hafizhfalahi
Sebelum amandemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), danBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Setelah amandemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas: Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI),Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI),Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), danBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.