Deskripsikan isi maklumat wakil presiden nomor X tahun 1945!
farojan1.Turut menetapkan garis-garis besar haluan Negara.Ini berarti, bahwa Badan Pekerdja, bersama-sama dengan Presiden, menetapkan garis-garis besar haluan Negara. Badan Pekerdja tidak berhak tjampur dalam kebidjaksanaan (dagelijks beleid) Pemerintah sehari-hari. Ini tetap ditangan Presiden semata-mata.2.Menetapkan bersama-sama dengan Presiden Undang-Undang jang bolehmengenai segala matjam urusan Pemerintahan. Jang mendjalankan Undang2 ini ialah Pemerintah, artinja: Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri dan Pegawai-Pegawai jang dibawahnja. Berhubung dengan perubahan dalam kedudukan dan kewadjiban Komite Nasiona.l Pusat, mulai tanggal 17 Oktober 1945 Komite Nasinoal Pusat (dan atas namanja Badan Pekerdja) tidak berhak lagi mengurus hal-hal jang berkenaan dengan tindakan Pemerintahan (uitvoering). Kedudukan Komite Nasional Daerah akan lekas diurus oleh Pemerintah (Presiden). Kewadjiban dan kekuasaan Badan Pekerdja jang diterangkan diatas (a dan b) berlaku selama Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat belum terbentuk dengan tjara jang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.