan, saran masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.
1. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, nelakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
2. memberikan laporan, saran masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.
Maaf Klo salah :v