Deskripsikan prinsip kewenangan mahkamah konstitusi
noviliafatikaMK adalah lembaga peradilan, maka : 1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 3. memutus pembubaran partai politik 4. memutus perselisihan tentang perselisihan hasil pemilu
2 votes Thanks 5
IrwanStiyadi
Mahkamah konstitusi adalah lembaga peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil perselisihan hasil pemilihan umum, selain itu pasal 24 ayat (2) menambahkan pula bahwa Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden.
1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
3. memutus pembubaran partai politik
4. memutus perselisihan tentang perselisihan hasil pemilu