Desa adalah sebuah kesatuan wilayah yang ditempati oleh sekelompok penduduk sebagai satu kesatuan warga masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang memiliki organisasi pemerintah yang paling rendah di bawah tingkat kecamatan. Definisi tersebut dijelaskan dalam a.UU No. 6 Tahun 1979 b.UU No. 5 Tahun 1979 c.UU No. 7 Tahun 1979 d.UU No. 9 Tahun 1979 e.UU No. 8 Tahun 1979
Di bawah ini merupakan pernyataan desa yang mempunyai karakteristik jika ditinjau dari segi sosial budayanya. Pernyataan tersebut adalah a. penduduknya relatif kecil b.bangunan rumah penduduknya jarang c.penduduknya bermata pencaharian agraris d.pendapatannya masih rendah e.hubungan antara anggota masyarakatnya sangat intim
Berikut ini yang termasuk ke dalam sarana angkutan tradisional di pedesaan, kecuali a. kuda b. gerobak c. delman d. becak e. andong