Dasar Hukum tugas dan wewenang MPR (UUD 1945 pasal 3)
MoncaRosyana05
1. MPR berwenang mengubah dan mentepkan UUD. 2. MPR melantik Presiden dan /wakil presiden. 3. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/ wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Widyaningrumsty
(1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD (2) MPR melantik presiden dan wapres (3) MPR hanya dapat memberhentikan presiden atau wapres dalam masa jabatannya menurut UUD
2. MPR melantik Presiden dan /wakil presiden.
3. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/ wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.