dinatasya20
Lembaga yang disebut sebagai lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dalam UUD 1945 adalah : 1) Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) 2) Presiden 3) Dewan Pertimbangan Agung (DPA) 4) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 6) Mahkamah Agung (MA)
1) Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR)
2) Presiden
3) Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6) Mahkamah Agung (MA)