Deklarasi Djuanda mendapat pengakuan dunia Internasional di negara Jamaica daerah Montego Bay.
Penjelasan lebih lanjut :
Deklarasi djuanda dibuat pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri yang menjabat pada saat itu yaitu Djuanda Kartawidjaja yang menyatakan bahwa laut Indonesia termasuk laut di sekitarnya yang berada di antara atau di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip negara kepulauan yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara sehingga laut antar pulau merupakan wilayah Republik indonesia dan bukan merupakan kawasan Beban.
Deklarasi Djuanda diresmikan menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Akibat dari perjanjian itu, wilayah Republik Indonesia berganda 2.5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² kecuali wilayah Irian Jaya yang waktu Indonesia belum dimasuki ke bagian Indonesia.
Isi dari Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 adalah sebagai berikut:
1. Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki corak sendiri.
2. Sejak dahulu kala kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan.
3. Ketentuan ordonisasi 1939 tentang Ordonansi, yang datp memecah belah wilayah Indonesia dari deklarasi mengandung suatu tujuan, yaitu:
a. Mewujudkan bentuk wilayah kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
b. Menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara kepulauan.
c. Mengatur lalu lintas damai perlayaran yang menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Jawaban :
Deklarasi Djuanda mendapat pengakuan dunia Internasional di negara Jamaica daerah Montego Bay.
Penjelasan lebih lanjut :
Deklarasi djuanda dibuat pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri yang menjabat pada saat itu yaitu Djuanda Kartawidjaja yang menyatakan bahwa laut Indonesia termasuk laut di sekitarnya yang berada di antara atau di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip negara kepulauan yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara sehingga laut antar pulau merupakan wilayah Republik indonesia dan bukan merupakan kawasan Beban.
Deklarasi Djuanda diresmikan menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Akibat dari perjanjian itu, wilayah Republik Indonesia berganda 2.5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² kecuali wilayah Irian Jaya yang waktu Indonesia belum dimasuki ke bagian Indonesia.
Isi dari Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 adalah sebagai berikut:
1. Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki corak sendiri.
2. Sejak dahulu kala kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan.
3. Ketentuan ordonisasi 1939 tentang Ordonansi, yang datp memecah belah wilayah Indonesia dari deklarasi mengandung suatu tujuan, yaitu:
a. Mewujudkan bentuk wilayah kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
b. Menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara kepulauan.
c. Mengatur lalu lintas damai perlayaran yang menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Link yang relevan :
brainly.co.id/tugas/9971338
brainly.co.id/tugas/13793982
brainly.co.id/tugas/10352572
Semoga bermanfaat ya.
Kelas : -
Kategori : -
Kata kunci : -
Kode kategori berdasarkan KTSP : -