Dibentuknya Mahkamah konstitusi yang diberi kewenangan untuk melakukan judicial review undang-undang terhadap undang-undang dasar, apakah hal itu tidak mengurangi tingkat legitimasi UU yang telah ditetapkan oleh DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat? Dengan demikian, sejauh manakah sebuah UU itu bisa dilakukan judicial review terhadap UUD?
Ghithrif
Selama peraturan di dalam UU dapat mengesahkan hukum di UUD