Mendos123
Berdasarkan penggolongan ada 2 1.menurut pendapat pra sarjana hukum internasional: a. perjanjian internasional b. kebiasaan internasional c. prinsip hukum umu yang di akui d. keputusan-keputusan pengadilan e.ajaran para ahli/doktrin 2. menurut pasal 38 (1) mahkamah internasional: a. perjanjian internasional b. keiasaan internasional c.prinsip hukum umum yg di akui d. keputusan pengadilan berdasarkan sifat daya ikatnya 1.sumber hukum primer : a. perjanjian internasional b.kebiasaan internasional c. prinsip hukum internasional 2. sumber hukum subsider keputusan pengadilan pendapat para sarjana
1.menurut pendapat pra sarjana hukum internasional:
a. perjanjian internasional
b. kebiasaan internasional
c. prinsip hukum umu yang di akui
d. keputusan-keputusan pengadilan
e.ajaran para ahli/doktrin
2. menurut pasal 38 (1) mahkamah internasional:
a. perjanjian internasional
b. keiasaan internasional
c.prinsip hukum umum yg di akui
d. keputusan pengadilan
berdasarkan sifat daya ikatnya
1.sumber hukum primer :
a. perjanjian internasional
b.kebiasaan internasional
c. prinsip hukum internasional
2. sumber hukum subsider
keputusan pengadilan
pendapat para sarjana