andrean1901
Jepang menjalankan sistem pemerintahan parlementer dan sejak tahun 1947 di Jepang mulai berlaku sebuah konstitusi atau Udang-Undang Dasar yang didasarkan pada tiga prinsip, yaitu : kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak - hak asasi manusia, dan penolakan perang.