June 2019 1 18 Report
Desa adalah sebuah kesatuan wilayah yang ditempati oleh sekelompok penduduk sebagai satu kesatuan warga masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang memiliki organisasi pemerintah yang paling rendah di bawah tingkat kecamatan. Definisi tersebut dijelaskan dalam
a.UU No. 6 Tahun 1979
b.UU No. 5 Tahun 1979
c.UU No. 7 Tahun 1979
d.UU No. 9 Tahun 1979
e.UU No. 8 Tahun 1979

Di bawah ini merupakan pernyataan desa yang mempunyai karakteristik jika ditinjau dari segi sosial budayanya. Pernyataan tersebut adalah
a. penduduknya relatif kecil
b.bangunan rumah penduduknya jarang
c.penduduknya bermata pencaharian agraris
d.pendapatannya masih rendah
e.hubungan antara anggota masyarakatnya sangat intim

Berikut ini yang termasuk ke dalam sarana angkutan tradisional di pedesaan, kecuali
a. kuda
b. gerobak
c. delman
d. becak
e. andong
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.