Dasar hukum tentang pelaksanaan otonomi daerah antara lain Jelaskan
Sinta624 Hukum pertama yang mengatur pelaksanaan hak Otonomi Daerah adalah Undang-Undang Dasar 1945. Pasal yang mengatur tata cara pelaksanaan hak ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat 1-7, yang berbunyi sebagai berikut: Ayat 1 Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang. Ayat 2 Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Ayat 3 Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Ayat 4 Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Ayat 5 Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Ayat 6 Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Ayat 7 Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pada pasal 18 diatas, sudah disebutkan secara umum mengenai cara pelaksanaan Otonomi Daerah. Dan, untuk aturan lebih detailnya diatur dalam 2 dasar hukum lainnya, yaitu: - Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 mengenai penyelenggaraan Otonomi Daerah yang berbunyi Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Hukum pertama yang mengatur pelaksanaan hak Otonomi Daerah adalah Undang-Undang Dasar 1945. Pasal yang mengatur tata cara pelaksanaan hak ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat 1-7, yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat 1
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang.
Ayat 2
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat 3
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Ayat 4
Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Ayat 5
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Ayat 6
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat 7
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pada pasal 18 diatas, sudah disebutkan secara umum mengenai cara pelaksanaan Otonomi Daerah. Dan, untuk aturan lebih detailnya diatur dalam 2 dasar hukum lainnya, yaitu:
- Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 mengenai penyelenggaraan Otonomi Daerah yang berbunyi Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.