alihafiz
Marsinah adalah seorang buruh pabrik dan aktivis buruh yang bekerja pada PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong Sidoarjo, Jawa Timur. Ia ditemukan tewas terbunuh pada tanggal 8 Mei 1993 diusia 24 tahun. Otopsi dari RSUD Nganjuk dan RSUD Dr Soetomo Surabaya menyimpulkan bahwa Marsinah tewas kerena penganiayaan berat.
Marsinah merupakan salah seorang dari 15 orang perwakilan para buruh yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Awal dari kasus pemogokan dan unjuk rasa para buruh karyawan CPS bermula dari surat edaran Gubernur Jawa Timur No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebuttentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti bertambahnya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250. Siang hari pada tanggal 5 Mei tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut untuk berunjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
2 votes Thanks 1
salmaputricendikia
Kasus marsinah marjnah adalah karyawati pt cps pada tanggal 9 mei 1993 mayat marsinah di temukan d duaun jegong kecamatan wilngan nganjuk jawatimur.diduga marsinah di hunuh akibat keterlibatannya dalam dwmistrasi pt cps yg terjafi pada 3/4 mei 1993. dibentukkalah tim terpadi untuk memeriksa dan mengajukan orng yg terlbat.namunkeputsan pada sdang tdk mnghsilkan keputusan yg mmuaskan d klangan masyarakat
Marsinah merupakan salah seorang dari 15 orang perwakilan para buruh yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Awal dari kasus pemogokan dan unjuk rasa para buruh karyawan CPS bermula dari surat edaran Gubernur Jawa Timur No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebuttentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti bertambahnya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250. Siang hari pada tanggal 5 Mei tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut untuk berunjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
marjnah adalah karyawati pt cps pada tanggal 9 mei 1993 mayat marsinah di temukan d duaun jegong kecamatan wilngan nganjuk jawatimur.diduga marsinah di hunuh akibat keterlibatannya dalam dwmistrasi pt cps yg terjafi pada 3/4 mei 1993. dibentukkalah tim terpadi untuk memeriksa dan mengajukan orng yg terlbat.namunkeputsan pada sdang tdk mnghsilkan keputusan yg mmuaskan d klangan masyarakat