Deklarasi Djoeanda, yang juga dikenal sebagai Deklarasi Djuanda, adalah sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Indonesia pada tahun 1957 oleh Menteri Luar Negeri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja. Deklarasi ini menyatakan prinsip-prinsip dasar hukum internasional yang mengatur masalah kedaulatan negara dalam pemanfaatan sumber daya alam, khususnya mengenai laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif.
Beberapa poin penting dalam Deklarasi Djoeanda meliputi:
1.Laut Teritorial: Deklarasi ini menetapkan bahwa laut teritorial Indonesia adalah wilayah kedaulatan Indonesia yang meliputi perairan hingga 12 mil laut dari garis pantai.
2.Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Deklarasi Djoeanda mengakui konsep ZEE yang memberikan hak eksklusif kepada negara untuk eksploitasi dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
3.Hak Lintas Bebas: Pernyataan ini menegaskan bahwa hukum laut internasional tidak boleh menghalangi hak negara untuk melakukan lintas bebas melalui perairan internasional yang terletak dalam laut teritorialnya.
4.Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Deklarasi ini menekankan hak negara untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam di laut teritorial dan ZEE sesuai dengan kepentingan nasional.
Jawaban:
Deklarasi Djoeanda, yang juga dikenal sebagai Deklarasi Djuanda, adalah sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Indonesia pada tahun 1957 oleh Menteri Luar Negeri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja. Deklarasi ini menyatakan prinsip-prinsip dasar hukum internasional yang mengatur masalah kedaulatan negara dalam pemanfaatan sumber daya alam, khususnya mengenai laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif.
Beberapa poin penting dalam Deklarasi Djoeanda meliputi:
1.Laut Teritorial: Deklarasi ini menetapkan bahwa laut teritorial Indonesia adalah wilayah kedaulatan Indonesia yang meliputi perairan hingga 12 mil laut dari garis pantai.
2.Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Deklarasi Djoeanda mengakui konsep ZEE yang memberikan hak eksklusif kepada negara untuk eksploitasi dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
3.Hak Lintas Bebas: Pernyataan ini menegaskan bahwa hukum laut internasional tidak boleh menghalangi hak negara untuk melakukan lintas bebas melalui perairan internasional yang terletak dalam laut teritorialnya.
4.Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Deklarasi ini menekankan hak negara untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam di laut teritorial dan ZEE sesuai dengan kepentingan nasional.