Jawaban:
1) Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2) pasal 5 ayat 1 UUD 1945 : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
1) Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2) pasal 5 ayat 1 UUD 1945 : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.