ester95
Kalau dasar hukumnya saya kurang tau , mungkin Pasal 4 ayat 1 bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD .
Tugas & Wewenang : - Mengajukan Rancangan undang - undang kepada DPR - Pasal 5 ayat 1 -Mentapkan peraturan pemerintahan - Pasal 5 ayat 2 -Mengangkat dan Memberhentikan menteri menteri negara - Pasal 17 -Membuat undang - undang bersama DPR - Pasal 20 ayat 2 -Mengajukan Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) - Pasal 23 ayat 2
- Terdapat pada Pasal 4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17
Tugas & Wewenang :
- Mengajukan Rancangan undang - undang kepada DPR - Pasal 5 ayat 1
-Mentapkan peraturan pemerintahan - Pasal 5 ayat 2
-Mengangkat dan Memberhentikan menteri menteri negara - Pasal 17
-Membuat undang - undang bersama DPR - Pasal 20 ayat 2
-Mengajukan Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) - Pasal 23 ayat 2
semoga membantu ^_^