Sa1sab1la Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang 1) Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presidenatau menteri yang ditugasi, dan atau dengan DPD apabila RUU yangdibahas mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaansumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangankeuangan pusat dan daerah. 2) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU hanya sampai padatahap rapat komisi/panitialalat keldngkapan DPR yang khususmenangani bidang legislasi. 3) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU diwakili oleh komisiyang membidangi materi muatan RUU yang dibahas. 4) Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan,yaitu:a) Pembicaraan Tingkat I dilakukan dalam rapat paripurna. Padatingkat pertama ini apabila RUU diajukan oleh Presiden. makayang memberi penjelasan adalah Pemerintah (Presiden) ataumenteri yang ditugasi. Tetapi apabila RUU datang dari DPRpenjelasan dilakukan oleh pimpinan komisi atau rapat gabungankomisi atau rapat panitia khusus.b) Pembicaraan Tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Padapembicaraan tingkat II, apabila RUU dari pemerintah, makadilakukan pemandangan umum dari anggota DPR yangmembawa suara fraksinya masing-masing terhadap RUU.Pemerintah kemudian menyampaikan tanggapan terhadappemandangan umum tersebut. Apabila RUU dari DPR, makadiadakan tanggapan pemerintah terhadap RUU tersebut. Setelahitu DPR memberikan tanggapan dan penjelasan yang disampaikanoleh pimpinan komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus atasnama DPR.c) Pembicaraan Tingkat III dilakukan dalam rapat komisi/rapatgabungan komisi/rapat panitia khusus.Dalam pembicaraan tingkat ini dilakukan rapat komisi/rapatgabungan komisi/rapat panitia khusus bersama pemerintahmembahas RUU tersebut secara keseluruhan mulai daripembukaan, pasal-pasal, sampai bagian akhir rancanganundangundang tersebut.d) Pembicaraan Tingkat IV dilakukan dalam rapat paripurna. Padatingkat yang terakhir ini dilakukan laporan hasil pembicaraan ditingkat komisi/gabungan komisi/rapat panitia khusus.Penyampaian pendapat terakhir dari fraksi-fraksi yangdisampaikan oleh anggota-angotanya dan dilakukan pengambilankeputusan. Pada tingkat ini pemerintah juga diberi kesempatanuntuk memberikan sambutan terhadap pengambilan keputusantersebut. 5) RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presidendisampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkanmenjadi UU. 6) Penyampaian RUU tersebut dilakukan dalam jangka waktu palinglambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. 7) RUU tersebut disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tandatangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebutdisetujui bersama oleh DPR dan Presiden. 8) Dalam hal RUU tidak dapat ditanda tangani oleh Presiden dalamwaktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama,maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
1) Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presidenatau menteri yang ditugasi, dan atau dengan DPD apabila RUU yangdibahas mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaansumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangankeuangan pusat dan daerah.
2) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU hanya sampai padatahap rapat komisi/panitialalat keldngkapan DPR yang khususmenangani bidang legislasi.
3) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU diwakili oleh komisiyang membidangi materi muatan RUU yang dibahas.
4) Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan,yaitu:a) Pembicaraan Tingkat I dilakukan dalam rapat paripurna. Padatingkat pertama ini apabila RUU diajukan oleh Presiden. makayang memberi penjelasan adalah Pemerintah (Presiden) ataumenteri yang ditugasi. Tetapi apabila RUU datang dari DPRpenjelasan dilakukan oleh pimpinan komisi atau rapat gabungankomisi atau rapat panitia khusus.b) Pembicaraan Tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Padapembicaraan tingkat II, apabila RUU dari pemerintah, makadilakukan pemandangan umum dari anggota DPR yangmembawa suara fraksinya masing-masing terhadap RUU.Pemerintah kemudian menyampaikan tanggapan terhadappemandangan umum tersebut. Apabila RUU dari DPR, makadiadakan tanggapan pemerintah terhadap RUU tersebut. Setelahitu DPR memberikan tanggapan dan penjelasan yang disampaikanoleh pimpinan komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus atasnama DPR.c) Pembicaraan Tingkat III dilakukan dalam rapat komisi/rapatgabungan komisi/rapat panitia khusus.Dalam pembicaraan tingkat ini dilakukan rapat komisi/rapatgabungan komisi/rapat panitia khusus bersama pemerintahmembahas RUU tersebut secara keseluruhan mulai daripembukaan, pasal-pasal, sampai bagian akhir rancanganundangundang tersebut.d) Pembicaraan Tingkat IV dilakukan dalam rapat paripurna. Padatingkat yang terakhir ini dilakukan laporan hasil pembicaraan ditingkat komisi/gabungan komisi/rapat panitia khusus.Penyampaian pendapat terakhir dari fraksi-fraksi yangdisampaikan oleh anggota-angotanya dan dilakukan pengambilankeputusan. Pada tingkat ini pemerintah juga diberi kesempatanuntuk memberikan sambutan terhadap pengambilan keputusantersebut.
5) RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presidendisampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkanmenjadi UU.
6) Penyampaian RUU tersebut dilakukan dalam jangka waktu palinglambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
7) RUU tersebut disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tandatangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebutdisetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
8) Dalam hal RUU tidak dapat ditanda tangani oleh Presiden dalamwaktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama,maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.