Dengan sistem pengangkatan oleh MPRS setelah MPRS mencabut mandat dari Soekarno (menolak NAWAKSARA). Pada tanggal tersebut jabatan Soeharto adalah "pejabat presiden" hingga pada tanggal 27 Maret 1968 Soeharto secara sah ditetapkan oleh MPRS sebagai Presiden.
1 votes Thanks 1
KiatBe
Terimakasih! Apakah dibenarkan adanya SUPERSEMAR adalah alat yang digunakan oleh Bpk Presiden Soeharto, sebagai sarana menjadi presiden (terpilih) waktu itu?
algebralover
Menurut literatur yang pernah di baca (sampai dgn tahun 2016), dokumen SUPERSEMAR yang benar-benar ASLI belum ditemukan. Sehingga belum diketahui secara pasti apakah substansi dan esensi dari surat tersebut dan apakah berkaitan dengan pengangkatan/pemilihan beliau sebagai Presiden.
KiatBe
Terimakasih. Akan tetapi mengherankan, jika hal.sepenting itu tidak diketahui kepastiannya. Bukankah selain Presiden ada pejabat lain dalam permaslahan pengangkatan presiden. Apa iya? Semua orang yang memperhatikan malasalah itu (seakan-akan) dikelabuhi Pak Harto?
algebralover
Mohon maaf. Saya tidak memiliki kapasitas dalam menilai hal tersebut. Terima kasih.
Verified answer
Dengan sistem pengangkatan oleh MPRS setelah MPRS mencabut mandat dari Soekarno (menolak NAWAKSARA). Pada tanggal tersebut jabatan Soeharto adalah "pejabat presiden" hingga pada tanggal 27 Maret 1968 Soeharto secara sah ditetapkan oleh MPRS sebagai Presiden.