Dasar hukum perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer adalah...
NuaritaSarah30
Dasar hukum nya adalah berpedoman pada maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 yang isinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. pada masa itu bisa dikatakan bahwa unsur demokrasi dapat diwujudkan. contoh nya adalah berkembangnya partai2 politik, pemilu bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat.